Zulmaeta-Elzadaswarman Sementara Unggul di Pilwako Kota Payakumbuh 2024

Langgam.id – Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta-Elzadaswarman, sementara unggul dalam Pilkada 2024. Langgam.id mencoba merangkum hasil hitung cepat dari berbagai sumber dan kanal pilkada https://pilkada2024.kpu.go.id/ Pilkada serentak di Sumatera Barat., Kamis (28/11/2024).

200 tempat pemungutan suara (TPS) telah selesai input di web info publik pilkada KPU Pasangan dengan nomor urut 03 ini diperkirakan memperoleh 21.207 suara atau 34,52 persen. Hasil ini menempatkan mereka unggul atas empat pasangan calon lainnya.

Pasangan nomor urut 01, Supardi-Tri Venindra, meraih 15.458 suara (25,16 persen), disusul oleh Yendri Bodra dt Parmato Alam-Ahmad Ridha dengan 12.205 suara (19,87 persen). Pasangan Almaisyar-Joni Hendri di posisi keempat dengan 9.795 suara (15,94 persen), dan pasangan Erwin Yunaz-Fahlevi Mazni hanya meraih 2.766 suara (4,50 persen).

Profil Zulmaeta dan Perjalanan Kariernya
Zulmaeta, calon wali kota yang diusung Partai Demokrat dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dikenal sebagai seorang dokter spesialis kandungan bergelar SpOG-KFM dan tokoh adat bergelar Dt. Rangkayo Basa. Pria kelahiran 1 Mei 1964 di Tarok Koto Nan Gadang, Payakumbuh, ini memiliki rekam jejak yang cemerlang di bidang kesehatan.

Kariernya dimulai sebagai Kepala Puskesmas Sampolawa Buton, Sulawesi Tenggara, pada 1993-1995. Berkat dedikasinya, puskesmas tersebut dinobatkan sebagai yang terbaik di provinsi pada 1994-1995. Selanjutnya, ia menjadi dokter umum di RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru pada 1995-2002 dan meraih predikat Dokter Teladan Nasional.

Selain sebagai praktisi kesehatan, Zulmaeta juga seorang dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Universitas Riau. Namun, ia memilih mundur demi mewujudkan tekadnya mengabdi di kampung halaman melalui jalur politik.

Visi Membangun Payakumbuh
Dalam kampanyenya, Zulmaeta berkomitmen untuk memajukan Payakumbuh di berbagai sektor, seperti kesehatan, pendidikan, pariwisata, perdagangan, UMKM, dan pertanian. Ia juga berjanji mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

"Saya tidak ingin bermain proyek atau meminta fee kepada kontraktor. Niat kami pulang ke Payakumbuh adalah untuk mengabdi, bukan mencari kekayaan," ungkap Zulmaeta kepada wartawan.

Dengan latar belakang dan visi yang jelas, pasangan Zulmaeta-Elzadaswarman diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi Kota Payakumbuh dalam lima tahun ke depan.

Langgam.id mencoba merangkum hasil hitung cepat dari berbagai sumber dan kanal https://pilkada2024.kpu.go.id/ Pilkada serentak di Sumatera Barat.

Kota Payakumbuh: 200/200 TPS (100 %)

Supardi-Tri Venindra – 15.458 suara (25.16 %)
Almaisyar-Joni Hendri – 9.795 suara (15.94 %)
Dr.dr. Zulmaeta-Elzadaswarman – 21.207 suara (34.52 %)
Erwin Yunaz-Fahlevi Mazni – 2.766 suara (4.50 %)
Yendri Bodra dt Parmato Alam-Ahmad Ridha – 12.205 suara (19.87 %)

Perlu dicatat, hasil hitung cepat ini bukan merupakan hasil resmi. Penetapan pemenang Pilwakot Payakumbuh akan dilakukan oleh KPU berdasarkan rekapitulasi resmi. (*/Yh)

Baca Juga

Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang, Fadly Amran-Maigus Nasir berhasil meraih suara terbanyak pada Pilkada 2024. Berdasarkan
Rekapitulasi KPU Padang: Mahyeldi-Vasko Unggul 83,8 Persen, Fadly-Maigus Menang 55,2 Persen
Partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 di Kota Padang mengalami penurunan dibandingkan saat pemilihan presiden dan legislatif. Pada Pilkada
Anggaran Sosialisasi Rp10 Miliar, Partisipasi Pemilih Pilkada di Padang Hanya 49 Persen
Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kota Padang untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar
Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 Tingkat Kota Padang Ditargetkan Rampung 6 Desember
Satu TPS di Kota Padang KPU Padang bakal melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Kamis (5/12/2024). PSU itu digelar di TPS 22 Villa
KPPS Lalai, Satu TPS di Kota Padang Gelar PSU Besok
KIPP Sumbar Pantau Dugaan Politik Uang di Pilkada Kota Payakumbuh
KIPP Sumbar Pantau Dugaan Politik Uang di Pilkada Kota Payakumbuh
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
KPU Sumbar Ingatkan Batas Waktu Pengajuan Gugatan ke MK untuk Pasangan Calon Kepala Daerah