Dosen HTN: UU Provinsi Sumbar Lupakan Adat dan Budaya Mentawai

Dosen HTN: UU Provinsi Sumbar Lupakan Adat dan Budaya Mentawai

Peta Sumatra Barat (Peta: openstreetmap.org)

Langgam.id - Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand) Charles Simabura menyebut Undang-Undang (UU) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) melupakan karakteristik adat dan budaya masyarakat Kepulauan Mentawai.

Charles menyebut bahwa hal itu terkait dengan Pasal 5 dalam UU Provinsi Sumbar bahwa karakteristik masyarakat Sumbar yaitu berazas adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah.

Dilanjutkan dalam UU itu, sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Barat.

"Jadi dalam undang-undang ini tidak mengakomodasi adat dan budaya masyarakat Mentawai. UU ini melupakan Mentawai," katanya, Sabtu (16/7/2022).

Baca Juga: Memuat Filosofi, UU Provinsi Sumbar Dinilai Bukan untuk Terapkan Perda Syariah

Menurut dia, meski Sumbar mayoritas dihuni oleh orang Minang, UU ini harusnya juga memasukkan karakteristik adat dan budaya Mentawai yang juga bagian dari Provinsi Sumbar. Soal itu bisa ditambahkan dalam UU tersebut.

Menurut dia Provinsi Sumbar juga dihuni oleh beragam etnis dan tidak hanya orang Minang saja. Namun semua tidak bisa disamaratakan dan Mentawai juga harus diakomodir sebagai bagian masyarakat yang tumbuh dan berkembang di Sumbar.

"Pemerintah atau DPR dapat menambah satu ayat di dalam UU itu yang mengakomodir kekhasan dan kebudayaan Mentawai," katanya.

Sebelumnya, DPR RI menyetujui lima Rancangan Undang-Undang (RUU) provinsi menjadi UU dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Jakarta pada akhir Juni lalu. Salah satunya RUU tentang Provinsi Sumatra Barat. (Rahmadi/SS)

---

Dapatkan update berita Sumatra Barat terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Cabang Olahraga Gulat Sumbang Emas Ketiga untuk Sumbar
Cabang Olahraga Gulat Sumbang Emas Ketiga untuk Sumbar
Seorang bocah berusia 6 tahun bernama Fadil dilaporkan terseret ombak di Pantai Padang, Senin (16/9/2024) sekitar pukul 18.00 WIB.
Bocah 6 Tahun Terseret Ombak di Pantai Padang Saat Coba Ambil Sendal
Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus meninggalnya Nia Kurnia Sari (18), gadis penjual gorengan di Kabupaten Padang Pariaman,
Polisi Tetapkan Tersangka Pembunuh Nia: Ini Tampangnya dan Kini Masih Diburu
Nia Kurnia Sari ditemukan terkubur di lahan perkebunan di Pasa Gelombang, Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2x11 Enam Lingkung, Padang Pariaman,
Polisi Persempit Pengejaran Terduga Pelaku Pembunuhan Nia, Identitas Pelaku Sudah Mengarah
PKS Batalkan Dukungan, Pasangan Adi Gunawan-Romi Siska Gagal Maju di Pilkada Dharmasraya
PKS Batalkan Dukungan, Pasangan Adi Gunawan-Romi Siska Gagal Maju di Pilkada Dharmasraya
Harga Cabai Merah Anjlok Tajam di Minggu Kedua September 2024
Harga Cabai Merah Anjlok Tajam di Minggu Kedua September 2024