Langgam.id – Korban dugaan pencabulan ayah tiri di Kabupaten Agam, Sumatra Barat (Sumbar), mengalami trauma. Terduga pelaku merupakan seorang polisi berinisial ED (52) dengan pangkat Aipda yang bertugas di Polres Agam.
Korban berumur 14 tahun (sebelumnya ditulis 15 tahun). Ibu kandung korban mengatakan bahwa dal beberapa hari belakangan, kondisi fisik anaknya menurun. Bahkan, ia sempat membawa anaknya ke puskesmas.
“Kondisinya sekarang trauma. Fisik menurun, lemah. Sudah kami bawa ke puskesmas, sudah sedikit membaik,” katanya, dikutip Sabtu, (2/5/2026).
Dia mengatakan, sang anak tidak ceria seperti dulu lagi. Kondisinya sering murung di kamar dan tiba-tiba menangis.
“Kalau ada orang baru lari ke kamar. Sering di kamar, tutup muka dengan selimut. Ditutup matanya. Ada yang berkunjung ke rumah, takut dia,” ucapnya.
“Biasanya anak saya sering main hp, sekarang tidak. Dia sering murung, kadang menangis mendadak saja,” sambung sang ibu.
Ia mengungkapkan, kekerasan seksual yang dialami anaknya sudah cukup lama. Awaklnya, diceritakan kepada ayah kandungnya.
“Jadi awalnya mengadu ke ayah kandungnya, lalu mantan suami saya ini bercerita ke saya. Kita kan tidak ingin main tuduh-tuduh, saya cari tahu,” ungkapnya.
Lalu, pada suatu hari tindakan ayah tiri korban ini langsung dipergoki oleh istrinya. Korban pun bercerita kekerasan seksual yang dialaminya sudah berulang kali.
“Saya tanya ke anak, ternyata sering. Kadang habis mandi anak saya dialami pelecehan seksual,” tuturnya.
Kasus ini telah dilaporkan ibu korban ke Polres Agam pada 28 April 2026.Kemudian, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Agam bergerak menindaklanjuti laporan.
Selain itu, Seksi Profesi dan Pengaman (Sipropam) Polres Agam juga langsung melakukan pemeriksaan terhadap Aipda ED.
Kabid Humas Polda Sumbar, Komisaris Besar Polisi Susmelawati Rosya mengatakan, Aipda ED telah dilakukan pemeriksaan sejak 30 April 2026.
“Saat ini dari Polres Agam sudah bergerak cepat terhadap laporan tersebut dan melakukan tindak lanjut. Aipda ED dalam pemeriksaan Sipropam untuk dimintai keterangan,” ujar Susmelawati.
“Kami bergerak cepat, merespons secepatnya mungkin. Makanya laporan pidana jalan, pemeriksaan internal juga jalan,” katanya. (ICA)






