Memuat Filosofi, UU Provinsi Sumbar Dinilai Bukan untuk Terapkan Perda Syariah

Memuat Filosofi, UU Provinsi Sumbar Dinilai Bukan untuk Terapkan Perda Syariah

Ilustrasi - gambar rumah gadang (Sumber: pixabay.com)

Langgam.id - Meski memuat filosofi adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah, UU tentang Provinsi Sumbar yang baru disahkan DPR dinilai bukan untuk menerapkan perda syariah. Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand) Charles Simabura mengatakan, pemuatan filosofi, bukan berarti memberi alas hukum.

Hal itu terkait Pasal 5 dalam UU Provinsi Sumbar yang menyebutkan, bahwa karakteristik masyarakat Sumbar berasas adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah.

Dilanjutkan dalam UU itu, sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatra Barat.

Baca Juga: Dosen HTN: UU Provinsi Sumbar Lupakan Adat dan Budaya Mentawai

Menurut Charles, apa yang disampaikan poin dalam UU itu benar bahwa kehidupan sosial berbudaya masyarakat Minangkabau berlandaskan filosofi adat basandi syara, syara basandi kitabullah. Namun dalam UU tersebut tidak menyebutkan tentang menerapkan perda syariah.

"Tentang filosofi hidup orang Minangkabau itu benar bahwa, berbeda kalau dijelaskan Sumbar berhukum dengan hukum syariah, baru bisa diartikan dengan menerapkan aturan syariah," katanya, Sabtu (16/7/2022).

Menurutnya soal penerapan perda syariah itu berbeda lagi, sebab itu tergantung dengan keputusan kepala daerah atau pemerintah daerah masing-masing. Sementara yang dimaksud dalam undang-undang ini terkait karakter sosial budaya kehidupan masyarakat Sumbar.

Hal ini tentu berbeda dari Provinsi Aceh yang bersifat istimewa, sementara dalam UU Sumbar yang baru tidak menyatakan Sumbar istimewa.

Sebagaimana diketahui, DPR RI menyetujui lima Rancangan Undang-Undang (RUU) provinsi menjadi UU dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Jakarta pada akhir Juni lalu. Salah satunya RUU tentang Provinsi Sumatra Barat yang berdiri sendiri, terpisah dari sebelumnya yang bergabung dengan Riau dan Jambi. (Rahmadi/SS)

---

Dapatkan update berita Sumatra Barat terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

Baca Juga

Profil Arry Yuswandi yang Ditunjuk Presiden Prabowo Jadi Sekda Sumbar
Profil Arry Yuswandi yang Ditunjuk Presiden Prabowo Jadi Sekda Sumbar
Presiden Prabowo Tunjuk Arry Yuswandi Jadi Sekda Provinsi Sumbar
Presiden Prabowo Tunjuk Arry Yuswandi Jadi Sekda Provinsi Sumbar
Sesuai Arahan Prabowo, Gerindra Sebar 80 Ekor Sapi Kurban di Sumbar
Sesuai Arahan Prabowo, Gerindra Sebar 80 Ekor Sapi Kurban di Sumbar
Anak Muda Maileppet Mentawai Gelar Aksi Bersih-Bersih Lingkungan
Anak Muda Maileppet Mentawai Gelar Aksi Bersih-Bersih Lingkungan
Sesuai dengan AD dan Anggaran Rumah Tangga (ARR) tidak terasa kepengurusan KONI Sumatera Barat (Sumbar) periode 2021-2025
Demokrasi Pemilihan KONI Sumbar, Putra Terbaik Olahraga Hadir
Jalan Tol Padang-Sicincin Resmi Beroperasi Mulai 28 Mei 2025, Gratis
Jalan Tol Padang-Sicincin Resmi Beroperasi Mulai 28 Mei 2025, Gratis