Langgam.id - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Payakumbuh Devitra mengatakan, beberapa waktu pihaknya telah menindak pelaku pembuangan sampah ke Batang Agam di Kelurahan Payobasuang, Kecamatan Payakumbuh Timur.
Tindakan pembuangan sampah tersebut terangnya, kedapatan oleh Ketua LPM Erry S Drajens pada 9 Oktober 2021 lalu.
Kemudian ungkap Devitra, ketua LPM memosting hal tersebut di media sosial Facebook hingga viral untuk dicari siapa dalang pembuangan sampah tersebut.
"Tak beberapa hari kemudian, pelaku datang ke kantor Dinas LH melalui surat panggilan," ujarnya.
Devitra menjelaskan, setelah mendapat laporan, untuk tindakan awal, pihaknya memberikan teguran tegas kepada pelaku dengan menandatangani surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Penandatanganan surat perjanjian ini disaksikan oleh Sekretaris Dinas LH Hepi, Kabid Penegak Perda Satpol PP Ricky Zaindra.
Kemudian ada juga Kabid Pengawasan Dinas LH Diki Engla, Kasi Penegakan Hukum Dinas LH Artati, Ketua LPM Erry, dan perwakilan KOMPAS (Komunitas Masyarakat Peduli Air Sungai).
Devitra menjelaskan, bahwa pelaku mengungkapkan kalau sampah yang mereka buang bukanlah sampah atau limbah perusahaan. Tapi berupa rumput yang berasal dari ladang orang tua salah seorang pelaku.
"Jadi dalam hal ini perusahaan mereka sama sekali tidak terlibat dalam pelanggaran ini kecuali fasilitas yang digunakan berupa mobil memang milik perusahaan," bebernya
"Dan pelaku memakai seragam perusahaan saat melakukan pelanggaran, mereka menyesal dan telah menyadari perbuatannya dan meminta maaf," ucap Devitra.
Tindakan Melawan Hukum
Namun begitu kata Devitra, pihalnya dengan tegas mengingatkan kalau perbuatan itu tetaplah salah.
Hal ini karena tindakan membuang sampah ke sungai, apapun jenisnya dan sekecil apapun, merupakan tindakan melanggar hukum. Serta dapat dikenakan sanksi berupa kurungan badan maupun denda.
Baca juga: Pemko Dorong Perusahaan di Payakumbuh Daftarkan Pegawainya ke BPJS Kesehatan
Saat ini terangnya, Kota Payakumbuh telah memiliki payung hukum Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sampah.
"Di dalam perda ini, pelaku pembuang sampah sembarangan bisa diberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) 3 bulan kurungan. Atau denda paling banyak 50 juta," ujarnya.
Devitra menbatakan, bahwa tempat sampah sudah disediakan di setiap sudut di wilayah kota. Selain di kelurahan-kelurahan, pihaknya juga menyediakan tempat pembuangan sementara.
"Jadi tak ada lagi alasan untuk buang sampah sembarangan ataupun ke sungai, mari kita ubah perilaku buruk ini," harap Devitra.