DKPP Sidangkan KPU dan Bawaslu Sijunjung Soal Pelanggaran Kode Etik

tuak Payakumbuh, gugatan kabupaten solok

Ilustrasi - Undang-Undang dan palu sidang. (Foto: succo/pixabay.com)

Langgam.id Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang terhadap ketua serta anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sijunjung, Jumat (5/3/2021).

Sidang dilaksanakan secara virtual dengan agenda pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk Perkara Nomor 28-PKE-DKPP/I/2021. Sidang disiarkan langsung di akun Facebook resmi DKPP RI.

Perkara ini disidangkan oleh tiga majelis dengan Ketua Majelis Teguh Prasetyo yang merupakan Anggota DKPP. Kemudian Otong Rosadi Anggota Majelis/TPD Provinsi Sumbar unsur masyarakat, dan Vifner Anggota Majelis/ TPD Provinsi Sumbar unsur Bawaslu.

Ketua Majelis Hakim Teguh Prasetyo menjelaskan, dalam perkara ini sebagai pengadu yaitu Ashelfine, Sarikal, Endre Saifoel, Nasrul, Arrival Boy, Mendro Suarman, Hendri Susanto, Indra Gunalan. Mereka merupakan 4 pasangan calon bupati dan wakil bupati Sijunjung.

“Para Pengadu memberikan kuasa kepada Didi Cahyadi Ningrat, Fanny Fauzie, dan kawan-kawan (dkk),” ujarnya.

Sementara yang menjadi teradu 1 sampai 6 adalah ketua, anggota, sekretaris KPU Kabupaten Sijunjung  yaitu Lindo Karsyah, Gunawan, Fahrul Rozi Burda, Alfi Yendra Nafwan, dan Izal Zamzami.

Baca juga: Tidak Terbukti Melanggar, DKPP Rehabilitasi Nama Baik KPU dan Bawaslu Kabupaten Solok

Sedangkan teradu 7 sampai 9 terdiri dari Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sijunjung yaitu Agus Hutrial Tatul, Riki Manarsah, dan Juni Wandri.

Dalam perkara ini yang menjadi pokok aduan yaitu teradu 1 sampai 6 diduga melakukan manipulasi dalam proses penyerahan LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye) pasangan calon nomor urut 3.

Kemudian teradu 1 sampai 6 juga diduga memalsukan surat Berita Acara Hasil Penyerahan LPPDK Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung Tahun 2020 paslon nomor urut 3 yang tidak menyerahkan laporan itu sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.

“Sementara teradu 7 sampai 9 didalilkan menolak permohonan penyelesaian sengketa pemilihan dengan alasan yang tidak benar dan mengada-ada,” ujarnya.

Teradu 7 sampai 9 didalilkan tidak memproses dan menghentikan pengaduan terhadap laporan politik uang paslon nomor urut 3 dengan menggunakan STTP secara gelondongan dengan tim kampanye yang tidak terdaftar di KPU Kabupaten Sijunjung. (Rahmadi/yki)

Tag:

Baca Juga

Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Kota Padangresmi meluncurkan Ramadan Halal Fest 2026 di pelataran
Ramadan Halal Fest 2026 Resmi Diluncurkan, Targetkan 1.000 Pengunjung Setiap Hari
Semen Padang FC berhasil menahan imbang tamunya Malut United pada pertandingan pekan ke-22 Super League 2025/2026, Jumat (20/2/2026)
Sempat Tertinggal, Semen Padang FC Tahan Imbang Malut United 2-2
Pelatih Semen Padang, Dejan Antonic
Semen Padang FC Vs Malut United FC, Asa Keluar dari Zona Degradasi
Jaga Keselamatan, KAI Sumbar Imbau Masyarakat Jangan Ngabuburit di Jalur Kereta Api
Jaga Keselamatan, KAI Sumbar Imbau Masyarakat Jangan Ngabuburit di Jalur Kereta Api
Layanan Kas Keliling, BI dan Bulog Sumbar Sediakan Beras Murah dan Bonus Minyak Goreng
Layanan Kas Keliling, BI dan Bulog Sumbar Sediakan Beras Murah dan Bonus Minyak Goreng
Pembangunan Kembali SDN 49 Batang Kabung, Wako Padang: Kami Apresiasi PT Inalum
Pembangunan Kembali SDN 49 Batang Kabung, Wako Padang: Kami Apresiasi PT Inalum