DKPP Sidangkan KPU dan Bawaslu Sijunjung Soal Pelanggaran Kode Etik

tuak Payakumbuh, gugatan kabupaten solok

Ilustrasi - Undang-Undang dan palu sidang. (Foto: succo/pixabay.com)

Langgam.id Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang terhadap ketua serta anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sijunjung, Jumat (5/3/2021).

Sidang dilaksanakan secara virtual dengan agenda pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk Perkara Nomor 28-PKE-DKPP/I/2021. Sidang disiarkan langsung di akun Facebook resmi DKPP RI.

Perkara ini disidangkan oleh tiga majelis dengan Ketua Majelis Teguh Prasetyo yang merupakan Anggota DKPP. Kemudian Otong Rosadi Anggota Majelis/TPD Provinsi Sumbar unsur masyarakat, dan Vifner Anggota Majelis/ TPD Provinsi Sumbar unsur Bawaslu.

Ketua Majelis Hakim Teguh Prasetyo menjelaskan, dalam perkara ini sebagai pengadu yaitu Ashelfine, Sarikal, Endre Saifoel, Nasrul, Arrival Boy, Mendro Suarman, Hendri Susanto, Indra Gunalan. Mereka merupakan 4 pasangan calon bupati dan wakil bupati Sijunjung.

“Para Pengadu memberikan kuasa kepada Didi Cahyadi Ningrat, Fanny Fauzie, dan kawan-kawan (dkk),” ujarnya.

Sementara yang menjadi teradu 1 sampai 6 adalah ketua, anggota, sekretaris KPU Kabupaten Sijunjung  yaitu Lindo Karsyah, Gunawan, Fahrul Rozi Burda, Alfi Yendra Nafwan, dan Izal Zamzami.

Baca juga: Tidak Terbukti Melanggar, DKPP Rehabilitasi Nama Baik KPU dan Bawaslu Kabupaten Solok

Sedangkan teradu 7 sampai 9 terdiri dari Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sijunjung yaitu Agus Hutrial Tatul, Riki Manarsah, dan Juni Wandri.

Dalam perkara ini yang menjadi pokok aduan yaitu teradu 1 sampai 6 diduga melakukan manipulasi dalam proses penyerahan LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye) pasangan calon nomor urut 3.

Kemudian teradu 1 sampai 6 juga diduga memalsukan surat Berita Acara Hasil Penyerahan LPPDK Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung Tahun 2020 paslon nomor urut 3 yang tidak menyerahkan laporan itu sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.

“Sementara teradu 7 sampai 9 didalilkan menolak permohonan penyelesaian sengketa pemilihan dengan alasan yang tidak benar dan mengada-ada,” ujarnya.

Teradu 7 sampai 9 didalilkan tidak memproses dan menghentikan pengaduan terhadap laporan politik uang paslon nomor urut 3 dengan menggunakan STTP secara gelondongan dengan tim kampanye yang tidak terdaftar di KPU Kabupaten Sijunjung. (Rahmadi/yki)

Tag:

Baca Juga

ASAS 2026: SMP Semen Padang Masuk 10 Besar dari 101 SMP di Kota Padang
ASAS 2026: SMP Semen Padang Masuk 10 Besar dari 101 SMP di Kota Padang
Jelang Kick Off DCL 2026, Sekda Dharmasraya Minta Wasit Pimpin Pertandingan secara Adil
Jelang Kick Off DCL 2026, Sekda Dharmasraya Minta Wasit Pimpin Pertandingan secara Adil
Kepemimpinan Negara Demi Kekuasaan dan Kekayaan
Kepemimpinan Negara Demi Kekuasaan dan Kekayaan
Bank Nagari Sampaikan Klarifikasi Terkait LHP BPK, Komit Tindaklanjuti Seluruh Rekomendasi
Bank Nagari Sampaikan Klarifikasi Terkait LHP BPK, Komit Tindaklanjuti Seluruh Rekomendasi
Musprov IWbA Sumbar, Cabang Woodball Siap Debut di Porprov 2026
Musprov IWbA Sumbar, Cabang Woodball Siap Debut di Porprov 2026
piala padang
Stadion Lama Dibongkar, Kawasan GOR Agus Salim Ditutup Total Mulai 15 Juni