Tidak Terbukti Melanggar, DKPP Rehabilitasi Nama Baik KPU dan Bawaslu Kabupaten Solok

Tidak Terbukti Melanggar, DKPP Rehabilitasi Nama Baik KPU dan Bawaslu Kabupaten Solok

DKPP (ist)

Langgam.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memutuskan merehabilitasi nama baik ketua serta anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok. Penyelenggara pemilu tersebut terbukti tidak melanggar.

Putusan itu dibacakan saat DKPP menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan agenda pembacaan putusan terhadap 5 Perkara di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (17/2/2021).

Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP yang bertindak sebagai Ketua Majelis, Alfitra Salamm, APU dengan Anggota Majelis terdiri dari Didik Supriyanto, dan Dr. Ida Budhiati.

Dalam sidang ini, DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada dua Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur yakni La Golonga dan Abang Saputra dalam perkara 152-PKE-DKPP/XI/2020.

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras terhadap Teradu 2, La Golonga dan Teradu 3, Abang Saputra masing-masing sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur sejak putusan ini dibacakan,” Kata Ketua Majelis, Alfitra Salamm.

Dari 5 perkara yang dibacakan putusannya dengan melibatkan 22 penyelenggara pemilu sebagai Teradu. Jenis sanksi yang dijatuhkan DKPP adalah Peringatan Keras terhadap 2 penyelengara dan peringatan untuk 5 penyelenggara.

Sedangkan 15 penyelenggara pemilu direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Termasuk 8 orang penyelenggara pemilu dari Kabupaten Solok.

Sebagaimana diketahui, sebanyak 8 orang penyelenggara pemilu di Kabupaten Solok menjadi teradu dalam perkara nomor 172-PKE-DKPP/XI/2020. Mereka adalah teradu 1 sampai 5 yaitu Ketua KPU Kabupaten Solok Gadis, berserta anggota Jons Manedi, Yusrial, Defil, dan Vivin Zulia Gusmita.

Sementara teradu 6 sampai 8 yaitu Ketua Bawaslu Solok Afri Memori beserta anggota, Andri Junaidi, dan Mara Prandes.

Mereka diadukan oleh calon bupati Solok nomor urut 4 Iriadi Datuak Tumangguang. DKPP telah menggelar sidang virtual dengan agenda pemeriksaan dugaan pelanggaran semuanya pada Kamis (4/2/2021) lalu.

Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Solok didalilkan tidak menetapkan Iriadi Datuak Tumangguang sebagai calon bupati dan wakil bupati pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Solok 2020 sebagaimana dalam SK No. 80/PL.02.3-KPt/1302/KPU-kab/IX/2020 tentang Penetapan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 tanggal 23 September 2020.

Sedangkan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Solok didalilkan mengikutsertakan Aermadepa, Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) unsur masyarakat Provinsi Sumbar dalam sidang penyelesaian sengketa pemilihan sebagai penasehat hukum. (Rahmadi/yki)

 

 

 

Baca Juga

Gugatan di MK Ditolak, KPU Solok Segera Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Gugatan di MK Ditolak, KPU Solok Segera Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
dkpp bukittinggi
Diadukan Iriadi Dt Tumangguang, DKPP Sidangkan KPU dan Bawaslu Kabupaten Solok Hari Ini
Buka Kotak Suara Tanpa Paslon Bersengketa, KPU Kabupaten Solok Disebut Tak Profesional
Buka Kotak Suara Tanpa Paslon Bersengketa, KPU Kabupaten Solok Disebut Tak Profesional
Ambil Bukti untuk Sidang MK, KPU Kabupaten Solok Buka Lagi 363 Kotak Suara
Ambil Bukti untuk Sidang MK, KPU Kabupaten Solok Buka Lagi 363 Kotak Suara
gerindra tanah datar | kapolri pilkada | Calon Kepala Daerah Independen Sumbar | pilgub sumbar
Resmi Ditetapkan Jadi Cabup Solok, Iriadi Kantongi Nomor Urut 4
Menang di PTTUN Medan, Iriadi Dt Tumangguang Ditetapkan Jadi Calon Bupati Solok
Menang di PTTUN Medan, Iriadi Dt Tumangguang Ditetapkan Jadi Calon Bupati Solok