Diadukan Iriadi Dt Tumangguang, DKPP Sidangkan KPU dan Bawaslu Kabupaten Solok Hari Ini

dkpp bukittinggi

Ilustrasi - Palu dan meja sidang. (Foto: pixabay.com)

Langgam.id-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual dengan agenda pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terhadap Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok.

Perkara dengan Nomor 172-PKE-DKPP/XI/2020 merupakan perkara yang diadukan oleh Iriadi DT. Tumanggung, calon bupati Solok nomor urut 4. Sidang digelar secara virtual dengan para pihak berada di tempat masing-masing dan Ketua Majelis di Jakarta, Kamis (4/1/2021).

Sementara sebagai teradu, yaitu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Solok yakni, Gadis M, Jons Manedi, Yusrial, Defil, dan Vivin Zulia Gusmita masing-masing sebagai Teradu I-V. Selain itu, pengadu juga melaporkan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Solok yakni Afri Memori, Andri Junaidi, dan Mara Prandes sebagai Teradu VI, VII, dan VIII.

Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Solok didalilkan tidak menetapkan pengadu sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Solok 2020 sebagaimana dalam SK No. 80/PL.02.3-KPt/1302/KPU-kab/IX/2020 tentang Penetapan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 tanggal 23 September 2020.

Sedangkan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Solok didalilkan mengikutsertakan Aermadepa, Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Unsur Masyarakat Provinsi Sumatera Barat dalam sidang penyelesaian sengketa pemilihan sebagai penasehat hukum.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumbar.

Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” katanya.

Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP. (Rahmadi/yki)

Baca Juga

Gugatan di MK Ditolak, KPU Solok Segera Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Gugatan di MK Ditolak, KPU Solok Segera Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Tidak Terbukti Melanggar, DKPP Rehabilitasi Nama Baik KPU dan Bawaslu Kabupaten Solok
Tidak Terbukti Melanggar, DKPP Rehabilitasi Nama Baik KPU dan Bawaslu Kabupaten Solok
Buka Kotak Suara Tanpa Paslon Bersengketa, KPU Kabupaten Solok Disebut Tak Profesional
Buka Kotak Suara Tanpa Paslon Bersengketa, KPU Kabupaten Solok Disebut Tak Profesional
Ambil Bukti untuk Sidang MK, KPU Kabupaten Solok Buka Lagi 363 Kotak Suara
Ambil Bukti untuk Sidang MK, KPU Kabupaten Solok Buka Lagi 363 Kotak Suara
gerindra tanah datar | kapolri pilkada | Calon Kepala Daerah Independen Sumbar | pilgub sumbar
Resmi Ditetapkan Jadi Cabup Solok, Iriadi Kantongi Nomor Urut 4
Menang di PTTUN Medan, Iriadi Dt Tumangguang Ditetapkan Jadi Calon Bupati Solok
Menang di PTTUN Medan, Iriadi Dt Tumangguang Ditetapkan Jadi Calon Bupati Solok