Buka Kotak Suara Tanpa Paslon Bersengketa, KPU Kabupaten Solok Disebut Tak Profesional

Buka Kotak Suara Tanpa Paslon Bersengketa, KPU Kabupaten Solok Disebut Tak Profesional

Kotak suara di KPU Kabupaten Solok. (Dok. Ist)

Langgam.id - Penasehat hukum (PH) paslon bupati dan wakil bupati Solok, Nofi Candra-Yulfadri Nurdin menilai KPU Kabupaten Solok tidak profesional sebagai penyelenggara pemilu.

Pernyataan itu lahir karena KPU Kabupaten Solok tidak melibatkan tim paslon yang bersengketa di MK dalam pembukaan ulang kotak suara.

Sebelumnya, KPU membuka ulang sebanyak 363 kotak suara. Hal ini dilakukan untuk mengambil barang bukti dalam menghadapi sidang gugatan Pilkada 2020 di MK yang dilayangkan paslon Nofi Candra-Yulfadri Nurdin.

MK sendiri telah menjadwalkan sidang gugatan pemohon paslon tersebut. Sidang perdana akan berlangsung pada Selasa (26/1/2021) dengan nomor perkara 77/PHP.BUP-XIX/2021.

Baca juga: Ambil Bukti untuk Sidang MK, KPU Kabupaten Solok Buka Lagi 363 Kotak Suara

Selaku PH, Mevrizal sangat menyayangkan sikap KPU Kabupaten Solok yang tidak menghadirkan tim dari pihak yang bersengketa. Sebab, tindakan itu bisa mengundang dugaan tidak baik.

"Ada apa dengan KPU Kabupaten Solok. Bisa saja mereka mengubah isi kotak suara karena tidak disaksikan tim paslon bersengketa," katanya.

Mevrizal mengganggap tindakan KPU Kabupaten Solok tidak wajar. Sebagai penyelanggara Pemilu, kata Mevrizal, KPU telah menciderai demokrasi.

"Sudah seharusnya para komisioner KPU Kabupaten Solok dipriksa DKPP. KPU tidak profesional," tuturnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Solok, Jons Manedi mengatakan, pihaknya memang sengaja tidak mengundang paslon bersengketa dalam pembukaan ulang kotak suara.

"Kami menjalankan sesuai surat KPU RI yang tidak menyuruh menghadirkan paslon bersengketa," katanya.

Jons mengatakan, aturan tidak mengundang paslon bersengketa itu tertera dalam surat KPU RI nomor 1232/II.02.1-SD/03/KPU/XII/2020 tentang Persiapan Menghadapi Perkara Pengajuan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Seretan Tahun 2020.

"Pada angka 4 poin a di surat tersebut, membuka ulang kotak suara untuk bahan bukti hanya wajib disaksikan oleh Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota dan aparat kepolisian setempat," katanya. (*/ICA)

Baca Juga

Gubernur Sumbar Resmi Lantik Bupati Solok dan Solok Selatan
Gubernur Sumbar Resmi Lantik Bupati Solok dan Solok Selatan
Pendaftaran Pilkada 2020, gubernur lantik
Gubernur Sumbar Lantik Bupati Solok dan Solok Selatan Pagi Ini
dkpp bukittinggi
Jawaban KPU dan Bawaslu Kota Solok Terkait Aduan Mantan Kepala DPMPTSP di Sidang DKPP
Nofi Candra Ungkap Penyebab Gugatannya Ditolak MK
Nofi Candra Ungkap Penyebab Gugatannya Ditolak MK
Melindungi Petani dari Imbas Pandemi
Nofi Candra Ajak Warga Dukung Epyardi Asda-Jon Firman Pandu Pimpin Solok
Gugatan di MK Ditolak, KPU Solok Segera Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Gugatan di MK Ditolak, KPU Solok Segera Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih