Langgam.id - Satpol PP Padang bersama Dinas Perdagangan (Disdag) mengangkut sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Raya Barat pada Kamis (4/1/2024).
Lapak-lapak itu diangkut Satpol PP Padang karena ditinggalkan pemiliknya di lokasi berjualan
Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Padang, Rozaldi Rosman mengatakan, upaya penertiban Pasar Raya setiap hari dilakukan. Namun masih ada di antara PKL yang nekat meninggalkan lapak di lokasi berjualan.
"Dalam rangka untuk menjadikan Pasar Raya yang tertib, tentu perlu tindak tegas sehingga pasar yang tertib nyaman bagi pengujung pasar dapat diciptakan," ujarnya dikutip dari laman Facebook Satpol PP Padang.
Rozaldi mengungkapkan, bahwa upaya penertiban ini telah berjalan baik, meski masih ada antara PKL dengan petugas yang main kucing-kucingan.
Oleh karena itu terangnya, Satpol PP Padang selalu berupaya dan melakukan pengawasan di kawasan Pasar Raya ini hingga tertib.
"Secara intens pengawasan kita lakukan di Pasar Raya sehingga pasar yang tertib indah dan nyaman dapat diciptakan," bebernya.
Diketahui, pembenahan dan penataan Pasar Raya Padang terus dilakukan oleh Pemko Padang. Pedagang yang berjualan di lokasi tersebut telah diatur melalui Surat Edaran Wali Kota Nomor 438 terkait lokasi dan waktu diperbolehkan berjualan yaitu pukul 15.00 WIB. (*/yki)