Langgam.id - Personel Satpol PP mengangkut sejumlah barang milik pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggalkan oleh pemiliknya di kawasan Air Mancur, Pasar Raya Padang, Jumat,(23/2/2024) dini hari.
Barang milik PKL tersebut seperti gerobak, meja, serta kursi itu terpaksa harus diangkut dan dibawa ke Mako Satpol PP di Jalan Tan Malaka.
Hal tersebut dilakukan karena sesuai aturan yang telah disepakati bahwa tidak dibenarkan meninggalkan lapak-lapak di lokasi tempat para PKL menggelar lapaknya.
Kasi Operasi dan Pengendalian Pol PP, Eka Putra Irwandi mengatakan, upaya ini dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban di kawasan Pasar Raya.
Eka mengungkapkan bahwa para PKL telah diberi peringatan dan pemberitahuan sudah berulang kali. Namun saat dilakukan pengawasan masih ada yang sengaja meninggalkan gerobak di lokasi tempat mereka berjualan. Maka sejumlah barang yang ada di lokasi diangkut petugas.
"Sudah diperingatkan agar tidak berjualan di lokasi tersebut, namun masih ada ditemukan saat dilakukan pengawasan maka dilakukan upaya penindakan dan penertiban," ucap Eka dilansir dari laman Facebook Satpol PP Padang.
Eka menyebutkan bahwa upaya penertiban ini setiap hari dilakukan oleh Satpol PP bersama pihak trantib Pasar Raya. Pengawasan intens dilakukan jika ada yang menyalahi aturan, tentu akan dilakukan penyitaan terhadap barang yang ditinggal.
"Untuk ketertiban dan keindahan pasar, maka barang-barang yang ditinggalkan oleh pemilik seusai berjualan, kita lakukan penertiban dengan mengangkutnya ke Mako," bebernya. (*/yki)