Ditinggal Pemilik, Sejumlah Lapak PKL di Padang Diangkut Satpol PP

ersonel Satpol PP mengangkut sejumlah barang milik pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggalkan oleh pemiliknya di kawasan Air Mancur, Pasar Raya Padang, Jumat,(23/2/2024) dini hari

Satpol PP mengangkut sebuah gerobak yang ditinggal pemiliknya di Pasar Raya Padang. [foto: Satpol PP Padang]

Langgam.id - Personel Satpol PP mengangkut sejumlah barang milik pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggalkan oleh pemiliknya di kawasan Air Mancur, Pasar Raya Padang, Jumat,(23/2/2024) dini hari.

Barang milik PKL tersebut seperti gerobak, meja, serta kursi itu terpaksa harus diangkut dan dibawa ke Mako Satpol PP di Jalan Tan Malaka.

Hal tersebut dilakukan karena sesuai aturan yang telah disepakati bahwa tidak dibenarkan meninggalkan lapak-lapak di lokasi tempat para PKL menggelar lapaknya.

Kasi Operasi dan Pengendalian Pol PP, Eka Putra Irwandi mengatakan, upaya ini dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban di kawasan Pasar Raya.

Eka mengungkapkan bahwa para PKL telah diberi peringatan dan pemberitahuan sudah berulang kali. Namun saat dilakukan pengawasan masih ada yang sengaja meninggalkan gerobak di lokasi tempat mereka berjualan. Maka sejumlah barang yang ada di lokasi diangkut petugas.

"Sudah diperingatkan agar tidak berjualan di lokasi tersebut, namun masih ada ditemukan saat dilakukan pengawasan maka dilakukan upaya penindakan dan penertiban," ucap Eka dilansir dari laman Facebook Satpol PP Padang.

Eka menyebutkan bahwa upaya penertiban ini setiap hari dilakukan oleh Satpol PP bersama pihak trantib Pasar Raya. Pengawasan intens dilakukan jika ada yang menyalahi aturan, tentu akan dilakukan penyitaan terhadap barang yang ditinggal.

"Untuk ketertiban dan keindahan pasar, maka barang-barang yang ditinggalkan oleh pemilik seusai berjualan, kita lakukan penertiban dengan mengangkutnya ke Mako," bebernya. (*/yki)

Baca Juga

Diduga Mesum di Kos, Satpol PP Padang Amankan Sepasang Muda Mudi
Diduga Mesum di Kos, Satpol PP Padang Amankan Sepasang Muda Mudi
Satpol PP Padang mengamankan sebanyak 37 pelajar yang lagi asyik nongkrong di kafe saat jam sekolah pada Kamis (18/7/2024).
Satpol PP Padang Amankan 37 Pelajar yang Nongkrong di Kafe saat Jam Sekolah
10 orang pelanggar peraturan daerah (perda) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN)
10 Pelanggar Perda di Kota Padang Jalani Sidang Tipiring di PN
Satpol PP Padang mengamankan 21 muda-mudi di salah satu hotel di Kecamatan Padang Utara pada Selasa dini hari (16/7/2024).
Terjaring Razia di Hotel, 21 Muda-mudi Diamankan Satpol PP Padang
Razia Hotel dan Penginapan, Satpol PP Padang Amankan 24 Orang
Razia Hotel dan Penginapan, Satpol PP Padang Amankan 24 Orang
Grebek Panti Pijat di Kampung Pondok, Satpol PP Padang Amankan 2 Wanita
Grebek Panti Pijat di Kampung Pondok, Satpol PP Padang Amankan 2 Wanita