Ditemukan di Jalan Raya, Warga Agam Serahkan 2 Ekor Trenggiling ke BKSDA

Langgam.id-trenggiling

Trenggiling yang ditemukan oleh warga Agam dan diserahkan ke BKSDA Sumbar Resort Agam. [foto: BKSDA Sumbar]

Langgam.id - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar) Resort Agam menerima penyerahan dua ekor satwa dilindungi jenis trenggiling dari warga Lubuk Panjang Jorong II Garagahan, Nagari Garagahan, Kecamatan Lubuk Basung, Agam Jumat (5/11/2021).

Kepala BKSDA Resort Agam Ade Putra mengatakan, hewan dengan nama latin manis javanica yang merupakan induk dan anak itu diserahkan oleh Ronaldy dan Soni Eka Putra.

Menurutnya, penemuan satwa bertepatan dengan dengan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional tahun 2021. Satwa dilindungi itu ditemukan oleh warga tadi malam sekitar pukul 02.00 WIB saat melintas di jalan raya.

"Takut satwa itu akan terlindas kendaraan yang melintas, maka warga tersebut berinisiatif menangkapnya untuk diselamatkan dan dibawa ke rumahnya," katanya.

Selanjutnya temuan satwa itu dilaporkan ke anggota Satreskrim Polres Agam yang meneruskannya kepada BKSDA Agam.

Kondisi Satwa Sehat

Hasil observasi petugas BKSDA terangnya, satwa dalam kondisi sehat, tidak ditemukan luka ataupun cacat. Kemudian, masih mempunyai sifat liar sehingga memenuhi syarat untuk dilepaskan kembali ke alam.

"Direncanakan dua ekor trenggiling ini akan dilepaskan di kawasan hutan cagar alam Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Agam," katanya.

Kemudian BKSDA ungkapnya, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada dua warga yang dengan penuh kesadaran dan kepedulian telah ikut menyelematkan satwa langka dan dilindungi itu.

Ia berharap hal ini dapat menjadi contoh dan teladan bagi warga lainnya dalam upaya konservasi satwa liar.

Trenggiling adalah mamalia unik bersisik satunya-satunya dari famili Pholidota. Sisik pada trenggiling berfungsi sebagai alat berlindung dari mangsa.

Namun saat ini menjadi ancaman karena menjadi target perburuan liar dan membawanya ke dalam status Kritis (Critically Endangered/CR) berdasarkan daftar merah lembaga konservasi dunia, IUCN.

Status konservasi dalam CITES (Convention on International Trade in Endangered Species) adalah Appendix 1 yang artinya tidak boleh diperjualbelikan.

Di Indonesia sebagaimana diketahui, sesuai dengan Peraturan Menteri LHK nomor 106 tahun 2018 termasuk jenis satwa dilindungi.

Baca juga: BKSDA Agam Lepasliarkan 2 Ekor Burung Elang Brontok

Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup atau mati ataupun berupa bagian tubuh, telur dan merusak sarangnya".

Sanksi hukumnya adalah berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah.

Baca Juga

Ratusan KK Terdampak Kekeringan, BPBD Agam Bagikan Air Bersih
Ratusan KK Terdampak Kekeringan, BPBD Agam Bagikan Air Bersih
Bupati Agam, Benny Warlis melantik M Lutfi sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Agamd di Masjid Agung Nurul Fallah Lubuk Basung,
Bupati Agam Lantik Sekda dan Sejumlah Pejabat Eselon II
Massa aksi yang terdiri dari mahasiswa di Kota Padang unjuk rasa di Polda Sumbar menuntut reformasi Polri pasca insiden represif polisi
Demo DPRD Sumbar, Bemsi Waspadai Oknum Pemicu Kerusuhan
Profil Cindy Monica, Anggota DPR RI Dapil Sumbar yang Disentil Jerome Polin
Profil Cindy Monica, Anggota DPR RI Dapil Sumbar yang Disentil Jerome Polin
Elemen masyarakat dari mahasiswa, kelompok masyarakat sipil hingga pengemudi ojek online atau ojol akan demo DPRD Sumbar siang ini
Mahasiswa-Ojol Bakal Demo DPRD Sumbar Siang Ini
Muhayatul Nakhodai Matahari Pagi Indonesia Sumbar, Ini Pesan Dahnil Anzar Simanjuntak
Muhayatul Nakhodai Matahari Pagi Indonesia Sumbar, Ini Pesan Dahnil Anzar Simanjuntak