Ditemukan di Jalan Raya, Warga Agam Serahkan 2 Ekor Trenggiling ke BKSDA

Langgam.id-trenggiling

Trenggiling yang ditemukan oleh warga Agam dan diserahkan ke BKSDA Sumbar Resort Agam. [foto: BKSDA Sumbar]

Langgam.id – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar) Resort Agam menerima penyerahan dua ekor satwa dilindungi jenis trenggiling dari warga Lubuk Panjang Jorong II Garagahan, Nagari Garagahan, Kecamatan Lubuk Basung, Agam Jumat (5/11/2021).

Kepala BKSDA Resort Agam Ade Putra mengatakan, hewan dengan nama latin manis javanica yang merupakan induk dan anak itu diserahkan oleh Ronaldy dan Soni Eka Putra.

Menurutnya, penemuan satwa bertepatan dengan dengan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional tahun 2021. Satwa dilindungi itu ditemukan oleh warga tadi malam sekitar pukul 02.00 WIB saat melintas di jalan raya.

“Takut satwa itu akan terlindas kendaraan yang melintas, maka warga tersebut berinisiatif menangkapnya untuk diselamatkan dan dibawa ke rumahnya,” katanya.

Selanjutnya temuan satwa itu dilaporkan ke anggota Satreskrim Polres Agam yang meneruskannya kepada BKSDA Agam.

Kondisi Satwa Sehat

Hasil observasi petugas BKSDA terangnya, satwa dalam kondisi sehat, tidak ditemukan luka ataupun cacat. Kemudian, masih mempunyai sifat liar sehingga memenuhi syarat untuk dilepaskan kembali ke alam.

“Direncanakan dua ekor trenggiling ini akan dilepaskan di kawasan hutan cagar alam Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Agam,” katanya.

Kemudian BKSDA ungkapnya, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada dua warga yang dengan penuh kesadaran dan kepedulian telah ikut menyelematkan satwa langka dan dilindungi itu.

Ia berharap hal ini dapat menjadi contoh dan teladan bagi warga lainnya dalam upaya konservasi satwa liar.

Trenggiling adalah mamalia unik bersisik satunya-satunya dari famili Pholidota. Sisik pada trenggiling berfungsi sebagai alat berlindung dari mangsa.

Namun saat ini menjadi ancaman karena menjadi target perburuan liar dan membawanya ke dalam status Kritis (Critically Endangered/CR) berdasarkan daftar merah lembaga konservasi dunia, IUCN.

Status konservasi dalam CITES (Convention on International Trade in Endangered Species) adalah Appendix 1 yang artinya tidak boleh diperjualbelikan.

Di Indonesia sebagaimana diketahui, sesuai dengan Peraturan Menteri LHK nomor 106 tahun 2018 termasuk jenis satwa dilindungi.

Baca juga: BKSDA Agam Lepasliarkan 2 Ekor Burung Elang Brontok

Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup atau mati ataupun berupa bagian tubuh, telur dan merusak sarangnya”.

Sanksi hukumnya adalah berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah.

Baca Juga

Presiden Prabowo saat pidato dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD, Jumat (14/8)
Presiden Prabowo Perintahkan Panglima dan Kapolri Usut Tambang Ilegal di Daerah
Udara Kabur di Padang, Begini Penjelasan BMKG
Udara Kabur di Padang, Begini Penjelasan BMKG
Harimau Sumatra Masuk Kandang Jebakan BKSDA di Agam, Begini Kronologinya
Harimau Sumatra Masuk Kandang Jebakan BKSDA di Agam, Begini Kronologinya
Walikota Padang, Fadly Amran.
Pemko Padang Siapkan Opsi Relokasi bagi Warga Kuranji yang Tinggal di Area Rawan Banjir
Kemenhaj Provinsi Sumatera Barat akan terus memperkuat pengawasan terhadap travel umrah yang belum mengantongi izin operasional.
Kemenhaj Sumbar Akan Tindak Tegas Travel Umrah Tak Berizin
Mitigasi Banjir, Pemko Padang  Segera Normalisasi Sungai 
Mitigasi Banjir, Pemko Padang  Segera Normalisasi Sungai