Ditemukan di Jalan Raya, Warga Agam Serahkan 2 Ekor Trenggiling ke BKSDA

Langgam.id-trenggiling

Trenggiling yang ditemukan oleh warga Agam dan diserahkan ke BKSDA Sumbar Resort Agam. [foto: BKSDA Sumbar]

Langgam.id – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar) Resort Agam menerima penyerahan dua ekor satwa dilindungi jenis trenggiling dari warga Lubuk Panjang Jorong II Garagahan, Nagari Garagahan, Kecamatan Lubuk Basung, Agam Jumat (5/11/2021).

Kepala BKSDA Resort Agam Ade Putra mengatakan, hewan dengan nama latin manis javanica yang merupakan induk dan anak itu diserahkan oleh Ronaldy dan Soni Eka Putra.

Menurutnya, penemuan satwa bertepatan dengan dengan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional tahun 2021. Satwa dilindungi itu ditemukan oleh warga tadi malam sekitar pukul 02.00 WIB saat melintas di jalan raya.

“Takut satwa itu akan terlindas kendaraan yang melintas, maka warga tersebut berinisiatif menangkapnya untuk diselamatkan dan dibawa ke rumahnya,” katanya.

Selanjutnya temuan satwa itu dilaporkan ke anggota Satreskrim Polres Agam yang meneruskannya kepada BKSDA Agam.

Kondisi Satwa Sehat

Hasil observasi petugas BKSDA terangnya, satwa dalam kondisi sehat, tidak ditemukan luka ataupun cacat. Kemudian, masih mempunyai sifat liar sehingga memenuhi syarat untuk dilepaskan kembali ke alam.

“Direncanakan dua ekor trenggiling ini akan dilepaskan di kawasan hutan cagar alam Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Agam,” katanya.

Kemudian BKSDA ungkapnya, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada dua warga yang dengan penuh kesadaran dan kepedulian telah ikut menyelematkan satwa langka dan dilindungi itu.

Ia berharap hal ini dapat menjadi contoh dan teladan bagi warga lainnya dalam upaya konservasi satwa liar.

Trenggiling adalah mamalia unik bersisik satunya-satunya dari famili Pholidota. Sisik pada trenggiling berfungsi sebagai alat berlindung dari mangsa.

Namun saat ini menjadi ancaman karena menjadi target perburuan liar dan membawanya ke dalam status Kritis (Critically Endangered/CR) berdasarkan daftar merah lembaga konservasi dunia, IUCN.

Status konservasi dalam CITES (Convention on International Trade in Endangered Species) adalah Appendix 1 yang artinya tidak boleh diperjualbelikan.

Di Indonesia sebagaimana diketahui, sesuai dengan Peraturan Menteri LHK nomor 106 tahun 2018 termasuk jenis satwa dilindungi.

Baca juga: BKSDA Agam Lepasliarkan 2 Ekor Burung Elang Brontok

Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup atau mati ataupun berupa bagian tubuh, telur dan merusak sarangnya”.

Sanksi hukumnya adalah berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah.

Baca Juga

Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta memimpin patroli ke sejumlah titik rawan tawuran dan balap liar di Kota Padang pada Jumat
Sertijab Kapolda Sumbar Masih Tunggu Jadwal Mabes Polri
Demo masyarakat Kasang di Ombudsman menuntuk tindaklanjut laporan dugaan maladministrasi oleh Gubernur Sumbar dalam pemberian izin tambang adesit.
Demo Ombudsman, Masyarakat Kasang  Desak Gubernur Mahyeldi Diperiksa Terkait Izin Tambang Andesit
Kerangka besi bangunan hotel di simpadan sungai Batang Anai, Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar.
Walhi Desak Pemprov Sumbar Segera Bongkar Bangunan di Lembah Anai
Kasus Dosen Poltekkes Padang Jatuh dari Lantai III, Polisi Cek CCTV 
Kasus Dosen Poltekkes Padang Jatuh dari Lantai III, Polisi Cek CCTV 
Pemerintah Kota Padang mengajukan pengadaan 1.540 unit tablet Android senilai Rp3 miliar dalam APBD Kota Padang 2026. Ilustrasi Canva
Pemko Padang Anggarkan Rp3 Miliar Lebih Beli 1.500 Tablet Android
Revitalisasi Pasar Raya Padang, Relokasi Pedagang Ditargetkan hanya Sampai September
Revitalisasi Pasar Raya Padang, Relokasi Pedagang Ditargetkan hanya Sampai September