Langgam.id - Polisi menangkap sorang dokter yang bekerja di Kota Padang karena tersandung kasus ujaran kebencian di Facebook. Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) menyebut wanita berinisial HR (41) itu menulis komentar soal meninggalnya Ustaz Zulkarnain beberapa waktu lalu.
Pelaku, merasa tersinggung karena banyaknya komentar yang mengolok-olok pada postingan link berita tantang meninggalnya Ustaz Zulkarnain. Namun komentar pelaku di dunia maya itu ternyata mengandung unsur ujaran kebencian.
Berdasarkan penelusuran Langgam.id, komentar pelaku tersebut diunggah di media sosial Facebook miliknya pada Senin (10/5/2021). Berikut ini isi komentar HR pada link berita tersebut
"“Innalillahi wa innaillahi rojiun. Semoga husnul khotimah. Kenapa ya, semua ulama yang menentang rezim PKI ini meninggal kena covid, dan kenanya setelah diswab. Jangan-jangan di stik swabnya dioleskan virus corona. Supaya ustad-ustad yang vokal tersebut meninggal kena corona (Bukannya suuzon, masalahnya kita berhadapan dengan dengan komunis yang mau melakukan berbagai cara untuk memuluskan tujuannya)"
Sontak unggahan pelaku HR tersebut banyak mendapat respon, salah satunya Mantan Politisi Demokrat, Ferdinand Hutahaean.
Ferdinand menilai ucapan netizen itu makin memperkeruh suasana di tengah berbagai persoalan yang melanda Indonesia.
Ia pun berharap agar HR segera diproses hukum oleh pihak yang berwajib.
“Saya berharap pelaku ini diproses hukum oleh POLRI. Sebab hal-hal seperti ini adalah racun dahsyat yang terus mempengaruhi pikiran masyarakat awam dibawah yang tentu bisa terpengaruh dan meyakininya apalagi pelaku tampaknya seorang Nakes. Bahaya jika dibiarkan,” tulis Ferninand dalam akun twitternya @FerdinandHaean3 yang diunggah pada 11 Mei 2021.
Baca juga: Perang Komentar tentang Ustaz Zulkarnain, Dokter di Padang Tersandung Ujaran Kebencian
Diberitakan sebelumnya, saat ini pelaku HR tengah dimintai keterangan oleh polisi terkait postingan yang diunggahnya di Facebook tersebut.
Pelaku yang dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik itu kini wajib lapor.
“Saat ini kami masih mendalami dan menyelidiki kasus ini lebih lanjut,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Sateka Bayu Setianto.(*/Ela)