Diperiksa 24 Jam, Polda Sumbar Lepaskan Aktivis Sudarto

Aktivis Pusaka Sudarto menjalani pemeriksaan di ruangan penyidik cyber Ditreskrimsus Polda Sumbar.

Aktivis Pusaka Sudarto menjalani pemeriksaan di ruangan penyidik cyber Ditreskrimsus Polda Sumbar. (Foto: Irwanda)

Langgam.id - Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar) memutuskan tidak menahan aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka), Sudarto, yang telah ditangkap dan diperiksa selama 24 jam.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, mengatakan ada empat pihak yang menjamin dan meminta Sudarto tidak ditahan. Di antaranya, pihak keluarga, anggota dewan, hingga kuasa hukumnya sendiri.

"Status penangkapan sudah dilepas, jadi tidak ditahan. Ada permintaan dari keluarganya, bantuan hukumnya dan ada beberapa dari tokoh masyarakat yang minta tidak dilakukan penahanan," kata Satake Bayu di Mapolda Sumbar, Rabu (8/1/2020).

Menurutnya, hal tersebut menjadi pertimbangan pihaknya melakukan penahan terhadap Sudarto. Selain itu, selama dalam tahap pemeriksaan Sudarto terbilang sangat kooperatif.

Meski demikian, kata Satake Bayu, untuk status Sudarto tetap sebagai tersangka. Ia mengungkapkan, tersangka akan diberlakukan wajib lapor namun masih menunggu keputusan Ditreskrimsus Polda Sumbar.

"Untuk selanjutnya Ditreskrimsus yang menentukan apakah wajib lapor dan sebagainya," ujarnya.

Sementara itu, terkait praperadilan yang akan diajukan oleh kuasa hukum Sudarto, Satake Bayu menjawab sejauh ini pihaknya belum mengetahui. Begitupun terkait rencana pengaduan ke Ombudsman masalah dugaan maladministrasi.

"Kami siap menghadapi kalau misalnya memang iya. Tapi sampai sekarang saya kurang tahu masalah itu," tuturnya. (Irwanda/ICA)

Baca Juga

Aksi Tawuran di Padang Kian Brutal, Anggota Polisi Jadi Korban
Aksi Tawuran di Padang Kian Brutal, Anggota Polisi Jadi Korban
DPW LDII Sumbar menerima 8 ribu bibit ikan dari Polda Sumbar dalam program ketahanan pangan yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto
Dukung Asta Cita Presiden RI, LDII dan Polda Sumbar Tebar 8 Ribu Bibit Ikan di Padang
Setelah berkas acara pemeriksaan dinyatakan lengkap, Polda Sumbar melimpah tersangka dan barang bukti gadis penjual gorengan
In Dragon, Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Penjual Gorengan Segera Disidang
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta memimpin patroli ke sejumlah titik rawan tawuran dan balap liar di Kota Padang pada Jumat
Fasilitasi Balap Liar, Polda Sumbar Bakal Siapkan Lomba Road Race
Polda Sumbar melakukan patroli besar-besaran ke sejumlah titik rawan tawuran dan balap liar di Kota Padang pada Jumat (10/1/2025) malam
Cegah Tawuran dan Balap Liar, Kapolda Sumbar Sisir Sejumlah Ruas Jalan di Padang
Kuasa Hukum Afif Maulana, Alfi Sukri mengatakan, Komisi Informasi (KI) Sumbar mengabulkan sebagian permohonan LBH Padang dalam meminta
Kuasa Hukum: KI Sumbar Kabulkan Permohonan LBH Padang Soal Hasil Autopsi Afif Maulana