Langgam.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan keputusan terkait larangan Polsek melakukan penyidikan. Lewat aturan itu, sebanyak 1.062 Polsek kini tidak bisa lagi melakukan penyidikan termasuk puluhan polsek di Sumatra Barat (Sumbar).
Aturan itu tertuang dalam Keputusan Kapolri nomor Kep/613/III/2021. Polsek yang dilarang melakukan penyidikan itu hanya ditugaskan untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Iya, ada polsek di wilayah Polda Sumbar yang nantinya tidak melakukan penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Satake Batu Setianto, Rabu (31/3/2021).
Ada sejumlah alasan yang membuat polsek tersebut tidak lagi melakukan penyidikan. Salah satu alasan tersebut yakni karena sedikitnya jumlah laporan yang masuk dalam satu tahun.
“Dalam keputusan Kapolri ini, alasan Polsek tidak melakukan penyidikan adalah karena jarak tempuh Polsek dengan Polres yang dekat, dan ada pula karena sedikit menerima Laporan Polisi dalam setahun,” ungkapnya.
Berikut Polsek di Sumbar yang tidak lagi melakukan penyidikan:
Polsek Kawasan Pelabuhan Teluk Bayur (Polresta Padang)
Polsek IV Jurai (Polres Pesisir Selatan)
Polsek Palupuh (Polres Bukittinggi)
Polsek Kawasan Bandara Internasional Minangkabau (Polres Padang Pariaman)
Polsek Batipuh Selatan (Polres Padang Panjang)
Polsek Mapat Tunggul dan
Polsek Duo Koto (Polres Pasaman)
Polsek Tanjung Emas
Polsek Sungayang (Polres Tanah Datar)
Polsek Junjung Sirih (Polres Solok Kota)
Polsek Gunung Talang (Polres Solok)
Polsek Lubuk Basung (Polres Agam)
Polsek Sangir (Polres Solok Selatan)
Polres Pasaman:
Polsek Mapat Tunggul
Polsek Duo Koto
Polres Tanah Datar:
Polsek Tanjung Emas
Polsek Sungayang
Polsek Junjung Sirih (Polres Solok Kota)
Polsek Gunung Talang (Polres Solok)
Polsek Lubuk Basung (Polres Agam)
Polsek Sangir (Polres Solok Selatan)
Polres Sawahlunto:
Polsek Muaro Kalaban
Polsek Sawahlunto
Polsek Barangin
Polsek Talawi
Polres Payakumbuh:
Polsek Kota Payakumbuh
Polsek Luhak
Polsek Akabiluru
Polsek Situjuh Limo Nagari. (*ABW)