Dilarang Kapolri, Puluhan Polsek di Sumbar Tak Boleh Lakukan Penyidikan

polsek

Ilustrasi Polisi (Foto: Zulfikar/Langgam.id)

Langgam.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan keputusan terkait larangan Polsek melakukan penyidikan. Lewat aturan itu, sebanyak 1.062 Polsek kini tidak bisa lagi melakukan penyidikan termasuk puluhan polsek di Sumatra Barat (Sumbar).

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Kapolri nomor Kep/613/III/2021. Polsek yang dilarang melakukan penyidikan itu hanya ditugaskan untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Iya, ada polsek di wilayah Polda Sumbar yang nantinya tidak melakukan penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Satake Batu Setianto, Rabu (31/3/2021).

Ada sejumlah alasan yang membuat polsek tersebut tidak lagi melakukan penyidikan. Salah satu alasan tersebut yakni karena sedikitnya jumlah laporan yang masuk dalam satu tahun.

“Dalam keputusan Kapolri ini, alasan Polsek tidak melakukan penyidikan adalah karena jarak tempuh Polsek dengan Polres yang dekat, dan ada pula karena sedikit menerima Laporan Polisi dalam setahun,” ungkapnya.

Berikut Polsek di Sumbar yang tidak lagi melakukan penyidikan:

Polsek Kawasan Pelabuhan Teluk Bayur (Polresta Padang)
Polsek IV Jurai (Polres Pesisir Selatan)
Polsek Palupuh (Polres Bukittinggi)
Polsek Kawasan Bandara Internasional Minangkabau (Polres Padang Pariaman)
Polsek Batipuh Selatan (Polres Padang Panjang)
Polsek Mapat Tunggul dan
Polsek Duo Koto (Polres Pasaman)
Polsek Tanjung Emas
Polsek Sungayang (Polres Tanah Datar)
Polsek Junjung Sirih (Polres Solok Kota)
Polsek Gunung Talang (Polres Solok)
Polsek Lubuk Basung (Polres Agam)
Polsek Sangir (Polres Solok Selatan)

Polres Pasaman:
Polsek Mapat Tunggul
Polsek Duo Koto

Polres Tanah Datar:
Polsek Tanjung Emas
Polsek Sungayang

Polsek Junjung Sirih (Polres Solok Kota)
Polsek Gunung Talang (Polres Solok)
Polsek Lubuk Basung (Polres Agam)
Polsek Sangir (Polres Solok Selatan)

Polres Sawahlunto:
Polsek Muaro Kalaban
Polsek Sawahlunto
Polsek Barangin
Polsek Talawi

Polres Payakumbuh:
Polsek Kota Payakumbuh
Polsek Luhak
Polsek Akabiluru
Polsek Situjuh Limo Nagari. (*ABW)

Baca Juga

Sejumlah terlapor dalam kasus penyegelan KONI Sumatra Barat (Sumbar) mulai dimintai keterangan oleh penyidik Subdit 3 Ditreskrimum Polda
4 Terlapor Penuhi Panggilan Polisi di Kasus Penyegelan Kantor KONI Sumbar
Polda Sumbar meminta perwakilan dari massa aksi berunding dengan Kapolda Sumbar Irjen Gatot Tri Suryanta terkait tuntutan yang
Demo di Polda Sumbar, Perwakilan Massa Diminta untuk Berunding dengan Kapolda
Pengemudi ojek online atau ojol ikut turun dalam aksi menuntut reformasi Polri pada aksi di Polda Sumbar, Jumat (29/8/2025).
Ojol Ikut Turun dalam Aksi di Polda Sumbar
Massa aksi unjuk rasa di Polda Sumbar menyoraki polisi pembunuh sebagai protes atas meninggalnya pengemudi ojol Afwan Kurniawan
Demo di Polda Sumbar, Mahasiswa Soraki Polisi dengan Sebutan Pembunuh
Massa aksi yang terdiri dari mahasiswa di Kota Padang unjuk rasa di Polda Sumbar menuntut reformasi Polri pasca insiden represif polisi
Mahasiswa Geruduk Polda Sumbar, Desak Reformasi Polri
Laporan kasus penyegelan Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) mulai masuk tahap penyelidikan.
Kasus Penyegelan Kantor KONI Sumbar: Masuk Tahap Penyelidikan, Polisi Panggil Pihak Terlapor