Dilarang Kapolri, Puluhan Polsek di Sumbar Tak Boleh Lakukan Penyidikan

polsek

Ilustrasi Polisi (Foto: Zulfikar/Langgam.id)

Langgam.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan keputusan terkait larangan Polsek melakukan penyidikan. Lewat aturan itu, sebanyak 1.062 Polsek kini tidak bisa lagi melakukan penyidikan termasuk puluhan polsek di Sumatra Barat (Sumbar).

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Kapolri nomor Kep/613/III/2021. Polsek yang dilarang melakukan penyidikan itu hanya ditugaskan untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Iya, ada polsek di wilayah Polda Sumbar yang nantinya tidak melakukan penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Satake Batu Setianto, Rabu (31/3/2021).

Ada sejumlah alasan yang membuat polsek tersebut tidak lagi melakukan penyidikan. Salah satu alasan tersebut yakni karena sedikitnya jumlah laporan yang masuk dalam satu tahun.

“Dalam keputusan Kapolri ini, alasan Polsek tidak melakukan penyidikan adalah karena jarak tempuh Polsek dengan Polres yang dekat, dan ada pula karena sedikit menerima Laporan Polisi dalam setahun,” ungkapnya.

Berikut Polsek di Sumbar yang tidak lagi melakukan penyidikan:

Polsek Kawasan Pelabuhan Teluk Bayur (Polresta Padang)
Polsek IV Jurai (Polres Pesisir Selatan)
Polsek Palupuh (Polres Bukittinggi)
Polsek Kawasan Bandara Internasional Minangkabau (Polres Padang Pariaman)
Polsek Batipuh Selatan (Polres Padang Panjang)
Polsek Mapat Tunggul dan
Polsek Duo Koto (Polres Pasaman)
Polsek Tanjung Emas
Polsek Sungayang (Polres Tanah Datar)
Polsek Junjung Sirih (Polres Solok Kota)
Polsek Gunung Talang (Polres Solok)
Polsek Lubuk Basung (Polres Agam)
Polsek Sangir (Polres Solok Selatan)

Polres Pasaman:
Polsek Mapat Tunggul
Polsek Duo Koto

Polres Tanah Datar:
Polsek Tanjung Emas
Polsek Sungayang

Polsek Junjung Sirih (Polres Solok Kota)
Polsek Gunung Talang (Polres Solok)
Polsek Lubuk Basung (Polres Agam)
Polsek Sangir (Polres Solok Selatan)

Polres Sawahlunto:
Polsek Muaro Kalaban
Polsek Sawahlunto
Polsek Barangin
Polsek Talawi

Polres Payakumbuh:
Polsek Kota Payakumbuh
Polsek Luhak
Polsek Akabiluru
Polsek Situjuh Limo Nagari. (*ABW)

Baca Juga

Aksi Tawuran di Padang Kian Brutal, Anggota Polisi Jadi Korban
Aksi Tawuran di Padang Kian Brutal, Anggota Polisi Jadi Korban
DPW LDII Sumbar menerima 8 ribu bibit ikan dari Polda Sumbar dalam program ketahanan pangan yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto
Dukung Asta Cita Presiden RI, LDII dan Polda Sumbar Tebar 8 Ribu Bibit Ikan di Padang
Setelah berkas acara pemeriksaan dinyatakan lengkap, Polda Sumbar melimpah tersangka dan barang bukti gadis penjual gorengan
In Dragon, Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Penjual Gorengan Segera Disidang
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta memimpin patroli ke sejumlah titik rawan tawuran dan balap liar di Kota Padang pada Jumat
Fasilitasi Balap Liar, Polda Sumbar Bakal Siapkan Lomba Road Race
Polda Sumbar melakukan patroli besar-besaran ke sejumlah titik rawan tawuran dan balap liar di Kota Padang pada Jumat (10/1/2025) malam
Cegah Tawuran dan Balap Liar, Kapolda Sumbar Sisir Sejumlah Ruas Jalan di Padang
Kuasa Hukum Afif Maulana, Alfi Sukri mengatakan, Komisi Informasi (KI) Sumbar mengabulkan sebagian permohonan LBH Padang dalam meminta
Kuasa Hukum: KI Sumbar Kabulkan Permohonan LBH Padang Soal Hasil Autopsi Afif Maulana