Dilarang Kapolri, Puluhan Polsek di Sumbar Tak Boleh Lakukan Penyidikan

polsek

Ilustrasi Polisi (Foto: Zulfikar/Langgam.id)

Langgam.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan keputusan terkait larangan Polsek melakukan penyidikan. Lewat aturan itu, sebanyak 1.062 Polsek kini tidak bisa lagi melakukan penyidikan termasuk puluhan polsek di Sumatra Barat (Sumbar).

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Kapolri nomor Kep/613/III/2021. Polsek yang dilarang melakukan penyidikan itu hanya ditugaskan untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Iya, ada polsek di wilayah Polda Sumbar yang nantinya tidak melakukan penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Satake Batu Setianto, Rabu (31/3/2021).

Ada sejumlah alasan yang membuat polsek tersebut tidak lagi melakukan penyidikan. Salah satu alasan tersebut yakni karena sedikitnya jumlah laporan yang masuk dalam satu tahun.

“Dalam keputusan Kapolri ini, alasan Polsek tidak melakukan penyidikan adalah karena jarak tempuh Polsek dengan Polres yang dekat, dan ada pula karena sedikit menerima Laporan Polisi dalam setahun,” ungkapnya.

Berikut Polsek di Sumbar yang tidak lagi melakukan penyidikan:

Polsek Kawasan Pelabuhan Teluk Bayur (Polresta Padang)
Polsek IV Jurai (Polres Pesisir Selatan)
Polsek Palupuh (Polres Bukittinggi)
Polsek Kawasan Bandara Internasional Minangkabau (Polres Padang Pariaman)
Polsek Batipuh Selatan (Polres Padang Panjang)
Polsek Mapat Tunggul dan
Polsek Duo Koto (Polres Pasaman)
Polsek Tanjung Emas
Polsek Sungayang (Polres Tanah Datar)
Polsek Junjung Sirih (Polres Solok Kota)
Polsek Gunung Talang (Polres Solok)
Polsek Lubuk Basung (Polres Agam)
Polsek Sangir (Polres Solok Selatan)

Polres Pasaman:
Polsek Mapat Tunggul
Polsek Duo Koto

Polres Tanah Datar:
Polsek Tanjung Emas
Polsek Sungayang

Polsek Junjung Sirih (Polres Solok Kota)
Polsek Gunung Talang (Polres Solok)
Polsek Lubuk Basung (Polres Agam)
Polsek Sangir (Polres Solok Selatan)

Polres Sawahlunto:
Polsek Muaro Kalaban
Polsek Sawahlunto
Polsek Barangin
Polsek Talawi

Polres Payakumbuh:
Polsek Kota Payakumbuh
Polsek Luhak
Polsek Akabiluru
Polsek Situjuh Limo Nagari. (*ABW)

Baca Juga

Kecelakaan Tunggal di Malalak, Kapolda Sumbar Minta Sopir Bus ALS Serahkan Diri
Kecelakaan Tunggal di Malalak, Kapolda Sumbar Minta Sopir Bus ALS Serahkan Diri
Polda Sumbar mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan balik agar selalu taat aturan lalu lintas. Hal ini demi mencegah
Ini Imbauan Polda Sumbar Bagi Masyarakat yang Melakukan Perjalanan Arus Balik
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400/1140 /Kesra/XII-2023 tentang Pergantian Tahun Baru Masehi di
Mudik Lebaran Lancar, Polda Sumbar Siagakan Personel di Objek Wisata
Polda Sumbar menekankan pentingnya waspada meninggalkan rumah sebelum mudik, sebagai langkah preventif untuk mencegah tindakan kriminal
Tinggalkan Rumah saat Mudik Lebaran, Ini Langkah Preventif yang Bisa Dilakukan
2.545 Personel Dikerahkan Amankan Mudik Lebaran di Sumbar
2.545 Personel Dikerahkan Amankan Mudik Lebaran di Sumbar
Berita Tanah Datar - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Satu unit truk tersangkut di jembatan rel kereta api di kawasan Lembah Anai.
Polda Sumbar Batasi Angkutan Barang Sumbu Tiga pada 5-15 April 2024