Digugat 2 Cagub Sumbar, KPU Yakin Jawabannya Diterima MK

KPU Sumbar Pangkas Anggaran

Komisioner KPU Sumbar Amnasmen. (Rahmadi/Langgam.id)

Langgam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) optimis jawabannya diterima oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI terkait gugatan dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar.

Komisioner KPU Sumbar Amnasmen mengatakan pihaknya sudah menyampaikan jawaban untuk kedua permohonan yang diajukan oleh pasangan calon Mulyadi-Ali Mukhni dan Nasrul Abit-Indra Catri. Penyampaian jawaban diwakili oleh kuasa hukum Sudi Prayitno.

"Jadwal sidang kemaren KPU Sumbar sudah menyampaikan jawaban, kemudian sidang berikutnya kita masih menunggu informasi dari panitera," katanya, Selasa (2/1/2021).

Baca juga: KPU Sumbar Minta MK Tolak Permohonan Nasrul Abit-Indra Catri

Menurut jadwal di MK, putusan sela akan diketahui pada tanggal 15 atau 16 Februari 2020. Informasi untuk sidang tersebut akan diberitahukan nantinya oleh panitera MK. Dirinya optimis jawaban yang disampaikan oleh KPU Sumbar diterima oleh hakim MK.

"Kita optimis, dari pokok permohonan yang diberikan pemohon tidak ada yang berhubungan dengan perolehan suara pasangan calon," ujarnya.

Meski demikian, pihaknya juga siap untuk menghadapi jika sidang berlanjut. Sejumlah persiapan juga dilakukan seperti bukti dan saksi.

Sebagaimana diketahui, KPU Sumbar telah memberikan jawaban untuk dua perkara gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar, Senin (1/1/2021).

Dalam jawaban perkara yang diajukan Mulyadi-Ali Mukhni, Kuasa Hukum KPU Sumbar Sudi Prayitno penyampaian permohonan pemohon tidak memperkarakan soal perselisihana hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur 2020, melainkan masalah proses penegakan hukum yang tidak adil dan dipaksakan oleh penyelenggara pemilihan.

Begitu juga dengan gugatan Nasrul Abit-Indra Catri. Dalam penyampaian jawaban KPU menyebut tidak satupun dugaan pelanggaran pemilihan, baik pelanggaran kode etik penyelenggaran pemilihan, administrasi pemilihan, sengketa pemilihan, pidana pemilihan yang berimpilikasi terhadap perbedaan perolehan suara masing-masing pasangan calon yang secara siknifikan mempengaruhi penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih. (Rahmadi/ABW)

Baca Juga

Gugatan PHPU Presiden ke MK, Ganjar: Demokrasi Harus Diselamatkan
Gugatan PHPU Presiden ke MK, Ganjar: Demokrasi Harus Diselamatkan
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
Ketua MK: Jumlah Permohonan PHPU 2024 Meningkat
Pasangan calon presiden dan wakil presiden yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh suara terbanyak di Sumatra Barat Pemilu 2024.
Hasil Pleno KPU, Anies-Muhaimin Unggul di Sumbar
Pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) unggul di sejumlah TPS di Kota Padang
Pemilu 2024, KPU Sumbar Catat 6 Petugas Meninggal Dunia dan 50 Orang Sakit
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah membuka acara tabligh akbar peringatan Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW dan doa bersama jelang Pemilu
Dongkrak Partisipasi Pemilih, Gubernur Sumbar Ajak ASN Sosialisasi Pemilu 2024
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
Gubernur Sumbar dan Wali Kota Bukittinggi Ajukan Judicial Review ke MK, Nilai Desain Keserentakan Pilkada 2024 Bermasalah