Digugat 2 Cagub Sumbar, KPU Yakin Jawabannya Diterima MK

KPU Sumbar Pangkas Anggaran

Komisioner KPU Sumbar Amnasmen. (Rahmadi/Langgam.id)

Langgam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) optimis jawabannya diterima oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI terkait gugatan dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar.

Komisioner KPU Sumbar Amnasmen mengatakan pihaknya sudah menyampaikan jawaban untuk kedua permohonan yang diajukan oleh pasangan calon Mulyadi-Ali Mukhni dan Nasrul Abit-Indra Catri. Penyampaian jawaban diwakili oleh kuasa hukum Sudi Prayitno.

"Jadwal sidang kemaren KPU Sumbar sudah menyampaikan jawaban, kemudian sidang berikutnya kita masih menunggu informasi dari panitera," katanya, Selasa (2/1/2021).

Baca juga: KPU Sumbar Minta MK Tolak Permohonan Nasrul Abit-Indra Catri

Menurut jadwal di MK, putusan sela akan diketahui pada tanggal 15 atau 16 Februari 2020. Informasi untuk sidang tersebut akan diberitahukan nantinya oleh panitera MK. Dirinya optimis jawaban yang disampaikan oleh KPU Sumbar diterima oleh hakim MK.

"Kita optimis, dari pokok permohonan yang diberikan pemohon tidak ada yang berhubungan dengan perolehan suara pasangan calon," ujarnya.

Meski demikian, pihaknya juga siap untuk menghadapi jika sidang berlanjut. Sejumlah persiapan juga dilakukan seperti bukti dan saksi.

Sebagaimana diketahui, KPU Sumbar telah memberikan jawaban untuk dua perkara gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar, Senin (1/1/2021).

Dalam jawaban perkara yang diajukan Mulyadi-Ali Mukhni, Kuasa Hukum KPU Sumbar Sudi Prayitno penyampaian permohonan pemohon tidak memperkarakan soal perselisihana hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur 2020, melainkan masalah proses penegakan hukum yang tidak adil dan dipaksakan oleh penyelenggara pemilihan.

Begitu juga dengan gugatan Nasrul Abit-Indra Catri. Dalam penyampaian jawaban KPU menyebut tidak satupun dugaan pelanggaran pemilihan, baik pelanggaran kode etik penyelenggaran pemilihan, administrasi pemilihan, sengketa pemilihan, pidana pemilihan yang berimpilikasi terhadap perbedaan perolehan suara masing-masing pasangan calon yang secara siknifikan mempengaruhi penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih. (Rahmadi/ABW)

Baca Juga

Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota menyampaikan klarifikasi dan tindak lanjut dua pelanggaran pemilu oleh pemohon pada sidang lanjutan
Keterangan Bawaslu Soal Ijazah Paket C yang Jadi Sorotan di Sidang Sengketa Pilkada Limapuluh Kota
Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang lanjutan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Limapuluh Kota di Jakarta
Sidang Sengketa Pilkada Limapuluh Kota, Kuasa Hukum Berikan Jawaban Soal Ijazah Safni
Kuasa Hukum pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Pasaman nomor urut 02, Mara Ondak dan Desrizal menilai kemenangan pasangan
Sidang Sengketa Pilkada Pasaman di MK, Kuasa Hukum Paslon 02: Wakil Bupati Terpilih Tak Sah
Pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur terpilih pada Pilkada serentak 2024 resmi ditetapkan oleh KPU Sumbar pada rapat
KPU Sumbar Tetapkan Mahyeldi-Vasko sebagai Gubernur dan Wagub Terpilih
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa hingga hari terakhir 11 Desember 2024 batasan pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024,
13 Paslon di Sumbar Ajukan Gugatan ke MK Soal Pilkada
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
KPU Sumbar Ingatkan Batas Waktu Pengajuan Gugatan ke MK untuk Pasangan Calon Kepala Daerah