Digugat 2 Cagub Sumbar, KPU Yakin Jawabannya Diterima MK

KPU Sumbar Pangkas Anggaran

Komisioner KPU Sumbar Amnasmen. (Rahmadi/Langgam.id)

Langgam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) optimis jawabannya diterima oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI terkait gugatan dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar.

Komisioner KPU Sumbar Amnasmen mengatakan pihaknya sudah menyampaikan jawaban untuk kedua permohonan yang diajukan oleh pasangan calon Mulyadi-Ali Mukhni dan Nasrul Abit-Indra Catri. Penyampaian jawaban diwakili oleh kuasa hukum Sudi Prayitno.

"Jadwal sidang kemaren KPU Sumbar sudah menyampaikan jawaban, kemudian sidang berikutnya kita masih menunggu informasi dari panitera," katanya, Selasa (2/1/2021).

Baca juga: KPU Sumbar Minta MK Tolak Permohonan Nasrul Abit-Indra Catri

Menurut jadwal di MK, putusan sela akan diketahui pada tanggal 15 atau 16 Februari 2020. Informasi untuk sidang tersebut akan diberitahukan nantinya oleh panitera MK. Dirinya optimis jawaban yang disampaikan oleh KPU Sumbar diterima oleh hakim MK.

"Kita optimis, dari pokok permohonan yang diberikan pemohon tidak ada yang berhubungan dengan perolehan suara pasangan calon," ujarnya.

Meski demikian, pihaknya juga siap untuk menghadapi jika sidang berlanjut. Sejumlah persiapan juga dilakukan seperti bukti dan saksi.

Sebagaimana diketahui, KPU Sumbar telah memberikan jawaban untuk dua perkara gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar, Senin (1/1/2021).

Dalam jawaban perkara yang diajukan Mulyadi-Ali Mukhni, Kuasa Hukum KPU Sumbar Sudi Prayitno penyampaian permohonan pemohon tidak memperkarakan soal perselisihana hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur 2020, melainkan masalah proses penegakan hukum yang tidak adil dan dipaksakan oleh penyelenggara pemilihan.

Begitu juga dengan gugatan Nasrul Abit-Indra Catri. Dalam penyampaian jawaban KPU menyebut tidak satupun dugaan pelanggaran pemilihan, baik pelanggaran kode etik penyelenggaran pemilihan, administrasi pemilihan, sengketa pemilihan, pidana pemilihan yang berimpilikasi terhadap perbedaan perolehan suara masing-masing pasangan calon yang secara siknifikan mempengaruhi penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih. (Rahmadi/ABW)

Baca Juga

Jelang tahapan pemungutan dan penghitungan suara, KPU Sumbar menggelar sosialisasi terkait regulasi pemungutan dan penghitungan suara Pilkada
Minimalisir Pemungutan Suara Ulang, KPU Sumbar Gencar Sosialisasi Pilkada
KPU Sumatra Barat (Sumbar) tengah mempersiapkan mitigasi TPS di daerah rawan bencana erupsi Marapi dan pemetaan daerah blank spot
KPU Siapkan Mitigasi TPS Kawasan Marapi dan Pemetaan Daerah Blank Spot di Pilkada 2024
KPU Sumbar Dikritik, Semua Panelis Debat Cagub dari Akademisi
KPU Sumbar Dikritik, Semua Panelis Debat Cagub dari Akademisi
KPU Sumbar Gelar Simulasi Pemungutan Suara, Siapkan 10.824 TPS untuk Pilkada Serentak
KPU Sumbar Gelar Simulasi Pemungutan Suara, Siapkan 10.824 TPS untuk Pilkada Serentak
KPU Sumbar menggelar nonton bareng film berjudul Tepatilah Janji di Bioskop CGV Padang. Kegiatan ini digelar guna meningkatkan partisipasi
Targetkan Partisipasi 75 Persen di Pilkada, KPU Sumbar Edukasi Pemilih Melalui Film
Pelaksana Harian Ketua KPU Sumbar, Jons Manedi mengatakan bahwa masih ada waktu 46 hari menjelang Pilkada Serentak di Sumatra Barat.
KPU Sumbar Jadwalkan 2 Kali Debat Publik, 13 dan 20 November 2024