Diduga Cabuli Anak Bawah Umur, Pria di Padang Ditangkap Polisi

Berita Pessel - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Seorang tukang ojek ditangkap diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur

Ilustrasi pelecehan seksual. [foto: Ridho]

Langgam.id – Diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berusia 13 tahun, seorang pria berinisial S (64 ) ditangkap personel Polresta Padang.

Pelaku yang merupakan warga Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah tersebut ditangkap pada Selasa (30/11/2021) .

Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir mengatakan, bahwa korban masih berstatus sebagai pelajar.

Korban ini terangnya, juga warga Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah.

Penangkapan pelaku ini terang Imran, berdasarkan laporan polisi diterima dari ibu korban tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur

Perbuatan tersebut terjadi pada Senin (29/11/2021) sekitar pukul 12.00 WIB.

“Pelaku melakukan aksinya di dalam sebuah rumah yang berada di Komplek Filano, Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah,” ucap Imran dalam akun Instagram Polresta Padang, Rabu (1/12/2021).

Kronologis kejadian ungkap Imran, berawal sewaktu korban lewat di depan rumah pelaku. Setelah itu, pelaku memanggil korban.

Ketika itu pelaku berkata kepada korban bahwa baju korban kebesaran.

Kemudian sebut Imran, pelaku menawarkan untuk mengecilkan baju korban. Pada saat itu korban masuk ke dalam rumahnya dan menyuruh korban untuk membuka bajunya.

“Namun korban menolak dan pelaku langsung menyingkap baju korban dan melakukan perbuatan bejatnya,” beber Imran.

Ia menerangkan, bahwa pelaku sudah terlebih dahulu diamankan oleh warga. Setelah itu, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan dilakukan penangkapan dan ditahan di Polresta Padang,” tutur Imran.

Baca juga: Polresta Padang Ungkap 6 Kasus Pencabulan Anak Selama November 2021

Imran mengatakan, pelaku disangkakan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.01 Tahun 2016.

Yaitu, tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

Baca Juga

Jalan nasional Lembah Anai kembali putus setelah diterjang arus banjir pada Jumat pagi 27 November 2025.
Andre Rosiade: Insya Allah Lembah Anai Bisa Dilalui Sepeda Motor 7 Desember
Perantau Minang Ferry Irwandi Berhasil Kumpulkan Rp 10 Miliar dalam 24 Jam untuk Korban Banjir Sumatra
Perantau Minang Ferry Irwandi Berhasil Kumpulkan Rp 10 Miliar dalam 24 Jam untuk Korban Banjir Sumatra
Bocoran dari pihak penyelenggara Student Literasi Camp (SLC) 2024, akan digelar selama 4 hari, 17-20 Mei 2024. Selama itu, peserta akan
Mausim Akhir November
Total kerugian sementara akibat bencana hidrometeorologi yang melanda Sumbar mencapai Rp1 triliun lebih. Hal itu diketahui dari data yang
BPBD Evakuasi 16 Jenazah Korban Galodo Silaing Jembatan Kembar
Terisolir Akses Putus, Warga di Sejumlah Nagari di Palembayan Butuh Bantuan Sembako
Terisolir Akses Putus, Warga di Sejumlah Nagari di Palembayan Butuh Bantuan Sembako
Proses evakuasi korban galodo di kawasan jembatan kembar, Silaing Bawah, Padang Panjang, Sabtu (29/11/2025). BPBD
Galodo Jembatan Kembar Silaing, Tiga Jenazah Korban Berhasil Dievakuasi