Langgam.id - Diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berusia 13 tahun, seorang pria berinisial S (64 ) ditangkap personel Polresta Padang.
Pelaku yang merupakan warga Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah tersebut ditangkap pada Selasa (30/11/2021) .
Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir mengatakan, bahwa korban masih berstatus sebagai pelajar.
Korban ini terangnya, juga warga Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah.
Penangkapan pelaku ini terang Imran, berdasarkan laporan polisi diterima dari ibu korban tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur
Perbuatan tersebut terjadi pada Senin (29/11/2021) sekitar pukul 12.00 WIB.
"Pelaku melakukan aksinya di dalam sebuah rumah yang berada di Komplek Filano, Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah," ucap Imran dalam akun Instagram Polresta Padang, Rabu (1/12/2021).
Kronologis kejadian ungkap Imran, berawal sewaktu korban lewat di depan rumah pelaku. Setelah itu, pelaku memanggil korban.
Ketika itu pelaku berkata kepada korban bahwa baju korban kebesaran.
Kemudian sebut Imran, pelaku menawarkan untuk mengecilkan baju korban. Pada saat itu korban masuk ke dalam rumahnya dan menyuruh korban untuk membuka bajunya.
"Namun korban menolak dan pelaku langsung menyingkap baju korban dan melakukan perbuatan bejatnya," beber Imran.
Ia menerangkan, bahwa pelaku sudah terlebih dahulu diamankan oleh warga. Setelah itu, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi.
"Pelaku mengakui perbuatannya dan dilakukan penangkapan dan ditahan di Polresta Padang," tutur Imran.
Baca juga: Polresta Padang Ungkap 6 Kasus Pencabulan Anak Selama November 2021
Imran mengatakan, pelaku disangkakan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.01 Tahun 2016.
Yaitu, tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.