Dianggap Langgar Perda, Pemilik Kafe di Padang Diberi Surat Panggilan

Dianggap Langgar Perda, Pemilik Kafe di Padang Diberi Surat Panggilan

Petugas Satpol PP memberikan surat panggilan pada salah satu kafe di Kota Padang. [Foto: Dok. Satpol PP]

Langgam.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang memberikan surat panggilan pada salah satu kafe di Kota Padang, Selasa malam (13/9/22).

Kafe yang menyediakan karoke itu berlokasi di Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat.

Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang Syafnion mengatakan, pemilik kafe melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Tibum dan Tranmas. Pemilik juga diduga langgar Perda 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha dan Pariwisata.

"Setiap tempat usaha wajib mempunyai surat izin serta melengkapi surat izin usahanya. Namun, kita temukan pada kafe karaoke tersebut surat izin mereka sudah tidak berlaku lagi," kata Syafnion.

Satpol PP Kota Padang Syafnion akhirnya melayangkan surat panggilan kepada pemilik usaha. Pemilik diharapkan dapat hadir di Mako Satpol PP Kota Padang pada Rabu sekitar Pukul 10.00 WIB untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga: Beroperasi Tidak Sesuai Izin, Satpol PP Sita Alat Musik Kafe di Padang

Syafnion juga mengingatkan, kepada seluruh pemilik tempat usaha yang belum mempunyai surat izin atau yang belum melengkapi surat izinnya, agar segera melengkapi sesuai aturan yang ada di Pemko Kota Padang.

Dapatkan update berita Sumbar - berita terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Polisi berhasil mengungkap pelaku perampokan seorang nenek bernama Guslina (84)-sebelumnya tertulis 79 tahun, di Kota Padang, Sumatra Barat
Pelaku Perampokan Nenek di Padang Ditangkap: Keponakan, Sempat Dampingi Polisi Olah TKP
Seorang perempuan lanjut usia bernama Guslina (79) dirampok dan mendapat tindakan kekerasan. Peristiwa ini terjadi di kediaman korban
Nenek di Padang Dirampok Saat Ingin Salat Tahajud: Dibekap-Dipukuli, Emas Raib
Satpol PP Padang menertibkan lapak-lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Adinegoro, Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kamis (10/7/2025).
Satpol PP Padang Tertibkan PKL Bandel di Kawasan Tabing
Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di Kecamatan Koto Tangah yang menyalahgunakan fungsi trotoar dan badan jalan ditertibkan pada Rabu
Satpol PP Padang Tertibkan Sejumlah PKL di Koto Tangah
Satpol PP Padang menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan dan trotoar di Kecamatan Padang Timur
Jualan di Fasum, Lapak PKL di Padang Timur Ditertibkan Satpol PP
Satpol PP Padang menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berada di Jalan Flamboyan, Kecamatan Padang Barat pada Rabu (25/6/2025).
Jualan di Trotoar, Lapak PKL di Jalan Flamboyan Ditertibkan Satpol PP Padang