Dianggap Langgar Perda, Pemilik Kafe di Padang Diberi Surat Panggilan

Dianggap Langgar Perda, Pemilik Kafe di Padang Diberi Surat Panggilan

Petugas Satpol PP memberikan surat panggilan pada salah satu kafe di Kota Padang. [Foto: Dok. Satpol PP]

Langgam.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang memberikan surat panggilan pada salah satu kafe di Kota Padang, Selasa malam (13/9/22).

Kafe yang menyediakan karoke itu berlokasi di Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat.

Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang Syafnion mengatakan, pemilik kafe melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Tibum dan Tranmas. Pemilik juga diduga langgar Perda 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha dan Pariwisata.

“Setiap tempat usaha wajib mempunyai surat izin serta melengkapi surat izin usahanya. Namun, kita temukan pada kafe karaoke tersebut surat izin mereka sudah tidak berlaku lagi,” kata Syafnion.

Satpol PP Kota Padang Syafnion akhirnya melayangkan surat panggilan kepada pemilik usaha. Pemilik diharapkan dapat hadir di Mako Satpol PP Kota Padang pada Rabu sekitar Pukul 10.00 WIB untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga: Beroperasi Tidak Sesuai Izin, Satpol PP Sita Alat Musik Kafe di Padang

Syafnion juga mengingatkan, kepada seluruh pemilik tempat usaha yang belum mempunyai surat izin atau yang belum melengkapi surat izinnya, agar segera melengkapi sesuai aturan yang ada di Pemko Kota Padang.

Dapatkan update berita Sumbar – berita terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Kondisi salah satu minibus ringsek saat kecelakaan beruntun di Padang. (Foto: Fajar Hadiansyah/Langgam.id)
Pakar Sorot Kecelakaan Maut di Padang Besi, Singgung Lemahnya Pengawasan dan Desak Pemisahan Lajur Kendaraan
Kepala Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Al Furqan, Desmaelfa Sinar. (Foto: Buliza Rahmat/Langgam.id)
Kemenag Sanksi Kepsek MA Al-Furqan, Buntut Biaya Seragam 2 Siswa hingga Pindah Sekolah 
Madrasah Aliyah Al Furqan. (Foto: Buliza Rahmat/Langgam,id)
Kepsek MA Al Furqan Soal Emosi Tagih Biaya Seragam Siswa: Saya Didesak Pembuat Baju
Kepala Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Al Furqan, Desmaelfa Sinar. (Foto: Buliza Rahmat/Langgam.id)
Pengakuan Kepsek MAS Al Furqan Padang Usai Heboh Keluarkan Siswa: Cuma Bercanda, Emosi Sesaat!
Truk maut yang penyebab kecelakaan beruntun di Padang besi. (Foto: Fajar Hadiansyah/Langgam.id)
Sopir Truk Maut di Padang Besi Tersangka, Diduga Pemicu Kecelakaan Beruntun
Langgam.id - Dua pasien Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgAPA) masih dirawat di RSUP M Djamil Padang, Sumatra Barat (Sumbar).
RSUP M Djamil Padang Bantah Palsukan Surat Kematian Bayi Alceo, Akui Kesalahan Administrasi