RSUP M Djamil Padang Bantah Palsukan Surat Kematian Bayi Alceo, Akui Kesalahan Administrasi

Langgam.id - Dua pasien Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgAPA) masih dirawat di RSUP M Djamil Padang, Sumatra Barat (Sumbar).

Plang merek RSUP M Djamil Padang. [Foto: Tangkapan Layar Google Street]

Langgam.id – RSUP M Djamil Padang bantah tudingan dugaan pemalsuan surat kematian Alceo Hanan Flantika yang dipersoalkan keluarga hingga berujung pelaporan ke Polda Sumatra Barat (Sumbar) pada Minggu (10/5/2026). 

Keluarga bayi tiga tahun ini sebelumnya menemukan ketidaksesuaian tanggal dalam surat kematian Alceo. Surat dokumen tertulis pasien meninggal pada 3 Maret 2026, sementara fakta medis menunjukkan Alceo meninggal pada 3 April 2026.

Wakil Kepala Instalasi Humas dan Promosi Kesehatan RSUP M Djamil, Rizki Rasyidy mengatakan, surat kematian tersebut merupakan dokumen resmi yang diterbitkan rumah sakit. Perbedaan tanggal kematian murni akibat kesalahan administratif saat penginputan data.

“Terkait pelaporan dugaan pemalsuan surat kematian yang dituduhkan, kami pastikan surat tersebut asli dikeluarkan oleh rumah sakit,” ujar Rizki dalam keterangan tertulisnya kepada Langgam.id, Senin (11/5/ 2026). 

Menurut Rizki, hasil penelusuran internal menunjukkan kesalahan terjadi pada penulisan bulan dalam dokumen administrasi. Kekeliruan itu tidak berkaitan dengan perubahan fakta medis maupun riwayat pelayanan pasien.

“Pasien tercatat masuk dan mendapatkan pelayanan medis di rumah sakit pada 26 Maret 2026. Jadi ketidaksesuaian tanggal tersebut murni kesalahan administrasi,” kata dia.  

Manajemen RSUP M Djamil menyayangkan langkah keluarga yang langsung melaporkan persoalan itu ke kepolisian tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi. 

Rizki mengatakan pihak keluarga Alceo memang sempat meminta kembali surat kematian pada 4 Mei 2026. Namun, permintaan penerbitan ulang bukan karena adanya kesalahan tanggal pada dokumen sebelumnya.

Ia menambahkan, surat kematian tersebut sebelumnya telah diserahkan kepada pihak keluarga atas nama dan rumah sakit memiliki bukti penerimaan dokumen.

“Ini murni kekeliruan administratif dalam penginputan bulan pada surat kematian dan tidak ada niatan lain,” tegasnya. 

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Alceo, Suharizal, mengungkapkan ketidaksesuaian di dokumen kematian berdampak pada proses pengurusan kependudukan dan administrasi lainnya.

“Dokumen itu menjadi dasar untuk pengurusan administrasi. Kalau ada persoalan pada surat, tentu proses berikutnya ikut terhambat,” katanya.  (KSR)

Baca Juga

Majelis Disiplin Profesi Datangi Keluarga Bayi Alceo, Mulai Dalami Dugaan Kelalaian RSUP M Djamil Padang
Majelis Disiplin Profesi Datangi Keluarga Bayi Alceo, Mulai Dalami Dugaan Kelalaian RSUP M Djamil Padang
Siswa Perwakilan Kota Padang di TeenEagle
Sembilan Siswa Perwakilan Kota Padang di TeenEagle International English Competition 2026
Iduladha 2026: Harga Sapi Kurban Naik di Padang, 1 Ekor Capai Rp18 Juta
Iduladha 2026: Harga Sapi Kurban Naik di Padang, 1 Ekor Capai Rp18 Juta
Keluarga Bayi Alceo Temui Wali Kota Padang, Dorong Perbaikan Layanan Kesehatan di RSUP M Djamil
Keluarga Bayi Alceo Temui Wali Kota Padang, Dorong Perbaikan Layanan Kesehatan di RSUP M Djamil
Dosen Fakultas Syariah UIN IB Padang Aidil Aulya (ist)
Padang Darurat Air dan Alasan Usang yang Berulang!
Polres Padang Panjang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan kerugian laptop dan handphone dari sebuah
Polisi Ringkus Ibu dan Anak Terlibat Pencurian Emas di Padang