Diamankan Satpol PP Padang, Pekerja Salon Dikirim ke Panti Andam Dewi

Diamankan Satpol PP Padang, Pekerja Salon Dikirim ke Panti Andam Dewi

Pekerja salon yang diamankan Satpol PP Padang dikirim ke Panti Andam Dewi Solok. [Dok. Satpol PP]

Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Diamankan Satpol PP Padang, Pekerja Salon Dikirim ke Panti Andam Dewi.

Langgam.id - Seorang pekerja salon diamankan Satuan Polisi (Satpol) PP Kota Padang karena diduga melanggar peraturan daerah. Wanita 33 tahun itu dikirim ke panti rehabilitasi Andam Dewi Solok.

Wanita yang diamankan diketahui berinisial MR. Diamankan di salah satu salon di kawasan Dobi, Pondok, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.

"Dinyatakan melanggar Peraturan Daerah (Perda) 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masayarakat. Yang bersangkutan melanggar Pasal 10 ayat (2)," kata Kabid Penegakan Peraturan Perundangan Daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang Syafnion, Jumat (3/6/2022).

Pihaknya kemudian melakukan upaya pembinaan. Selain itu, Syafnion menegaskan, pemilik akan diberikan tindakan sesuai aturan yang berlaku.

"Kita tunggu keterangan pemilik dan kita periksa izin yang bersangkutan. Sejauh ini pemilik telah diberi surat untuk menghadap PPNS," katanya terkait pekerja salon.

Jika pemilik menyalahi izin, lanjutnya, Satpol PP akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memberikan sanksi sesuai Perda.

Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat Kota Padang, agar tidak takut memberikan informasi kepada Satpol PP Padang terkait adanya pelanggaran Perda di Kota Padang.

Baca juga: Satpol PP Gerebek Salon di Kawasan Pondok yang Diduga Sediakan Layanan Plus-plus

"Selain itu, kita juga berharap, pemilik usaha yang ada di Kota Padang, agar mematuhi aturan yang ada. Bersama-sama kita menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Padang," tuturnya.

Dapatkan update berita Padang – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Pesantren Taruna Rabbani di Solok Temukan Kloning Gas, 100 Persen Organik
Pesantren Taruna Rabbani di Solok Temukan Kloning Gas, 100 Persen Organik
Lion Air Gunakan Pesawat Berusia 5-7 Tahun untuk Angkut Jemaah Haji Embarkasi Padang
Lion Air Gunakan Pesawat Berusia 5-7 Tahun untuk Angkut Jemaah Haji Embarkasi Padang
Sesar Sianok Picu Gempa M 4,6 di Padang Panjang
Sesar Sianok Picu Gempa M 4,6 di Padang Panjang
Lion Air Siapkan 2 Pesawat Airbus A330 untuk Jemaah Haji Embarkasi Padang
Lion Air Siapkan 2 Pesawat Airbus A330 untuk Jemaah Haji Embarkasi Padang
Etos Jalanan dan Ekonomi Tikungan
Etos Jalanan dan Ekonomi Tikungan
Maju Musprov 2025, Yohanes Wempi Siap Gunakan Uang Pribadi Demi Kemajuan KONI Sumbar
Maju Musprov 2025, Yohanes Wempi Siap Gunakan Uang Pribadi Demi Kemajuan KONI Sumbar