Satpol PP Gerebek Salon di Kawasan Pondok yang Diduga Sediakan Layanan Plus-plus

Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Satpol PP menggerebek salon di kawasan pondok yang sediakan layanan "plus-plus".

Satpol PP Kota Padang mengamankan seorang wanita dari salah satu salon di kawasan Pondok yang diduga sediakan layanan "plus-plus". (Foto: Dok. Humas Satpol PP Padang)

Berita Padang – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Satpol PP menggerebek salon di kawasan pondok yang sediakan layanan “plus-plus”.

Langgam.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Stpol PP) Kota Padang menggerebek salah satu salon di kawasan Pondok yang diduga menyediakan layanan “plus-plus”, Kamis (2/6/2022).

Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kota Padang, Deni Harzandy mengatakan, salon itu digerebek setelah adanya informasi dari masyarakat soal adanya layanan “plus-plus”.

“Benar, dari tempat itu, kami temukan adanya ruangan yang bersekat-sekat dan diduga ada yang melakukan perbuatan asusila, (mereka-red) pasangan bukan suami istri,” ujar Deni melalui keterangan tertulisnya yang diterima langgam.id, Jumat (3/6/2022).

Saat penggerebakan, sebut Deni, petugas mengamankan seorang perempuan yang diduga usai berhubungan badan dengan pelanggannya.

Kemudian, Satpol PP Kota Padang juga menyita sejumlah barang bukti saat penggerebekan. Untuk barang bukti berupa satu unit kasur beserta kain, alat kontrasepsi bekas pakai, dan tisu bekas pakai.

Tindakan lebih lanjut, kata Deni, menunggu hasil temuan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). “Jika dari hasil PPNS terbukti sebagai PSK, tentu akan kita kirim ke Panti rehabilitasi Andam Dewi Solok untuk pembinaan sesuai aturan,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Deni, petugas juga memberikan surat panggilan terhadap pemilik salon untuk mengahadap PPNS Satpol PP Kota Padang.

Baca juga: Gerebek Warung Kopi yang Diduga Sediakan Pijit Plus-plus, Satpol PP Amankan 3 Wanita dan 1 Laki-laki

“Kita akan periksa izinnya dan pemilik juga kita kenakan Perda 11 tahun 2005 terkait Trantibum, jika terbukti menyalahi aturan perizinan sesuai Perda Kota Padang, akan kita Tipiringkan hingga pencabutan izin sesuai Perda,” katanya.

Dapatkan update berita Padang – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Pemerintah Kota Padang mengajukan pengadaan 1.540 unit tablet Android senilai Rp3 miliar dalam APBD Kota Padang 2026. Ilustrasi Canva
Pemko Padang Anggarkan Rp3 Miliar Lebih Beli 1.500 Tablet Android
Revitalisasi Pasar Raya Padang, Relokasi Pedagang Ditargetkan hanya Sampai September
Revitalisasi Pasar Raya Padang, Relokasi Pedagang Ditargetkan hanya Sampai September
Lokasi sementara untuk pedagang terdampak revitalisasi Pasar Raya. Fajar
Revitalisasi Pasar Raya, Pemko Sediakan Area Sementara untuk Pedagang
Revitalisasi Pasar Raya Dimulai, Pemko Relokasi Pedagang Terdampak
Revitalisasi Pasar Raya Dimulai, Pemko Relokasi Pedagang Terdampak
Orang tua murid pendaftaran online SPMB mendatangi Kantor Disdikbud Kota Padang.(Langgam.id/Buliza Rahmat)
Website SPMB Tidak Bisa Diakses, Orang Tua Murid Geruduk Disdikbud Padang 
Pemko Padang alokasikan anggaran Rp309 juta untuk papan karangan bunga.
Anggaran Karangan Bunga Pemko Padang Capai Rp300 Juta