Denda Pelanggar Protokol Kesehatan di Sumbar Terkumpul Capai Rp67 Juta Lebih

Denda Pelanggar Protokol Kesehatan di Sumbar Terkumpul Capai Rp67 Juta Lebih

Ilustrasi - Sosialisasi Perda AKB (Foto: Diskominfo Kota Padang Panjang)

Langgam.id - Selama operasi yustisi penegakan peraturan daerah nomor 6 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru, denda yang terkumpul telah mencapai puluhan juta. Angka ini didapat dari para pelaku pelanggar protokol kesehatan di Sumatra Barat (Sumbar).

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, pihaknya bersama instansi terkait memulai operasi yustisi sejak 14 September 2020. Hingga 2 Mei 2021, telah diberikan teguran secara lisan sebanyak 2.533.145 orang.

"Dari operasi yustisi itu, juga diberikan teguran tertulis sebanyak 81.815 orang. Sedangkan denda administrasi sebanyak 441 dengan total jumlah denda Rp67.350.000," kata Satake Bayu dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/5/2021).

Selain itu, kata dia, tim gabungan juga melakukan tindakan tegas dengan menutup 23 tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan.

"Kami berharap juga diberikan sanksi kurungan penjara minimal 2 hari hingga maksimal 7 hari bagi pelanggar protokol kesehatan ini. Dengan itu dapat memberikan efek jera bagi masyarakat yang tidak patuh," tegasnya.

Satake mengungkapkan, pihaknya telah meminta untuk merevisi peraturan daerah nomor 6 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru tersebut. Poin salah satu revisi adalah tentang penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan.

"Sehingga ada timbul rasa sadar dan kepatuhan masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan ini," ujarnya.

Satake Bayu mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan jika tidak ingin ditindaki. Di antaranya menggunakan masker, menjaga jarak serta mencuci tangan dalam aktifitasnya di luar rumah.

"Mari kita cegah dengan membiasakan menjaga kesehatan kita dengan mematuhi protokol kesehatan. Jangan abai dan jangan lengah, jangan sampai kita menjadi pemicu penularan virus covid-19 terhadap keluarga maupun masyarakat lainnya," tuturnya. (Irwanda/ABW)

Baca Juga

Aksi Tawuran di Padang Kian Brutal, Anggota Polisi Jadi Korban
Aksi Tawuran di Padang Kian Brutal, Anggota Polisi Jadi Korban
DPW LDII Sumbar menerima 8 ribu bibit ikan dari Polda Sumbar dalam program ketahanan pangan yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto
Dukung Asta Cita Presiden RI, LDII dan Polda Sumbar Tebar 8 Ribu Bibit Ikan di Padang
Setelah berkas acara pemeriksaan dinyatakan lengkap, Polda Sumbar melimpah tersangka dan barang bukti gadis penjual gorengan
In Dragon, Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Penjual Gorengan Segera Disidang
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta memimpin patroli ke sejumlah titik rawan tawuran dan balap liar di Kota Padang pada Jumat
Fasilitasi Balap Liar, Polda Sumbar Bakal Siapkan Lomba Road Race
Polda Sumbar melakukan patroli besar-besaran ke sejumlah titik rawan tawuran dan balap liar di Kota Padang pada Jumat (10/1/2025) malam
Cegah Tawuran dan Balap Liar, Kapolda Sumbar Sisir Sejumlah Ruas Jalan di Padang
Kuasa Hukum Afif Maulana, Alfi Sukri mengatakan, Komisi Informasi (KI) Sumbar mengabulkan sebagian permohonan LBH Padang dalam meminta
Kuasa Hukum: KI Sumbar Kabulkan Permohonan LBH Padang Soal Hasil Autopsi Afif Maulana