Denda Pelanggar Protokol Kesehatan di Sumbar Terkumpul Capai Rp67 Juta Lebih

Denda Pelanggar Protokol Kesehatan di Sumbar Terkumpul Capai Rp67 Juta Lebih

Ilustrasi - Sosialisasi Perda AKB (Foto: Diskominfo Kota Padang Panjang)

Langgam.id – Selama operasi yustisi penegakan peraturan daerah nomor 6 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru, denda yang terkumpul telah mencapai puluhan juta. Angka ini didapat dari para pelaku pelanggar protokol kesehatan di Sumatra Barat (Sumbar).

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, pihaknya bersama instansi terkait memulai operasi yustisi sejak 14 September 2020. Hingga 2 Mei 2021, telah diberikan teguran secara lisan sebanyak 2.533.145 orang.

“Dari operasi yustisi itu, juga diberikan teguran tertulis sebanyak 81.815 orang. Sedangkan denda administrasi sebanyak 441 dengan total jumlah denda Rp67.350.000,” kata Satake Bayu dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/5/2021).

Selain itu, kata dia, tim gabungan juga melakukan tindakan tegas dengan menutup 23 tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan.

“Kami berharap juga diberikan sanksi kurungan penjara minimal 2 hari hingga maksimal 7 hari bagi pelanggar protokol kesehatan ini. Dengan itu dapat memberikan efek jera bagi masyarakat yang tidak patuh,” tegasnya.

Satake mengungkapkan, pihaknya telah meminta untuk merevisi peraturan daerah nomor 6 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru tersebut. Poin salah satu revisi adalah tentang penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan.

“Sehingga ada timbul rasa sadar dan kepatuhan masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan ini,” ujarnya.

Satake Bayu mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan jika tidak ingin ditindaki. Di antaranya menggunakan masker, menjaga jarak serta mencuci tangan dalam aktifitasnya di luar rumah.

“Mari kita cegah dengan membiasakan menjaga kesehatan kita dengan mematuhi protokol kesehatan. Jangan abai dan jangan lengah, jangan sampai kita menjadi pemicu penularan virus covid-19 terhadap keluarga maupun masyarakat lainnya,” tuturnya. (Irwanda/ABW)

Baca Juga

Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta mengungkap sebanyak 39 anggotanya dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) selama 2025.
Ratusan Personel Polda Sumbar Langgar Kode Etik dan Profesi, 39 Dipecat Selama 2025
Puluhan personel Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Sumatra Barat dikerahkan untuk mempercepat proses pembangunan sekitar 100 huntara
Puluhan Personel Brimob Polda Sumbar Dikerahkan Bangun Huntara di Pauh dan Kuranji
Jenazah korban banjir bandang di Sumatra Barat (Sumbar) yang sudah dimakamkan akhirnya teridentifikasi melalui uji sampel DNA.
6 Korban Banjir di Sumbar Telah Dimakamkan Teridentifikasi Lewat DNA, 1 Makam Dibongkar Dibawa Keluarga
Polda Sumbar mendirikan 66 pos pengamanan pada Operasi Lilin Singgalang 2025 yang berlangsung selama 13 hari, terhitung mulai 19 Desember
Polda Sumbar Dirikan 66 Pos Pengamanan Selama Operasi Lilin Singgalang 2025
Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo MSi menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada anggota Polri yang menjadi korban bencana Sumbar
170 Personel Polri Terdampak Bencana di Sumbar, Kapolri Salurkan Bantuan Kemanusiaan
Warga Apresiasi Layanan SKCK Online Polda Sumbar: Tak Ribet, Bisa Dijemput Siapa Saja
Warga Apresiasi Layanan SKCK Online Polda Sumbar: Tak Ribet, Bisa Dijemput Siapa Saja