Denda Pelanggar Protokol Kesehatan di Sumbar Terkumpul Capai Rp67 Juta Lebih

Denda Pelanggar Protokol Kesehatan di Sumbar Terkumpul Capai Rp67 Juta Lebih

Ilustrasi - Sosialisasi Perda AKB (Foto: Diskominfo Kota Padang Panjang)

Langgam.id – Selama operasi yustisi penegakan peraturan daerah nomor 6 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru, denda yang terkumpul telah mencapai puluhan juta. Angka ini didapat dari para pelaku pelanggar protokol kesehatan di Sumatra Barat (Sumbar).

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, pihaknya bersama instansi terkait memulai operasi yustisi sejak 14 September 2020. Hingga 2 Mei 2021, telah diberikan teguran secara lisan sebanyak 2.533.145 orang.

“Dari operasi yustisi itu, juga diberikan teguran tertulis sebanyak 81.815 orang. Sedangkan denda administrasi sebanyak 441 dengan total jumlah denda Rp67.350.000,” kata Satake Bayu dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/5/2021).

Selain itu, kata dia, tim gabungan juga melakukan tindakan tegas dengan menutup 23 tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan.

“Kami berharap juga diberikan sanksi kurungan penjara minimal 2 hari hingga maksimal 7 hari bagi pelanggar protokol kesehatan ini. Dengan itu dapat memberikan efek jera bagi masyarakat yang tidak patuh,” tegasnya.

Satake mengungkapkan, pihaknya telah meminta untuk merevisi peraturan daerah nomor 6 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru tersebut. Poin salah satu revisi adalah tentang penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan.

“Sehingga ada timbul rasa sadar dan kepatuhan masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan ini,” ujarnya.

Satake Bayu mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan jika tidak ingin ditindaki. Di antaranya menggunakan masker, menjaga jarak serta mencuci tangan dalam aktifitasnya di luar rumah.

“Mari kita cegah dengan membiasakan menjaga kesehatan kita dengan mematuhi protokol kesehatan. Jangan abai dan jangan lengah, jangan sampai kita menjadi pemicu penularan virus covid-19 terhadap keluarga maupun masyarakat lainnya,” tuturnya. (Irwanda/ABW)

Baca Juga

Polda Sumbar melaksanakan Latihan Pra Operasi (Lat Pra Ops) Pekat Singgalang 2026 di Lantai 3 Gedung Samapta Mapolda Sumbar
Polisi Sudah Periksa 20 Orang Soal Bayi Alceo Meninggal di RSUP M Djamil Padang
Wakpolda Sumbar Brigjen Pol Solihin melihat ribuan ikan hias selupan. (Foto: Istimewa)
Polisi Gagalkan Penyeludupan Ribuan Ikan Hias di Mentawai: Bakal Dikirim ke Bali, 5 Nelayan Ditangkap 
Irjen Djati Wiyoto. (Foto: Humas Kaltara)
Mutasi Polri: Irjen Djati Wiyoto Jabat Kapolda Sumbar, Gatot Jadi Pati Lemdiklat
Surat Terbuka Orang Tua Bayi Alceo untuk Presiden Prabowo, Desak Investigasi Independen RSUP M Djamil
Surat Terbuka Orang Tua Bayi Alceo untuk Presiden Prabowo, Desak Investigasi Independen RSUP M Djamil
Polisi Mulai Selidiki Kasus Bayi Alceo Meninggal di RSUP M Djamil Padang, 8 Orang Dilaporkan
Polisi Mulai Selidiki Kasus Bayi Alceo Meninggal di RSUP M Djamil Padang, 8 Orang Dilaporkan
Orang tua bayi Alceo
Keluarga Bayi Alceo Resmi Polisikan Petugas RSUP M Djamil Padang, Sang Ayah Optimistis Hukum Adil