Debt Collector Tagih Utang di Jalan, Masyarakat Bisa Lapor ke OJK

Debt Collector Tagih Utang di Jalan, Masyarakat Bisa Lapor ke OJK

Seorang polisi menunjuk ban mobil pengendara yang diduga dipecahkan debt cellector. (Foto: Fuadi Zikri/Langgam.id)

Berita terbaru Kota Padang dan Sumatra Barat: Masyarakat bisa melaporkan petugas penagih utang atau debt collector yang bertindak di luar aturan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Langgam.id – Masyarakat bisa melaporkan petugas penagih utang atau debt collector yang bertindak di luar aturan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perusahaan yang mempekerjakan petugas seperti itu bisa diberikan sanksi.

Ketua OJK Sumatra Barat (Sumbar) Yusri menjelaskan debt collector saat bertugas seharusnya sudah punya sertifikat. Dia sudah punya kode etik dalam melaksanakan tugas dan harus mematuhinya.

“Dia sudah punya kode etik dalam melakukan penagihan, tidak boleh melakukan penagihan di jalan raya, di pasar, dan lain. Itu tidak boleh,” katanya di Padang, Jumat (28/1/2022).

Hal ini menangapi kejadian seorang pengendara mobil di Ulak Karang, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang ditagih oleh debt collector saat berkendara beberapa waktu lalu.

Kalau ada perusahaan pembiayaan yang melakukan penagihan seperti itu, menurutnya masyarakat bisa melapor ke OJK. Pihaknya bisa memberikan tindakan dan sanksi.

Meski demikian, pihaknya juga mengingatkan agar masyarakat juga koperatif dan sadar dengan kewajibannya. Seperti kalau didatangi ke rumah untuk ditagih maka diselesaikan, karena perusahaan juga bisa rugi kalau tidak dapat haknya.

“Kalau sepanjang semua memahami hak dan kewajibannya, maka penagihan seperti yang dilakukan oleh debt collector seperti itu tidak akan terjadi,” katanya.

Dia mengajak masyarakat melapor ke OJK jika ada yang ditagih dengan cara diteror, melakukan pemaksaan, melakukan intimidasi. Masyarakat yang tidak puas dengan layanan leasing bisa dilaporkan dan OJK bakak membantu.

“Kita akan memberikan sanksi perusahaannya, masyarakat tolong lapor ke OJK, perusahaannya yang mana?.”

Baca Juga: Debt Collector dan Pengendara yang Ribut di Khatib Sulaiman Padang Berujung ke Pengadilan

Sebagaimana diketahui sebelumnya, seorang pengendara mobil di Ulak Karang, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang mengaku ban mobilnya dipecah oleh debt collector saat berkendara, Kamis (20/1/2022) siang.

Dapatkan update berita Padang – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Debitur Tumbuh 23,03 Persen, Aset LKM di Sumbar Capai Rp7,06 Miliar
Debitur Tumbuh 23,03 Persen, Aset LKM di Sumbar Capai Rp7,06 Miliar
Dampak Covid-19 sumbar
OJK Sumbar Terima 626 Pengaduan, Paling Banyak Soal Perilaku Petugas Penagihan
OJK Catat Aset Perusahaan Penjaminan di Sumbar Naik Jadi Rp472,65 Miliar
OJK Catat Aset Perusahaan Penjaminan di Sumbar Naik Jadi Rp472,65 Miliar
Program KEJAR di Sumbar Tembus 1,48 Juta Rekening
Program KEJAR di Sumbar Tembus 1,48 Juta Rekening
OJK Catat Simpanan Pelajar di Sumbar Capai Rp262,48 Miliar
OJK Catat Simpanan Pelajar di Sumbar Capai Rp262,48 Miliar
Satgas Waspada Investasi Temukan 80 Pinjol dan 9 Pergadaian Tanpa Izin
OJK Catat Outstanding Pinjol di Sumbar Capai Rp1,49 Triliun