Sarjito Pimpin Pengawasan Bursa Mineral, OJK Bidik Indonesia Jadi Penentu Harga Komoditas

Langgam.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memiliki Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Sarjito mengucapkan sumpah jabatan sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2026-2031, Rabu (9/9/2026).

Pengucapan sumpah jabatan Sarjito dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung RI Sunarto di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.

Pengangkatan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Penyesuaian Nomenklatur Jabatan dalam Keanggotaan Dewan Komisioner OJK yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026.

Sarjito sebelumnya ditetapkan sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS melalui Rapat Paripurna DPR RI pada 27 Agustus 2026, setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI DPR RI.

Dengan jabatan tersebut, Sarjito akan memimpin fungsi pengaturan dan pengawasan BMKS yang menjadi kewenangan baru OJK setelah adanya penguatan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

BMKS merupakan sistem pasar yang terorganisasi dan terintegrasi untuk perdagangan mineral dan komoditas strategis, termasuk derivatifnya. Bursa tersebut nantinya didukung ekosistem pendanaan dan instrumen keuangan berbasis digital, dengan mekanisme harga, mutu, penyelesaian transaksi, serta manajemen risiko yang diatur dan diawasi OJK.

Pembentukan BMKS salah satunya diarahkan untuk menciptakan harga acuan Indonesia bagi mineral dan komoditas strategis. Selain itu, keberadaannya diharapkan memperkuat hilirisasi dan industrialisasi, meningkatkan daya saing serta mengoptimalkan nilai tambah sumber daya alam Indonesia.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan OJK saat ini tengah mempersiapkan dua Rancangan Peraturan OJK (RPOJK), yakni mengenai proses peralihan serta penyelenggaraan bursa mineral dan komoditas strategis.

OJK, kata dia, juga telah mempersiapkan struktur organisasi, sumber daya manusia, serta anggaran untuk mendukung pelaksanaan tugas di bidang BMKS.

“Selanjutnya, OJK akan terus melakukan persiapan-persiapan sehingga harapan kita semua nanti di 1 Januari 2027 sudah bisa berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33,” kata Friderica.

Sementara itu, Sarjito mengatakan salah satu tugas utama Kepala Eksekutif Pengawas BMKS adalah mendorong terciptanya harga acuan Indonesia untuk mineral dan komoditas strategis.

Menurutnya, Indonesia sebagai salah satu negara penghasil mineral terbesar di dunia, terutama nikel, memiliki posisi strategis untuk tidak terus bergantung pada harga yang ditentukan pasar global.

“Paling tidak untuk awal tidak lagi menjadi price taker tapi bisa menjadi price influencer dan menjadikan bursa kita menjadi reference. At the end kita tentu harus sanggup dan mampu confident untuk menjadi price maker,” kata Sarjito.

Ia menilai keberadaan bursa mineral dan komoditas strategis dapat menjadi instrumen penting untuk meningkatkan posisi Indonesia dalam perdagangan komoditas global.

Untuk mewujudkan tujuan tersebut, OJK akan memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan pemerintah, pelaku industri, serta pemangku kepentingan lainnya.

BMKS ditargetkan mulai berjalan pada 1 Januari 2027 dan menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat tata kelola perdagangan mineral serta komoditas strategis Indonesia. (HER)

Tag:

Baca Juga

OJK Dorong BPR-BPRS Jadi Mitra UMKM, 740 Ribu Pelaku Usaha di Sumbar Jadi Sasaran
OJK Dorong BPR-BPRS Jadi Mitra UMKM, 740 Ribu Pelaku Usaha di Sumbar Jadi Sasaran
Dampak Covid-19 sumbar
OJK Sumbar Terima 626 Pengaduan, Paling Banyak Soal Perilaku Petugas Penagihan
Satgas Waspada Investasi Temukan 80 Pinjol dan 9 Pergadaian Tanpa Izin
OJK Catat Outstanding Pinjol di Sumbar Capai Rp1,49 Triliun
Dampak Covid-19 sumbar
NPF Perusahaan Pembiayaan Sumbar 2,65 Persen, OJK Klaim Membaik
OJK Catat Aset BPR Sumbar Capai Rp3,04 Triliun
OJK Catat Aset BPR Sumbar Capai Rp3,04 Triliun
Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: BI mencatat, terjadi perlambatan pertumbuhan perekonomian Sumbar selama delapan tahun terakhir.
OJK Catat Pembiayaan Perbankan Syariah Sumbar Tumbuh 16,22 Persen