Langgam.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Barat mencatat rasio pembiayaan bermasalah atau Non-Performing Financing (NPF) perusahaan pembiayaan di Sumbar berada di level 2,65 persen hingga Mei 2026.
Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat Roni Nazra mengatakan, tingkat NPF tersebut mengalami penurunan dibandingkan posisi yang sama pada tahun sebelumnya. Kondisi ini menunjukkan risiko pembiayaan pada industri perusahaan pembiayaan masih dalam kondisi yang terjaga.
“Risiko pembiayaan NPF tercatat sebesar 2,65 persen atau turun dibandingkan posisi yang sama pada tahun sebelumnya,” kata Roni Nazra, Sabtu (15/8/2026).
Menurut Roni, penurunan NPF tersebut menjadi salah satu indikator positif di tengah pertumbuhan penyaluran pembiayaan perusahaan pembiayaan di Sumatera Barat.
Berdasarkan catatan OJK, total pembiayaan yang disalurkan perusahaan pembiayaan di Sumbar hingga Mei 2026 mencapai Rp6,03 triliun. Nilai tersebut tumbuh 8,92 persen secara tahunan.
Pertumbuhan tersebut menunjukkan aktivitas industri perusahaan pembiayaan masih berjalan positif, dengan tetap memperhatikan kualitas pembiayaan yang disalurkan.
Roni mengatakan, pertumbuhan pembiayaan perlu diikuti dengan penerapan prinsip kehati-hatian agar kualitas aset dan risiko pembiayaan tetap terjaga.
“Pertumbuhan pembiayaan harus tetap diimbangi dengan pengelolaan risiko yang baik sehingga kualitas pembiayaan dapat dipertahankan,” ujarnya.
Ia menambahkan, OJK terus melakukan pengawasan terhadap industri jasa keuangan non-bank, termasuk perusahaan pembiayaan, untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sehat dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kinerja perusahaan pembiayaan tersebut menjadi bagian dari perkembangan industri keuangan non-bank di Sumatera Barat yang secara umum masih menunjukkan pertumbuhan positif.
Kondisi sektor jasa keuangan tersebut juga sejalan dengan pertumbuhan ekonomi Sumatera Barat pada triwulan II-2026 yang tercatat sebesar 4,54 persen secara tahunan. (HER)






