Data Covid-19 Sumbar 7 Juli 2020: Bertambah 5 Positif di Padang dan Limapuluh Kota

Positif Corona

Ilustrasi tes corona (covid-19) (Foto: Fernando Zhiminaicela//pixabay.com)

Langgam.id – Kasus positif Covid-19 di Sumatra Barat (Sumbar) bertambah lima orang pada Selasa (7/7/2020) sampai pukul 05.00 WIB. Kasus baru itu terdiri tiga orang di Padang dan dua orang di Kabupaten Limapuluh Kota.

Data tersebut disampaikan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumbar Jasman Rizal, Selasa (7/7/2020) pagi. “Temuan positif itu dari 460 spesimen yang terperiksa. Sebanyak 440 di Lab Unand dan 20 di Lab Baso Agam). Terkonfirmasi positif sebanyak 5 orang,” katanya.

Kasus positif baru ini membuat total kasus Covid-19 di Sumbar mencapai 780 orang. Jumlah ini sudah termasuk yang telah sembuh. Pasien Covid-19 yang sembuh (conversi negatif 2 kali ) bertambah 4 orang, sehingga total yang sembuh 631 orang (80,89 persen).

Selain yang telah sembuh, kata Jasman, pasien yang masih dirawat dan karantina sebanyak 118 orang (15,13 persen) dan total meninggal dunia 31 orang (3,97 persen). “Untuk keterangan lebih rinci dan atau jika ada perubahan data, insyaa Allah nanti sore kita umumkan,” kata Kepala Dinas Kominfo Sumbar itu. (SRP/SS)

Baca Juga

Living Islam dalam Karya Etnofotografi Edy Utama
Living Islam dalam Karya Etnofotografi Edy Utama
PSI menunjuk Taufiqur Rahman anak dari Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah atau DPW PSI Sumbar. 
Jadi Ketua DPW PSI Sumbar, Taufiqur Rahman Belum Mundur dari PKS
Sekretaris DPW PKS Sumbar Nosa Ekananda
PKS Sumbar Hormati Keputusan Taufiqur Rahman Jadi Plt DPW PSI
Gubernur Sumbar Mahyeldi sekaligus Ketua Majelis Pertimbangan Wilayah PKS Sumbar. Foto/PKS.ID
Anaknya Gabung PSI, Mahyeldi: Itu Urusan Dia 
Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi
Mahyeldi Irit Bicara Soal Anaknya Jadi Ketua DPW PSI Sumbar
Dua warga adat Mentawait delapan hari ditahan tanpa kepastian hukum oleh penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Mentawai.
Penyidik Polres Mentawai Dilaporkan ke Propam Polda Terkait Penahanan Masyarakat Adat