Langgam.id - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online tingkat SMA dan SMK oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatra Barat (Sumbar) berdampak terhadap sekolah-sekolah swasta. Sekolah swasta menjadi sulit mendapatkan calon siswa.
Ketua Forum Komunikasi Kepala Sekolah Swasta (FKKS) SMK Swasta Kota Padang Nofrizal mengatakan, masalah yang dihadapi saat ini, dampak dari tidak diikutsertakannya sekolah swasta dalam sistem rekrut siswa dalam PPDB Sumbar. Padahal sejak beberapa bulan sebelum PPDB dibuka pihaknya sudah memohon agar bisa ikut serta. "Padahal dalam Permendikbud nomor 44 tahun 2019 kami bisa digabungkan, waktu itu kami sudah mohon, sudah bertemu kita dengan Disdik Sumbar," katanya Jumat (17/7/2020).
Namun jawaban yang didapatkan waktu itu, malah Disdik menyatakan jika masuk sekolah swasta maka bisa melanggar Permendikbud tersebut. Tetapi setelah kembali dipelajari, menurutnya, tidak melanggar, malah dibolehkan.
Pihaknya waktu itu sudah datangi panitia PPDB agar sekolah swasta bisa masuk sistem. Terjadilah waktu itu perdebatan dan diskusi lalu dari Disdik mengatakan akan dimasukan dalam sistem PPDB. Tetapi akhirnya tidak juga dimasukan. "PPDB tahap satu tidak ada kita masuk jadinya, ya sudahlah, kita diam saja," katanya.
Namun Disdik Sumbar kembali membuka PPDB tahap 3 yang dilakukan secara offline terhadap 46 SMA. Sehingga kesempatan sekolah swasta mendapatkan siswa semakin mengalami kesulitan. Apalagi tanggal 13 Juli tahun pelajaran baru dimulai.
Baca Juga: Disdik Sumbar Mulai Buka PPDB Optimalisasi untuk 1.692 Siswa di 46 SMA
Dari rata-rata SMK di Kota Padang menurutnya sangat jauh kekurangan siswa. Bahkan ada SMK swasta saat ini tidak punya siswa sama sekali mendaftar. Tentu hal ini sangat kasihan melihatnya. "Makanya kita ke DPRD Sumbar dan Onbudsman, alhamdulillah bagus responnya, Ombudsman hari ini juga memanggil Disdik hari ini," katanya.
Ia mengatakan ada dua hal yang diharapkan oleh sekolah swasta, yaitu pembatalan PPDB tahap 3 nonzonasi yang dilakukan oleh 46 SMA. Sehingga anak murid tersebut bisa ditampung oleh SMK maupun SMA swasta.
Menurutnya pelaksanaan tahap 3 itu melanggar Permendikbud. Hal itu bisa bermasalah di Dapodik sehingga bisa merugikan siswa dan guru untuk melakukan sertifikasi.
Selain itu ia berharap pada PPDB tahun berikutnya agar sekolah swasta bisa ikut serta dalam sistem. Walaupun tidak mendaftar, minimal saat masuk dalam sistem orang tua tahu bahwa ada sekolah swasta yang bisa dipilih selain negeri di zonasinya. Tidak hanya PPDB, tetapi kebijakan lain yang menyangkut pendidikan swasta ia berharap juga dapat diikutkan.
"Jangan kami dianaktirikan, sampai saat ini belum ada yang namanya dinas pendidikan swasta, tempat memgadu kami ya Disdik Sumbar, tapi kalau ada dinas pendidikan swasta mungkin iya kesana kami mengadu," ujarnya.
Kota Padang sendiri saat ini memiliki 26 SMK. Begitu juga di daerah lain terutama di kota seperti di Kota Bukittingi, sangat banyak mengalami penurunan siswa. (Rahmadi/SS)