Langgam.id – Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, menegaskan tidak akan memberi toleransi praktik tambang emas ilegal maupun pihak-pihak yang diduga membekingi aktivitas tersebut.
Hal itu diungkapkan Gatot menyusul maraknya sorotan publik terkait dugaan keterlibatan oknum dalam aktivitas tambang emas ilegal di sejumlah daerah di Sumbar.
Menurutnya, seluruh jajaran Polda Sumbar telah diperintahkan untuk melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang emas ilegal, termasuk menelusuri dugaan adanya pihak yang melindungi.
“Tentu akan diproses dan tidak ada toleransi,” katanya usai rapat koordinasi percepatan penerbitan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), mitigasi serta penertiban tambang emas ilegal di wilayah Sumbar, Senin (25/5/2026).
Gatot mengakui, praktik tambang emas ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan dan ancaman keselamatan masyarakat di sekitar kawasan tambang.
Namun, kata dia, penanganan tambang emas ilegal juga tidak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum semata. Pemerintah daerah juga perlu mempercepat penerbitan WPR dan IPR agar masyarakat memiliki kepastian hukum dalam melakukan aktivitas pertambangan.
“Kami ingin penindakan jalan, tapi regulasi juga harus segera disiapkan sehingga ada kepastian hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sumbar, Helmi Heriyanto menambahkan, dugaan beking tambang emas ilegal masih menjadi pekerjaan rumah bersama, khususnya pihak yang berwenang.
“Pekerjaan rumah bersama dalam artian adalah pekerjaan pihak-pihak yang memiliki kewenangan khususnya bagian penegakan hukum,” katanya.
Helmi mengungkapkan, persoalan tambang emas ilegal di Sumbar selama ini dipengaruhi oleh lambatnya legalisasi pertambangan rakyat, dan tingginya ketergantungan ekonomi masyarakat terhadap sektor tambang.
“Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum saat ini tengah mendorong percepatan penerbitan WPR dan IPR di sejumlah wilayah yang memiliki potensi tambang rakyat,” jelasnya. .
Helmi menilai langkah itu penting untuk memutus rantai praktik tambang emas ilegal, sekaligus mengurangi potensi munculnya beking atau jaringan yang mengambil keuntungan.
“Kalau sudah ada legalitas, pengawasan akan lebih mudah dilakukan dan aktivitas masyarakat bisa diarahkan sesuai aturan,” pungkasnya. (WAN)





