Dalih Kapolda dan Kadis ESDM Sumbar Soal Beking Tambang Emas Ilegal, Singgung Regulasi Hukum

Dalih Kapolda dan Kadis ESDM Sumbar Soal Beking Tambang Emas Ilegal, Singgung Regulasi Hukum

Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta dan Kepala Dinas ESDM Sumbar Helmi Hariyanto. (Foto: Ghaffar Ramdi/Langgam.id)

Langgam.id – Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, menegaskan tidak akan memberi toleransi praktik tambang emas ilegal maupun pihak-pihak yang diduga membekingi aktivitas tersebut.

Hal itu diungkapkan Gatot menyusul maraknya sorotan publik terkait dugaan keterlibatan oknum dalam aktivitas tambang emas ilegal di sejumlah daerah di Sumbar.

Menurutnya, seluruh jajaran Polda Sumbar telah diperintahkan untuk melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang emas ilegal, termasuk menelusuri dugaan adanya pihak yang melindungi.  

“Tentu akan diproses dan tidak ada toleransi,” katanya usai rapat koordinasi percepatan penerbitan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), mitigasi serta penertiban tambang emas ilegal di wilayah Sumbar, Senin (25/5/2026).

Gatot mengakui, praktik tambang emas ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan dan ancaman keselamatan masyarakat di sekitar kawasan tambang.

Namun, kata dia, penanganan tambang emas ilegal juga tidak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum semata. Pemerintah daerah juga perlu mempercepat penerbitan WPR dan IPR agar masyarakat memiliki kepastian hukum dalam melakukan aktivitas pertambangan.

“Kami ingin penindakan jalan, tapi regulasi juga harus segera disiapkan sehingga ada kepastian hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sumbar, Helmi Heriyanto menambahkan, dugaan beking tambang emas ilegal masih menjadi pekerjaan rumah bersama, khususnya pihak yang berwenang.  

“Pekerjaan rumah bersama dalam artian adalah pekerjaan pihak-pihak yang memiliki kewenangan khususnya bagian penegakan hukum,” katanya.  

Helmi mengungkapkan, persoalan tambang emas ilegal di Sumbar selama ini dipengaruhi oleh lambatnya legalisasi pertambangan rakyat, dan tingginya ketergantungan ekonomi masyarakat terhadap sektor tambang.

“Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum saat ini tengah mendorong percepatan penerbitan WPR dan IPR di sejumlah wilayah yang memiliki potensi tambang rakyat,” jelasnya. .

Helmi menilai langkah itu penting untuk memutus rantai praktik tambang emas ilegal, sekaligus mengurangi potensi munculnya beking atau jaringan yang mengambil keuntungan. 

“Kalau sudah ada legalitas, pengawasan akan lebih mudah dilakukan dan aktivitas masyarakat bisa diarahkan sesuai aturan,” pungkasnya. (WAN) 

Baca Juga

Kapolda Sumbar Buka Turnamen Tenis Eksekutif HUT ke-80 Bhayangkara
Kapolda Sumbar Buka Turnamen Tenis Eksekutif HUT ke-80 Bhayangkara
Audiensi dengan Peradi Padang, Kapolda Sumbar Komit Berantas Tambang Ilegal dan Bersumpah Tak Akan Terima Upeti
Audiensi dengan Peradi Padang, Kapolda Sumbar Komit Berantas Tambang Ilegal dan Bersumpah Tak Akan Terima Upeti
Sepanjang 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar mengagendakan pemeriksaan saksi korupsi UIN Padang.
Walhi Beri Rapor Merah Kejati Sumbar, Soroti Lemahnya Penegakan Hukum Kejahatan Lingkungan
Sebanyak 11 orang dilaporkan meninggal dan 25 orang lainnya masih tertimbun di lokasi tambang emas di Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti,
Sungai Kampar Tercemar Diduga Akibat Tambang Emas Ilegal di Hulu Sumbar
Irjen Djati Wiyoto. (Foto: Humas Polda Kaltara)
Desakan Mahasiswa ke Kapolda Sumbar Irjen Djati: Berantas Tambang Ilegal hingga Mafia BBM
Direktur LBH Padang, Diki Rafiki, saat diwawancara awak media. (Foto: Buliza Rahmat/Langgam.id)
Pesan LBH Padang untuk Kapolda Baru Sumbar: Polisi Jangan Jadi Aktor Tambang Ilegal