Daftar Nama dan Kasus 8 Narapidana yang Kabur dari Rutan Muara Labuh

narapidana

Ilustrasi - Tahanan. (Foto: tribatanews.polri.go.id)

Langgam.id - Delapan orang narapidana di Rumah Tahanan Kelas IIB Muara Labuh, Kabupaten Solok Selatan, Sumatra Barat (Sumbar) melarikan diri dari sel tahanan. Diketahui, mereka kabur lewat ventilasi di kamar nomor 6 dengan cara memotong rangka besi.

"Lagi salat tarawih, mereka (narapidana kabur) memanfaatkan situasi," kata Kepala Rutan Kelas IIB Muara Labuh, Sarwono dihubungi langgam.id, Jumat (30/4/2021).

Baca juga: 8 Narapidana Rutan Muara Labuh Kabur lewat Ventilasi

Hingga kini proses pengejaran terhadap narapidana tersebut terus dilakukan tim gabungan terdiri dari Polri dan petugas Rutan. Berikut nama-nama narapidana yang kabur:

1. Suriadi Kabailangan (32), warga Jorong Manggih, Nagari Lubuk Gadang Utara, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan atau Desa Simelagi, Kecamatan Siberut Barat, Kabupaten Kepulauan Mentawai, dengan perkara tindak pidana pencurian pasal 363 ayat 2 KUHP. Lama Pidana 2 tahun dan sisa pidana 1 tahun 5 bulan 4 hari.

2. Efzawan (50), warga Bariang Rao-Rao, Nagari Koto Baru, Kecamatan Sungai Pagu. Kabupaten Solok Selatan, dengan perkara Narkoba pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009.

3. Nasli Dedi (43), warga Jorong Panai, Nagari Pasir Talang, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan, dengan perkara narkoba pasal 114 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009. Lama pidana 6 tahun dan isa pidana 4 tahun 8 bulan 11 hari.

4. Irwansyah (36), warga Sungai Aro, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, dengan perkara tindak pidana pencurian pasal 363 KUHP dan 114 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009. Sisa Pidana 12 tahun 10 bulan 14 hari.

5. Samsul Basri (35), warga Jorong Sungai Padi, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, dengan perkara tindak pidana pencurian pasal 363 KUHP. Lama pidana 2 tahun dan sisa pidana 11 bulan 19 hari.

6. Nasrul (51), warga Jorong Sungai Kalu,Nagari Pakan Raba'a Utara, Kecamatan KPGD, Kabupaten Solok Selatan, dengan perkara tindak pidana perlindungan anak, Pasal 76D UU. Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002. Lama pidana 8 tahun dan sisa pidana 7 tahun 3 bulan 3 hari.

7. Yuhelma (34), warga Jorong Sungai Manau, Nagari Pakan Raba'a Tengah, Kecamatan KPGD, Kabupaten Solok Selatan, dengan perkara tindak pidana pencurian pasal 363 KUHP. Lama pidana 2 Tahun 3 bulan dan sisa pidana 1 tahun 9 bulan 8 hari.

8. Mul Chandra (41), warga Jalan Rawa Pundak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, dengan perkara narkoba pasal 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009. Lama pidana 7 tahun dan sisa pidana 6 tahun 3 bulan 18 hari. (Irwanda/ABW)

Baca Juga

Pemkab Solsel menggelar Festival Durian Solok Selatan di Objek Wisata Pulau Mutiara, Nagari Lubuk Gadang Utara, Kecamatan Sangir. Kegiatan ini digelar sejak 16 hingga 19 April 2024.
Festival Durian Solok Selatan, 2.500 Buah Durian Dibagikan Gratis Besok
Pemerintah daerah dari sejumlah kabupaten/kota di Sumatra Barat telah mempersiapkan sejumlah destinasi wisata unggulannya di momen libur .
3 Destinasi Wisata Unggulan Menarik di Solok Selatan saat Libur Lebaran, Apa Saja?
Pengadilan Pasaman Barat Putus Lepas 4 Warga Air Bangis yang Angkut Sawit di Pigogah Patibubur
Pengadilan Pasaman Barat Putus Lepas 4 Warga Air Bangis yang Angkut Sawit di Pigogah Patibubur
142 napi di RutanKelas II B Padang mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan. Remisi itu dilakukan dalam rangka memperingati HUT RI
142 Napi Rutan Kelas IIB Padang Dapat Remisi HUT RI, 12 Langsung Bebas
Wajah Muram Penanganan Kasus Dugaan Pidana Anak
Wajah Muram Penanganan Kasus Dugaan Pidana Anak
Rutan Kelas IIB Padang memindahkan lima orang narapidana ke Lapas Kelas III Alahan Panjang pada Jumat (21/7/2023).
Kelebihan Kapasitas, 5 Napi Rutan Padang Dipindahkan ke Lapas Alahan Panjang