Daerah Zona Kuning Boleh Buka Sekolah, PAUD dan TK Belum

Daerah Zona Kuning Boleh Buka Sekolah, PAUD dan TK Belum

Ilustrasi - siswa sekolah. (Foto: pixabay.com)

Langgam.id - Proses belajar tatap muka di sekolah akan mulai dibuka di setiap daerah yang berada di zona kuning covid-19. Namun, aturan tersebut tidak berlaku bagi murid PAUD dan Taman Kanak-kanak (TK).

"Untuk PAUD, hanya bisa dilakukan 2 bulan setelah mulainya implementasi tatap muka tersebut," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim seperti dilansir Tempo.co, Jumat, (7/8/2020).

Sebelumnya, pembelajaran tatap muka baru diterapkan di zona hijau. Namun arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas tanggal 5 Agustus 2020, memutuskan adanya pelonggaran di sistem pembelajaran dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Menurut Nadiem, keputusan tak membuka langsung PAUD, didasari pada besarnya risiko penularan.

"Kami memilih untuk menunda PAUD karena protokol kesehatan di level PAUD resikonya lebih sulit melaksanakan protokol kesehatan untuk anak level umur TK," kata Nadiem.

Hal sama juga berlaku pada sekolah madrasah dan sekolah berasrama. "Kita lebih hati-hati dengan sekolah madrasah dan sekolah berasrama. Kita ada masa transisi selama 2 bulan pertama, baru kita akan melakukan implementasi kebiasaan baru," katanya.

Pemerintah baru saja memutuskan melonggarkan aturan pembelajaran jarak jauh. Per hari ini, Jumat (7/8/2020), pembelajaran tatap muka sudah dapat dilakukan bagi sekolah-sekolah di zona kuning. (*/ICA)

Baca Juga

Ombudsman Sumbar dalami laporan dugaan maladministrasi terkait pemindahan tenaga honorer Dinas Koperindag Kabupaten Solok.
Kisruh Pemindahan Honorer Pemkab Solok hingga Tak Diusulkan PPPK, Ombudsman Sumbar Ungkap Kejanggalan
Desa Wisata Nagari Adat Sijunjung, Kabupaten Sijunjung. Foto/Kemenpar.go.id
Data BPS: Kunjungan Wisatawan Asal Singapura ke Sumbar Meningkat Tajam
Nobar dan diskusi AJI Padang bersama Interes dengan tema Tetap Kritis dalam Ancaman Serangan Digital” di Kantor AJI Padang, Selasa (19/8). Foto : AJI Padang
Nobar AJI-Interes: Serangan Digital Masih Mengancam Aktivis di Sumbar
Ilustrasi Karhutla
BPBD Padamkan Karhutla 4 Hektar di Tanah Datar, Dekat Pemukiman
Pengadilan Negeri Padang memvonis mantan Kepala Wilayah BPN Sumbar Saiful tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi lahan tol Sumbar. IST
Korupsi Lahan Tol Padang-Sicincin, Mantan Kepala BPN Sumbar Divonis 7 Tahun Penjara
Gunung Marapi kembali erupsi terjadi Selasa pagi 12 Agustus 2025, 08:39 WIB, dengan tinggi kolom abu ± 1.600 m
Gunung Marapi Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 1.600 M