Langgam.id - Polisi menangkap seorang pengemudi ojek online (ojol) yang mencuri barang milik penumpangnya sendiri. Tersangka berinisial A (35) itu melarikan tas milik penumpangnya yang mengalami kecelakaan di Nagari Gadut, Kabupaten Agam.
"(Kasusnya) sudah kita ungkap. Saat ini tersangka sudah kita lakukan penahanan di Polres Bukittinggi," kata Kapolsek Tilatang Kamang Iptu Rommy Hendra kepada langgam.id, Senin (8/3/2021).
Rommy mengatakan, aksi pencurian tersebut dilakukan tersangka pada Sabtu (6/3/2021) lalu. Kejadian itu berawal saat korban Vevi (30) memesan ojek online lewat aplikasi.
Tersangka yang menerima pesanan itu lalu datang menjemput korban. Dalam perjalanan, korban terjatuh dan kepala terbentur aspal. Kecelakaan itu membuat korban tidak sadarkan diri.
"Korban dibawa ke RSAM. Saat itu tersangka mengatakan akan mencari pertolongan dokter, tapi dia membawa tas korban," kata Rommy.
Tersangka lalu membuang tas korban di sebuah lapangan. Sementara isi tas berupa handphone, uang tunai dan sejumlah dokumen dibawa kabur oleh tersangka.
Pengemudi ojol itu akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Tilatang Kamang pada Senin (8/3/2021). Dia dijerat pasal 362 KHUP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
"Korban sudah membaik dan dibolehkan pulang hari ini," ungkap Rommy.(KW/ABW)