Langgam.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang menangkap seorang pria berinisial Ji (39) yang diduga terlibat aksi pencurian yang terjadi di sebuah gudang di kawasan Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar). Pelaku diketahui mencuri dua unit televisi serta 123,4 kilogram buah kakao atau buah coklat.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, pelaku melakukan aksi pencurian pada tanggal 9 Juni 2020 sekitar pukul 05.09 WIB. Korban atas nama Reny Novia yang tak terima membuat laporan ke Polsek Kota Tangah.
"Dari laporan itu kami melakukan penyelidikan. Hasil keterangan masyarakat, didapat keberadaan pelaku berada di wilayah Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah. Penangkapan dilakukan kemarin malam," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (14/9/2020).
Baca juga: Pria Pencuri Pintu Teralis dan Kain Pelaminan di Padang Diciduk Polisi
Rico menyebutkan, dari pelaku disita sebuah tangga yang digunakan saat mencuri di dalam gudang. Sementara, hasil curian telah dijual pelaku kepada seseorang.
"Televisi milik korban dijual oleh seseorang, begitupun ratusan kilogram buah coklat. Kami masih terus menyelidiki kasus ini," ujarnya.
Dari interogasi pelaku telah menyebut nama orang-orang yang membeli hasil curian pelaku. Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polresta Padang. (Irwanda/ABW)