Curi 4 Ton Besi Rel KA, 3 Pelaku Ditangkap Polres Padang Panjang

Dua pelaku pencurian dan satu orang penadah besi bantalan rel kereta api milik Dirjen Perkeretaapian ditangkap Polres Padang Panjang.

Tiga pelaku yang ditangkap polisi dalam kasus pencurian besi rel kereta api. [foto: Polres Padang Panjang]

Langgam.id - Dua pelaku pencurian dan satu orang penadah besi bantalan rel kereta api milik Dirjen Perkeretaapian ditangkap Satreskrim Polres Padang Panjang.

Para pelaku ditangkap di gudang penampungan barang bekas di Padang Kayo, Kelurahan Guguk Malintang, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang, Senin (18/9/2023) pukul 23.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Istiklal mengatakan, ketiga pelaku pencurian yang ditangkap tersebut yaitu HR (41), HH (29) dan seorang pengepul (penadah) ZAE (39).

Istiklal menjelaskan, bahwa pelaku HR yang merupakan seorang residivis kasus narkoba, sudah lebih 10 kali melakukan pencurian besi rel tersebut.

"Barang hasil curian dijual kepada pengepul ZAE seharga Rp3.800 per kilogram. Dan barang tersebut akan dijual keluar Kota Padang Panjang oleh pengepul ZAE yang juga merupakan seorang residivis kasus pencurian," ujar Istiklal dikutip dari akun Instagram Polres Padang Panjang, Rabu (20/9/2023).

Ia mengungkapkan, bahwa dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan gergaji besi, linggis, dongkrak, sekop dan satu unit mobil untuk membawa hasil curiannya.

Istiklal mengatakan, saat hendak ditangkap di gudang pengepul milik ZAE, salah satu pelaku yaitu HR sempat melarikan diri ke sawah milik warga. Namun polisi berhasil mengejar dan menangkap pelaku.

"Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 13 batang besi batangan rel sepanjang 2 meter. 47 besi bantalan rel kereta api dengan total berat keseluruhan lebih kurang empat ton," sebutnya.

Ia menerangkan, bahwa ketiga pelaku kini sudah diamankan di rutan Mako Polres Padang Panjang untuk penyidikan lebih lanjut. Kemudian terhadap pelaku diterapkan pasal 363 KUHP dam 480 KUH Pidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (*/yki)

Ikuti berita terbaru dan terkini dari Langgam.id. Anda bisa bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update di tautan https://t.me/langgamid atau mengikuti Langgam.id di Google News pada tautan ini.

Baca Juga

Aset perkeretaapian yang ada di Gurun Bagan, Kelurahan Lubuk Sikarah, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Sumatra Barat (Sumbar), hilang dicuri.
Aset Perkeretaapian di Kota Solok Hilang Dicuri, Kerugian Puluhan Juta Rupiah
Kecelakaan maut terjadi di Jorong Batang Gadih, Nagari Batipuh Baruah, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar pada Senin (9/10/2023)
Kecelakaan Maut di Batipuh Tanah Datar, 1 Pengendara Motor Meninggal
Sebuah truk yang bermuatan alat-alat pasar malam mengalami kecelakaan tunggal dan masuk jurang di kawasan Silaing, di Jorong Air Mancur
Diduga Mati Mesin dan Rem Blong, Truk Masuk Jurang di Silaiang
Seorang residivis spesialis kupak rumah berinisial AH (33) ditangkap Tim Elang Opsnal Polsek Koto Tangah, Kota Padang. Pelaku ditangkap
Mencuri, Seorang Residivis Kupak Rumah Ditangkap Polsek Koto Tangah
Seorang sopir berinisial BK (30) ditangkap Sat Reskrim Polres Padang Panjang pada Kamis (7/9/2023) sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku yang
Curi 7 Tabung Gas Elpji, Residivis di Tanah Datar Ditangkap Polisi
Sejumlah Polres di Sumbar mulai memberlakukan ujian praktik SIM C terbaru. Salah satunya Satlantas Polres Padang Panjang.
Satlantas Polres Padang Panjang Mulai Berlakukan Ujian Praktik SIM C Terbaru