Curhat Pengendara di Padang Ngaku Awalnya Ditilang Polisi Endingnya Diminta Uang

Langgam.id-uang

Ilustrasi. [foto: canva.com]

Langgam.id - Seorang pengendara sepeda motor mengaku mendapat tindakan dugaan pungutan liar oleh polisi lalu lintas di Simpang Kandang, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar).

Korban diketahui merupakan mahasiswi Universitas Andalas (Unand) berinisial MR (20).

MR disinyalir dicegat polisi lantaran sepeda motor Honda Scoopy yang dikendarainya tidak memiliki plat nomor kendaraan. Alih-alih ingin ditilang, namun mahasiswi ini malah diminta uang penyelesaian perkara.

Kejadian ini diketahui pada Minggu (21/11/2021) sekitar pukul 16.00 WIB. MR kemudian menceritakan apa yang dialaminya ke pamannya, Hardian Feril.

Mendapat cerita tersebut, Hardian juga mencurahkan curhatan keponakannya di akun media sosial pribadi. Langgam.id mencoba mengkonfirmasi kebenaran postingan itu, Hardian mengakui bahwa kejadian tersebut benar.

"Keponakan saya ditilang kemarin. Cerita dari keponakan saya, dia dari Unand mau ke Pasar Raya sama teman membawa sepeda motor Honda Scoopy, melintas di Simpang Kandang, lalu dicegat sama polisi," kata Hardian dihubungi langgam.id, Senin (22/11/2021).

Saat dicegat, kata dia, anggota polisi ini memeriksa kelengkapan kendaraan. Surat izin mengemudi (SIM) hingga STNK dinyatakan lengkap.

"Diperiksa ternyata SIM dan STNK ada. Ditanya nomor plat kendaraan, keponakan saya menjelaskan bahwa belum keluar dari dealer karena sepeda motor baru. Nah tiba-tiba, polisi ini bilang ditilang," jelasnya.

"Keponakan saya takut karena mahasiswa baru. Lalu dia memutuskan dan menerima untuk tilang saja dan sidang," sambung Hardian.

Ngaku Bayar Rp150 Ribu

Namun ketika MR ingin ditilang, Hardian mengungkapkan, polisi ini meminta penyelesaian perkara secara cepat. Bahkan Polisi itu juga menegaskan kalau ditilang dan sidang akan dikenakan denda Rp1 juta.

"Polisi ini berkata cepat saja, waktu lima menit saja. Kalau disidang kena Rp1 juta. Buru-buru saja polisi ini ngomong. STNK diambil diklip di bukunya. Kemudian keponakan saya berkata ditilang saja, tapi dia (polisi) bilang lagi seperti itu, nanti sepeda motor diangkut," tuturnya.

Hardian menyebutkan akhirnya keponakan terpaksa membayar Rp150 ribu kepada polisi itu sesuai permintaan. Saat itu, pembayaran dilakukan di pos polisi di persimpangan.

"Setelah dikasih uang, keponakan saya disuruh pergi lagi. Seperti tidak terjadi apa-apa," sesalnya.

Polisi Akan Kroscek Kebenarannya

Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Padang, AKP Alfin mengakui baru mengetahui adanya kejadian ini. Dirinya akan melakukan kroscek terkait kebenarannya.

"Saya akan kroscek untuk kebenarannya. (Atau) kalau dia memang itu, silakan datang ke kantor. Siapa orangnya (anggota), apa buktinya memberikan uang. Kan bisa ke kantor, laporkan ke saya, siapa orangnya," kata dia.

Baca juga: 2021, Polisi Catat Ada 85 Kasus Kekerasan Seksual Anak di Padang

Alfin mengungkapkan, terkait plat kendaraan memang suatu kewajiban. Sebab untuk plat putih dari dealer merupakan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor (TCKB) yang berlaku 14 hari untuk proses kendaraan ke tempat pemilik kendaraan.

"Kalau soal pelat kendaraan memang harus ada apalagi sekarang berlaku e-tilang. Setiap pengurusan, harusnya langsung keluar plat kendaraan. Sebenarnya sebelum keluar belum boleh digunakan kendaraan itu," bebernya sembari menyebutkan jika tidak memiliki plat kendaraan dikenakan denda sebesar Rp500 ribu.

Baca Juga

Fungsional Tol Padang-Sicincin Satu Arah, HK: Teknisnya dari Dishub dan Ditlantas
Fungsional Tol Padang-Sicincin Satu Arah, HK: Teknisnya dari Dishub dan Ditlantas
Syafardi, Lurah Belakang Tangsi, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), diduga berbuat asusila bersama seorang office boy sekaligus anggota PSM
Lurah di Padang Diduga Lakukan Asusila Bersama OB di Kantor
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
KPU Sumbar Hadapi 13 Gugatan Pilkada di MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa hingga hari terakhir 11 Desember 2024 batasan pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024,
13 Paslon di Sumbar Ajukan Gugatan ke MK Soal Pilkada
Dampak Covid-19 sumbar
OJK Cabut Izin BPR Pakan Rabaa Solok Selatan
Bulog Salurkan Beras untuk 393.120 KPM di Sumbar
Bulog Salurkan Beras untuk 393.120 KPM di Sumbar