Curhat Pengendara di Padang Ngaku Awalnya Ditilang Polisi Endingnya Diminta Uang

Langgam.id-uang

Ilustrasi. [foto: canva.com]

Langgam.id - Seorang pengendara sepeda motor mengaku mendapat tindakan dugaan pungutan liar oleh polisi lalu lintas di Simpang Kandang, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar).

Korban diketahui merupakan mahasiswi Universitas Andalas (Unand) berinisial MR (20).

MR disinyalir dicegat polisi lantaran sepeda motor Honda Scoopy yang dikendarainya tidak memiliki plat nomor kendaraan. Alih-alih ingin ditilang, namun mahasiswi ini malah diminta uang penyelesaian perkara.

Kejadian ini diketahui pada Minggu (21/11/2021) sekitar pukul 16.00 WIB. MR kemudian menceritakan apa yang dialaminya ke pamannya, Hardian Feril.

Mendapat cerita tersebut, Hardian juga mencurahkan curhatan keponakannya di akun media sosial pribadi. Langgam.id mencoba mengkonfirmasi kebenaran postingan itu, Hardian mengakui bahwa kejadian tersebut benar.

"Keponakan saya ditilang kemarin. Cerita dari keponakan saya, dia dari Unand mau ke Pasar Raya sama teman membawa sepeda motor Honda Scoopy, melintas di Simpang Kandang, lalu dicegat sama polisi," kata Hardian dihubungi langgam.id, Senin (22/11/2021).

Saat dicegat, kata dia, anggota polisi ini memeriksa kelengkapan kendaraan. Surat izin mengemudi (SIM) hingga STNK dinyatakan lengkap.

"Diperiksa ternyata SIM dan STNK ada. Ditanya nomor plat kendaraan, keponakan saya menjelaskan bahwa belum keluar dari dealer karena sepeda motor baru. Nah tiba-tiba, polisi ini bilang ditilang," jelasnya.

"Keponakan saya takut karena mahasiswa baru. Lalu dia memutuskan dan menerima untuk tilang saja dan sidang," sambung Hardian.

Ngaku Bayar Rp150 Ribu

Namun ketika MR ingin ditilang, Hardian mengungkapkan, polisi ini meminta penyelesaian perkara secara cepat. Bahkan Polisi itu juga menegaskan kalau ditilang dan sidang akan dikenakan denda Rp1 juta.

"Polisi ini berkata cepat saja, waktu lima menit saja. Kalau disidang kena Rp1 juta. Buru-buru saja polisi ini ngomong. STNK diambil diklip di bukunya. Kemudian keponakan saya berkata ditilang saja, tapi dia (polisi) bilang lagi seperti itu, nanti sepeda motor diangkut," tuturnya.

Hardian menyebutkan akhirnya keponakan terpaksa membayar Rp150 ribu kepada polisi itu sesuai permintaan. Saat itu, pembayaran dilakukan di pos polisi di persimpangan.

"Setelah dikasih uang, keponakan saya disuruh pergi lagi. Seperti tidak terjadi apa-apa," sesalnya.

Polisi Akan Kroscek Kebenarannya

Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Padang, AKP Alfin mengakui baru mengetahui adanya kejadian ini. Dirinya akan melakukan kroscek terkait kebenarannya.

"Saya akan kroscek untuk kebenarannya. (Atau) kalau dia memang itu, silakan datang ke kantor. Siapa orangnya (anggota), apa buktinya memberikan uang. Kan bisa ke kantor, laporkan ke saya, siapa orangnya," kata dia.

Baca juga: 2021, Polisi Catat Ada 85 Kasus Kekerasan Seksual Anak di Padang

Alfin mengungkapkan, terkait plat kendaraan memang suatu kewajiban. Sebab untuk plat putih dari dealer merupakan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor (TCKB) yang berlaku 14 hari untuk proses kendaraan ke tempat pemilik kendaraan.

"Kalau soal pelat kendaraan memang harus ada apalagi sekarang berlaku e-tilang. Setiap pengurusan, harusnya langsung keluar plat kendaraan. Sebenarnya sebelum keluar belum boleh digunakan kendaraan itu," bebernya sembari menyebutkan jika tidak memiliki plat kendaraan dikenakan denda sebesar Rp500 ribu.

Baca Juga

Tiga dari empat orang warga Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat berhasil kabur dari apartemen di Malaysia setelah menjadi korban TPPO.
4 Warga Sumbar Dijadikan PSK di Malaysia: Dipaksa Kirim Foto Pakai Bra, Berhasil Kabur dari Apartemen
Kantor Wali Nagari Singguliang di Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) disegel warga, Selasa (23/4/2024)
Wali Nagari Diduga Pelaku Asusila Sesama Jenis di Padang Pariaman Akhirnya Mengundurkan Diri
Kantor Wali Nagari Singguliang di Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) disegel warga, Selasa (23/4/2024)
Kantor Wali Nagari di Padang Pariaman Disegel Warga, Buntut Dugaan Asusila Sesama Jenis
Pendirian Kabupaten Agam Tuo Menanti Klarifikasi Data Provinsi
Pendirian Kabupaten Agam Tuo Menanti Klarifikasi Data Provinsi
Diduga sebagai pelaku penggelapan kendaraan sepeda motor, pasangan suami istri ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam.
Diduga Gelapkan Sepeda Motor, Pasutri Ini Ditangkap Polres Agam
Jalan Provinsi di 7 Pintu Masuk Tanah Datar Rusak, Bupati Eka Temui Bina Marga
Jalan Provinsi di 7 Pintu Masuk Tanah Datar Rusak, Bupati Eka Temui Bina Marga