Cegah Corona, Gubernur Minta Angkutan Umum di Sumbar Tidak Beroperasi

bus akap

Ilustrasi - bus. (Foto: pixabay.com)

Langgam.idGubernur Sumatra Barat (Sumbar) Irwan Prayitno menyurati para pengusaha angkutan umum di Sumbar agar menghentikan operasional angkutannya sementara. Hal itu bertujuan untuk menimalisir penyebaran virus corona (covid-19) yang masih kian masif.

Permintaan itu dijelaskan dalam surat gubernur tanggal 28 Maret 2020 nomor 551/385/Dishub-SB/2020 tentang penghentian pengoperasian sementara pelayanan trayek AKAP, AKDP, AJAP, AJDP dan Pariwisata. Surat ditujukan kepada para pimpinan perusahaan angkutan umum di Sumbar.

Baca juga : Per Hari, Dishub Dharmasraya Catat Ratusan Kendaraan Pribadi Masuk Sumbar

Saat ini, pemerintah terus berupaya menanggulangi penyebaran covid-19 itu, salah satunya dengan cara menghentikan perjalanan penumpang ke Sumbar dari berbagai jalur.

“Kepada perusahaan penumpang umum agar menghentikan pengoperasian pelayanan trayek tetap maupun peyalanan angkutan trayek tidak tetap,” kata Irwan dalam surat resminya.

Baca juga : Bertambah Jadi 9, Tenaga Medis Asal Pesisir Selatan Positif Corona

Penghentian operasional ini diminta sampai wabah covid-19 dapat ditangani dengan baik. Ia meminta agar perusahaan angkutan dapat memahami dan melaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Dalam surat itu, permintaan ditujukan kepada 12 perusahaan AKAP, 27 perusahaan AJAP, 27 perusahaan angkutan wisata, 84 perusahaan AKDP, 16 perusahaan AJDP, 2 perusahaan pemadu moda, dan 4 perusahaan taksi.

Baca juga : Sumbar Berlakukan Pembatasan Selektif di 9 Titik Perbatasan

Sebelumnya, Gubernur juga mengimbau kepada para perantau asal Sumbar agar tidak pulang dulu untuk sementara waktu. Hal itu bertujuan mencegah agar tidak ada orang dari luar membawa covid-19 dari daerah terjangkit ke wilayah Ranah Minang. (Rahmadi/ICA)

Baca Juga

Profil Kapolda Sumbar Baru Irjen Djati Wiyoto, Kawan Seangkatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Profil Kapolda Sumbar Baru Irjen Djati Wiyoto, Kawan Seangkatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Glamping Lakeside di Alahan Panjang saat dipasang garis polisi. (Foro: Polsek Lembah Gumanti)
Update Kasus Bulan Madu Berujung Maut di Glamping Lakeside Alahan Panjang, Polisi Bakal Periksa 2 Dokter SPH
Tim medis RSUP M Djamil Padang melakukan perawatan kepada Sena, balita 3 tahun korban penganiayaan. (Irwanda/Langgam.id)
Pengobatan Balita Dianiaya Ayah Tiri Tak Ditangggung BPJS, Pemkab Solok Cari Solusi
Warga negara (Citizen Lawsuit) menuju PTUN Padang mendaftarkan gugatan. (Foto: LBH Padang)
Bupati hingga Gubernur Sumbar dan Kapolda Digugat Warga ke PTUN, Buntut Bencana Ekologis
Petugas KAI menutup perlintasan liar selebar dua meter di Padang Pariaman. (Foto: Humas KAI Divre II Sumbar)
KAI Divre II Sumbar Tutup Perlintasan Liar di Padang Pariaman
Massa aksi membakar ban dan menutut keadilan kematian Karim di Balai Kota. (Foto: Fajar Hardiansyah/Langgam.id)
Tuntutan Massa Aksi Kasus Kematian Karim: Copot Kepala Satpol PP Padang, Polisi Usut Tuntas