Langgam. id - Kabid Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Payakumbuh Nova Liza mengatakan, pendapatan pajak daerah mengalami peningkatan cukup baik dari tahun ke tahun.
Salah satunya terang Nova yaitu pendapatan pajak dari Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Hal ini dikarenakan kondusifnya iklim investasi di Kota Payakumbuh.
Nova menjelaskan, bahwa realisasi tahun 2017 tercatat pajak daerah sebesar Rp14.047.192.754 dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp116.596.479.804 atau sekitar 12 persen.
"Kemudian, di 2018, pajak sebesar Rp16.092.707.100 dari PAD Rp94.287.442.042 atau sekitar 17 persen," ujarnya.
Berikutnya, pada 2019 pajak sebesar Rp17.650.911.170 dari PAD Rp104.070.234.422 atau sekitar 16 persen.
Pada 2020 terangnya, pajak sebesar Rp17.067.518.363 dari PAD Rp115.996.425.752 atau sekitar 14 persen.
"Pada tahun 2020 pendapatan pajak sempat menurun sedikit karena pandemi covid-19 dan refocusing anggaran dilakukan untuk insentif covid-19," ucapnya.
Nova menambahkan, pada 2021 ini, pendapatan pajak dari Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sudah melebihi target. Atau berada di atas 100 persen dari Rp5.081.332.964.
Sementara itu sebutnya, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masih tergolong merata. Pemko terus mendorong kesadaran masyarakat untuk membayar PBB.
"Salah satu cara dilakukan adalah penghapusan denda PBB pada tahun 2019, 2020, dan 2021," bebernya.
Kemudian, Nova mengatakan, setelah Perda Retribusi dan Pajak Daerah yang baru disahkan oleh eksekutif dan legislatif, diharapkan Pemko Payakumbuh bisa mengoptimalkan pendapatan daerah.
Hal ini karena pendapatan daerah merupakan hal yang vital bagi kelangsungan pembangunan daerah, dan kemandirian daerah.
Baca juga: Nilai Investasi di Payakumbuh Naik hingga 30 Persen Tiap Tahun
Pihaknya tetap mengimbau wajib pajak dan wajib retribusi untuk menunaikan kewajibannya.
"Inilah bentuk partisipasi kita terhadap pembangunan daerah, mari kita sukseskan bayar pajak dan retribusi tepat waktu," harap Nova.
Bila ada keluhan terkait perpajakan terangnya, masyarakat atau pelaku usaha bisa berkonsultasi ke kantor pelayanan pajak daerah di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Payakumbuh.