Berita Bukittinggi - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Seorang pria berinisial EJ (50) diringkus polisi karena cabuli anak sambungnya.
Langgam.id - Seorang pria berinisial EJ (50) diringkus Satuan Reskrim Polres Bukittinggi karena telah mencabuli anak sambung atau anak tirinya yang masih berumur 14 tahun sejak Maret 2020.
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Adriansyah Rolindo Saputra mengatakan, kasus itu terungkap ketika korban mencaritakan kejadian yang dialami kepada ibu kandungnya.
"Korban bercerita kepada ibunya, bahwa pelaku (ayah tiri) pernah mengajak korban nonton film porno, dan saat itu pelaku melancarkan aksi bejatnya," ujar Rolindo saat jumpa pers bersama awak media di Bukittinggi, Senin (30/5/2022).
Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, kata Rolindo, perbuatan bejat itu dilakukan di kediamannya di salah satu daerah di Kabupaten Agam.
"Pengakuan pelaku, pencabulan itu tekah dilakukan sejak Maret 2020," ungkapnya.
Tak hanya itu, menurut Rolindo, berdaarkan pengakuan pelaku, pencabulan itu juga tak hanya dilakukan sekali saja. "Tak hanya saat mengajak korban nonton film porno. Tapi, juga pernah dilakukan ketika korban ke dapur untuk mengambil air minum," ucap Rolindo.
Baca juga: Cabuli Anak Kandung hingga Hamil, Seorang Pria di Bukittinggi Diamankan Polisi
Atas perlakuan itu, lanjut Rolindo, pelaku disankakan pasal 82 ayat 2 Undang-undang Nomor: 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Undang-undang Nomor: 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Hukumannya (penjara) paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," katanya.
—