Cabuli Anak Sambung Sejak Maret 2020, Seorang Pria di Agam Diringkus Polisi

Jajaran Sat Reskrim Polres Padang Panjang menangkap MJ (72), warga Balai Balai, Kota Padang Panjang, Senin (19/6/2023). Pelaku ditangkap karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bahwa umur.

Ilustrasi. (Foto: Dok. Teras.id)

Berita Bukittinggi – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Seorang pria berinisial EJ (50) diringkus polisi karena cabuli anak sambungnya.

Langgam.id – Seorang pria berinisial EJ (50) diringkus Satuan Reskrim Polres Bukittinggi karena telah mencabuli anak sambung atau anak tirinya yang masih berumur 14 tahun sejak Maret 2020.

Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Adriansyah Rolindo Saputra mengatakan, kasus itu terungkap ketika korban mencaritakan kejadian yang dialami kepada ibu kandungnya.

“Korban bercerita kepada ibunya, bahwa pelaku (ayah tiri) pernah mengajak korban nonton film porno, dan saat itu pelaku melancarkan aksi bejatnya,” ujar Rolindo saat jumpa pers bersama awak media di Bukittinggi, Senin (30/5/2022).

Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, kata Rolindo, perbuatan bejat itu dilakukan di kediamannya di salah satu daerah di Kabupaten Agam.

“Pengakuan pelaku, pencabulan itu tekah dilakukan sejak Maret 2020,” ungkapnya.

Tak hanya itu, menurut Rolindo, berdaarkan pengakuan pelaku, pencabulan itu juga tak hanya dilakukan sekali saja. “Tak hanya saat mengajak korban nonton film porno. Tapi, juga pernah dilakukan ketika korban ke dapur untuk mengambil air minum,” ucap Rolindo.

Baca juga: Cabuli Anak Kandung hingga Hamil, Seorang Pria di Bukittinggi Diamankan Polisi

Atas perlakuan itu, lanjut Rolindo, pelaku disankakan pasal 82 ayat 2 Undang-undang Nomor: 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Undang-undang Nomor: 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Hukumannya (penjara) paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun,” katanya.

Dapatkan update berita Bukittinggi – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Yogi Yolanda Dilantik jadi Ketua DPC PDI-P Agam di Antara Tenda Bencana
Yogi Yolanda Dilantik jadi Ketua DPC PDI-P Agam di Antara Tenda Bencana
Kepala Pelaksana BPBD Agam, Rahmat Lasmono mengatakan kerugian akan bencana di Kabupaten Agam diperkirakan mencapai lebih dari Rp6,5 triliun.
Agam Masuki Masa Transisi Menuju Pemulihan, Kerugian Bencana Capai Rp6,5 Triliun
Banjir bandang di Nagari Batang Pisang, Jorong Pasa, Nagari Maninjau, Kabupaten Agam Jumat dini hari (2/1/2026).
Banjir Bandang Kembali Terjang Maninjau, Akses Lubuk Basung–Bukittinggi Terputus
Tutup 2025, Fikrul Hanif Sufyan Luncurkan “Fort de Kock dan Depresi Ekonomi”
Tutup 2025, Fikrul Hanif Sufyan Luncurkan “Fort de Kock dan Depresi Ekonomi”
Banjir dan longsor melanda Jorong Ngungun, Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Selasa (30/12/2025)
Banjir dan Longsor Landa Salareh Aia Agam, 3 Warga Selamat Usai Sempat Tertimbun
Kitabisa Salurkan Bantuan Rp.1,1 Miliar Untuk Korban Terdampak Bencana di Agam
Kitabisa Salurkan Bantuan Rp.1,1 Miliar Untuk Korban Terdampak Bencana di Agam