Cabuli Anak Sambung Sejak Maret 2020, Seorang Pria di Agam Diringkus Polisi

Jajaran Sat Reskrim Polres Padang Panjang menangkap MJ (72), warga Balai Balai, Kota Padang Panjang, Senin (19/6/2023). Pelaku ditangkap karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bahwa umur.

Ilustrasi. (Foto: Dok. Teras.id)

Berita Bukittinggi - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Seorang pria berinisial EJ (50) diringkus polisi karena cabuli anak sambungnya.

Langgam.id - Seorang pria berinisial EJ (50) diringkus Satuan Reskrim Polres Bukittinggi karena telah mencabuli anak sambung atau anak tirinya yang masih berumur 14 tahun sejak Maret 2020.

Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Adriansyah Rolindo Saputra mengatakan, kasus itu terungkap ketika korban mencaritakan kejadian yang dialami kepada ibu kandungnya.

"Korban bercerita kepada ibunya, bahwa pelaku (ayah tiri) pernah mengajak korban nonton film porno, dan saat itu pelaku melancarkan aksi bejatnya," ujar Rolindo saat jumpa pers bersama awak media di Bukittinggi, Senin (30/5/2022).

Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, kata Rolindo, perbuatan bejat itu dilakukan di kediamannya di salah satu daerah di Kabupaten Agam.

"Pengakuan pelaku, pencabulan itu tekah dilakukan sejak Maret 2020," ungkapnya.

Tak hanya itu, menurut Rolindo, berdaarkan pengakuan pelaku, pencabulan itu juga tak hanya dilakukan sekali saja. "Tak hanya saat mengajak korban nonton film porno. Tapi, juga pernah dilakukan ketika korban ke dapur untuk mengambil air minum," ucap Rolindo.

Baca juga: Cabuli Anak Kandung hingga Hamil, Seorang Pria di Bukittinggi Diamankan Polisi

Atas perlakuan itu, lanjut Rolindo, pelaku disankakan pasal 82 ayat 2 Undang-undang Nomor: 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Undang-undang Nomor: 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Hukumannya (penjara) paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," katanya.

Dapatkan update berita Bukittinggi – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Bantuan Kementan senilai Rp10 miliar untuk ratusan hektare lahan pertanian di Nagari Bukik Batabuah, Kecamatan Canduang, Kabupaten Agam
Bantuan Kementan Rp10 M Cair, Perbaikan Lahan Rusak di Bukik Batabuah Agam Mulai Dikerjakan
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Agam menggelar bazar pangan murah. Kegiatan ini untuk menstabilkan harga pangan dan menekan
Stabilkan Harga Pangan, Pemkab Agam Gelar Bazar Pangan Murah
Muhammadiyah Sumbar Bersatu Dukung Guspardi dan Yogi di Pilkada Agam
Muhammadiyah Sumbar Bersatu Dukung Guspardi dan Yogi di Pilkada Agam
KPU Agam melaksanakan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Agam periode 2025-2030 pada Pilkada
Pilkada Agam: Guspardi–Yogi 1, Benni–Muhammad Iqbal 2, Andri–Martias 3, Irwan–Asra 4
Muhammadiyah Agam Dukung Guspardi Gaus dan Yogi Yolanda di Pilbup Agam 2024
Muhammadiyah Agam Dukung Guspardi Gaus dan Yogi Yolanda di Pilbup Agam 2024
Masa Jabatan 92 Nagari di Agam Diperpanjang Menjadi 8 Tahun
Masa Jabatan 92 Nagari di Agam Diperpanjang Menjadi 8 Tahun