• Masuk
  • Daftar
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Langgam.id
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
Langgam.id
Home Berita

Cabuli Anak Kandung hingga Hamil, Seorang Pria di Bukittinggi Diamankan Polisi

Redaksi
30/05/2022 | 16:21 WIB
A A
Berita Bukittinggi - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Seorang pria di Bukittinggi cabuli anak kandungnya hingga hamil enam bulan.

Ilustrasi. (Foto: 4711018/pixabay.com)

Berita Bukittinggi – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Seorang pria di Bukittinggi cabuli anak kandungnya hingga hamil enam bulan.

Langgam.id – Stuan Reskrim Polres Bukittinggi mengamankan seorang pria berinisial S (69) yang mencabuli anak kandungnya sendiri, berusia 16 tahun.

Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Adriansyah Rolindo Saputra mengatakan, pelaku memulai perbuatan bejatnya terhadap korban sudaj sejak November 2021.

Baca Juga

Cabuli Anak Sambung Sejak Maret 2020, Seorang Pria di Agam Diringkus Polisi

6 dari 8 Pengedar Sabu yang Tertangkap di Bukittinggi Terancam Hukuman Mati

“Kurang lebih tujuh kali perbuatan bejat itu dilakukan terhadap anak kandungnya sendiri, dilakukan di kediamannya,” ujar Rolindo saat jumpa pers bersama awak media, Senin (30/5/2022).

Hasil pemeriksaan, kata Rolindo, kasus itu terungkap ketika saksi yang merupakan kakak kandung korban menanyakan keberadaan korban kepada pelaku.

“Saat itu, pelaku tidak memberitahukan kepada saksi atau kakak korban,” ungkapnya.

Lalu, ketika kakak korban terus mencari keberadaan korban, pelaku akhirnya mengaku. “Saat itulah pelaku mengatakan, bahwa korban tengah hamil enam bulan dan dititipkan di rumah teman pelaku di Payakumbuh,” jelas Rolindo.

Lalu, kata Rolondo, saksi atau kakak korban langsung menjelmput korban ke Payakumbuh. “Setelah dijemput, barulah korban menceritakan kepada kakaknya bahwa ia telah disetubuhi oleh pelaku (ayah kandungnya-red),” jelas Rolindo.

Baca juga: Pencabulan Anak Bawah Umur Terjadi Lagi di Padang, Bujuk Korban Bisa Kembalikan Keperawanan

Atas perbuatan itu, pelaku disangkakan pasal 81 ayat 3 dan 82 ayat 2 Undang-undang Nomor: 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Undang-undang Nomor: 17 tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah pengganti Uundang-undang Nomor: 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor: 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Pidannya paling singkat lima tahun dan paling lama 15 taun,” kata Rolindo.

—

Dapatkan update berita Bukittinggi – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Editor: Zulfikar
Tags: BukittinggiPencabulanPencabulan Anak Kandung
BagikanTweetKirim

Baca Juga

Langgam.id - Kereta Api Wisata Lokomotif Uap bergerigi seri E1060 lintas Sawahlunto-Muaro Kalaban direncanakan beroperasi Januari 2023.

Perbaikan Jalur Kereta Api Mak Itam Sawahlunto-Muaro Kalaban Dimulai

02/07/2022 | 15:26 WIB
Langgam.id - Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menyerahkan benda pusaka raja-raja Minangkabau dan melewakan gelar adatnya.

Melewakan Gelar Adat Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra

01/07/2022 | 16:50 WIB
Surau Baru, pusat Tarekat Naqsabandiyah pertama di Kota Padang, didirikan 1919 silam. (Foto: Nandito/Langgam.id)

Jemaah Naqsabandiyah Rayakan Idul Adha 8 Juli 2022

01/07/2022 | 16:38 WIB

Kuliah Umum di Unand, Teten Mau UMKM Naik Level Berbasis Inovasi

01/07/2022 | 16:21 WIB

Discussion about this post

Terpopuler

General Manager Marketing PT Eka Bogainti (HokBen) Fransiska Lucky di gerai HokBen Transmart Padang. (Foto: Heri Faisal/Langgam)

Buka 1 Juli, HokBen Resmikan Store Pertama di Kota Padang

30/06/2022 | 11:38 WIB
Langgam.id - Semen Padang FC resmi menjadikan Stadion Gelanggang Olahraga (GOR) Haji Agus Salim sebagai hombase atau kandang.

Stadion GOR Haji Agus Salim Jadi Kandang, Semen Padang FC Bayar Rp10 Juta Per Pertandingan

30/06/2022 | 16:46 WIB
Langgam.id - Manajemen Semen Padang FC sempat ingin menjadikan Stadion Utama Sumbar sebagai kandang tim untuk mengarungi Liga 2 2022.

Sempat Dilirik, Ini Alasan Semen Padang FC Tak Pilih Stadion Utama Sumbar sebagai Kandang

28/06/2022 | 13:45 WIB
mutasi kapolda sumbar

Polda Sumbar Tuntaskan Seleksi Penerimaan Bintara dan Tamtama, Berikut Rincian Jumlahnya

25/07/2021 | 08:40 WIB
General Manager Marketing PT Eka Bogainti (HokBen) Fransiska Lucky di gerai HokBen Transmart Padang. (Foto: Heri Faisal/Langgam)

Resmi Buka di Padang, Ini Promo HokBen Selama Bulan Juli

01/07/2022 | 07:17 WIB
Langgam.id

Berita  •  Khas  •  Palanta  •  Kolom

Ikuti Kami

Copyright 2019-2021 PT. Langgam Digital Nusantara | All rights reserved.

Tentang  •  Kerjasama & Iklan  •  Pedoman Media Siber  •  Ketentuan Privasi  •  Indeks 

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
  • Masuk
  • Daftar

Copyright 2021 PT. Langgam Digital Nusantara | All rights reserved.

Selamat datang

Silakan masuk ke akun anda

Forgotten Password? Daftar

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In