Cabuli Anak Kandung hingga Hamil, Seorang Pria di Bukittinggi Diamankan Polisi

Berita Bukittinggi - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Seorang pria di Bukittinggi cabuli anak kandungnya hingga hamil enam bulan.

Ilustrasi. (Foto: 4711018/pixabay.com)

Berita Bukittinggi - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Seorang pria di Bukittinggi cabuli anak kandungnya hingga hamil enam bulan.

Langgam.id - Stuan Reskrim Polres Bukittinggi mengamankan seorang pria berinisial S (69) yang mencabuli anak kandungnya sendiri, berusia 16 tahun.

Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Adriansyah Rolindo Saputra mengatakan, pelaku memulai perbuatan bejatnya terhadap korban sudaj sejak November 2021.

"Kurang lebih tujuh kali perbuatan bejat itu dilakukan terhadap anak kandungnya sendiri, dilakukan di kediamannya," ujar Rolindo saat jumpa pers bersama awak media, Senin (30/5/2022).

Hasil pemeriksaan, kata Rolindo, kasus itu terungkap ketika saksi yang merupakan kakak kandung korban menanyakan keberadaan korban kepada pelaku.

"Saat itu, pelaku tidak memberitahukan kepada saksi atau kakak korban," ungkapnya.

Lalu, ketika kakak korban terus mencari keberadaan korban, pelaku akhirnya mengaku. "Saat itulah pelaku mengatakan, bahwa korban tengah hamil enam bulan dan dititipkan di rumah teman pelaku di Payakumbuh," jelas Rolindo.

Lalu, kata Rolondo, saksi atau kakak korban langsung menjelmput korban ke Payakumbuh. "Setelah dijemput, barulah korban menceritakan kepada kakaknya bahwa ia telah disetubuhi oleh pelaku (ayah kandungnya-red)," jelas Rolindo.

Baca juga: Pencabulan Anak Bawah Umur Terjadi Lagi di Padang, Bujuk Korban Bisa Kembalikan Keperawanan

Atas perbuatan itu, pelaku disangkakan pasal 81 ayat 3 dan 82 ayat 2 Undang-undang Nomor: 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Undang-undang Nomor: 17 tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah pengganti Uundang-undang Nomor: 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor: 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pidannya paling singkat lima tahun dan paling lama 15 taun," kata Rolindo.

Dapatkan update berita Bukittinggi – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Empat mantan kepala daerah diperkirakan berhasil kembali menduduki posisi kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2024 di Sumatra Barat.
4 Mantan Kepala Daerah Diperkirakan Comeback Setelah Menang dalam Pilkada Serentak
Hasil hitung cepat Pilkada Serentak 2024 menunjukkan empat wali kota petahana di Sumatra Barat (Sumbar) diperkirakan tidak melanjutkan
Empat Wali Kota Petahana di Sumbar Diperkirakan Tumbang di Pilkada 2024
Manajemen Ponpes MTI Canduang membeberkan perkembangan penanganan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan dua oknum guru terhadap santrinya.
Ponpes MTI Canduang Beberkan Perkembangan Penanganan Kasus Pencabulan Oknum Guru
Menengok Geomorfologi Ngarai Sianok
Menengok Geomorfologi Ngarai Sianok
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bukittinggi sudah mengumumkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 untuk SD dan SMP negeri.
PPDB SD dan SMP Negeri di Bukittinggi Dibuka Juni, Berikut Jadwal dan Syaratnya
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400/1140 /Kesra/XII-2023 tentang Pergantian Tahun Baru Masehi di
Gempa 4 Kali Guncang Bukittinggi hingga Siang Ini