Cabuli 2 Siswa, Seorang Guru Ditangkap Polres Bukittinggi

Penangkapan

Ilustrasi penangkapan (pixabay)

Langgam.id - Polres Bukittinggi menangkap seorang guru SD di Kamang Magek, Agam. Pria berusia 59 tahun itu dilaporkan melakukan pencabulan terhadap dua anak laki-laki di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution menyebut perbuatan itu sudah berkali-kali dilakukan korban. Satu dari dua korban sudah mengalami tindakan pelecehan seksual tersebut sejak 2013 silam.

"Terhadap salah seorang korban telah terjadi berulang kali dari tahun 2013 semenjak korban masih duduk di bangku kelas 4 SD sampai korban sekarang telah menjadi murid Sekolah Menengah Pertama," kata Chairul, Senin (15/2/2021).

Baca juga: Buka Praktik Aborsi, Pasutri di Padang Ditangkap Polisi

Satu korban lainnya, kata dia, baru mengalami tindakan pencabulan itu satu kali. Untuk membujuk korban, pelaku menjanjikan akan memberi uang ajan jika mau memenuhi keinginan bejatnya. Tindakan itu dilakukan di rumah dinas palaku.

"Melakukan perbuatan kejinya di rumah dinas SDN tempat pelaku bekerja sebagai guru dan ada juga pelaku menghubungi korban dengan telpon dan kemudian menjemput korban," ucap Chairul.

Pelaku ditangkap pada akhir pekan lalu setelah dilaporkan olah warga yang mengetahui perbuatan keji tersebut. Pelaku kini mendekam di tahanan Polres Bukittinggi dan terancam UU Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun penjara. (*/ABW).

Baca Juga

Polresta Bukittinggi masih memburu pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Kota Bukittinggi pada Rabu (12/7/2023).
Polisi Masih Buru Pelaku Curas di Bukittinggi, Patroli di Daerah Rawan Ditingkatkan
Diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja, tujuh orang pemuda ditangkap Sat Narkoba Polresta Bukittinggi, Kamis (6/7/2023).
7 Pemuda di Bukittinggi Ditangkap Saat Nyimeng di MDA
Jajaran Sat Reskrim Polres Padang Panjang menangkap MJ (72), warga Balai Balai, Kota Padang Panjang, Senin (19/6/2023). Pelaku ditangkap karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bahwa umur.
Kakek di Padang Panjang Cabuli Bocah 11 Tahun Berkali-kali, Modus Beri Uang Jajan
Jajaran Sat Reskrim Polres Padang Panjang menangkap MJ (72), warga Balai Balai, Kota Padang Panjang, Senin (19/6/2023). Pelaku ditangkap karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bahwa umur.
Tega! Balita di Pessel Diduga Jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri
Siap Dampingi Korban, LBH Padang Sebut Persekusi di Pessel Sudah Pencabulan
Siap Dampingi Korban, LBH Padang Sebut Persekusi di Pessel Sudah Pencabulan
Polisi Selidiki Kasus Pengeroyokan Ketua Relawan Anies di Bukittinggi
Polisi Selidiki Kasus Pengeroyokan Ketua Relawan Anies di Bukittinggi