Langgam.id - Polres Bukittinggi menangkap seorang guru SD di Kamang Magek, Agam. Pria berusia 59 tahun itu dilaporkan melakukan pencabulan terhadap dua anak laki-laki di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution menyebut perbuatan itu sudah berkali-kali dilakukan korban. Satu dari dua korban sudah mengalami tindakan pelecehan seksual tersebut sejak 2013 silam.
"Terhadap salah seorang korban telah terjadi berulang kali dari tahun 2013 semenjak korban masih duduk di bangku kelas 4 SD sampai korban sekarang telah menjadi murid Sekolah Menengah Pertama," kata Chairul, Senin (15/2/2021).
Baca juga: Buka Praktik Aborsi, Pasutri di Padang Ditangkap Polisi
Satu korban lainnya, kata dia, baru mengalami tindakan pencabulan itu satu kali. Untuk membujuk korban, pelaku menjanjikan akan memberi uang ajan jika mau memenuhi keinginan bejatnya. Tindakan itu dilakukan di rumah dinas palaku.
"Melakukan perbuatan kejinya di rumah dinas SDN tempat pelaku bekerja sebagai guru dan ada juga pelaku menghubungi korban dengan telpon dan kemudian menjemput korban," ucap Chairul.
Pelaku ditangkap pada akhir pekan lalu setelah dilaporkan olah warga yang mengetahui perbuatan keji tersebut. Pelaku kini mendekam di tahanan Polres Bukittinggi dan terancam UU Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun penjara. (*/ABW).