Langgam.id-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) menangkap seorang buronan berinisial S alias Babang (42) terkait kasus dugaan korupsi dana penanganan bencana alam banjir bandang dan longsor di Kabupaten Pasaman.
Babang ditangkap Kejati Sumbar bersama tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejati Aceh, dan dibantu oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan di Jalan Ben Mahmud, Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh, Jumat (5/11/2021) kemarin sekitar pukul 09.35 WIB.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Suhendra membenarkan informasi penangkapan itu. Selanjutnya Babang dibawa ke Sumbar untuk diproses lebih lanjut.
"Dia akan dibawa ke Sumbar hari ini. Dia akan diproses di Sumbar karena tempat ia melakukan perbuatan pidana kasusnya di wilayah Sumbar yaitu di Kabupaten Pasaman," katanya Sabtu (6/11/2021).
Tim saat ini dalam perjalanan menuju ke Sumbar. Diperkirakan mereka dijadwalkan tiba di Sumbar sekitar pukul 15.00 WIB kemudian diproses lebih lanjut.
Baca juga: 5 Kali Beraksi, Spesialis Maling Ponsel di Padang Diringkus Polisi
Babang masuk dalam DPO atau buron karena selalu mangkir dari panggilan jaksa penyidik terkait kasus dugaan korupsi dana penanganan bencana alam banjir bandang dan longsor di Kabupaten Pasaman, Sumbar pada 2016 lalu.
Bencana terjadi di Kecamatan Lubuk Sikaping, Kecamatan Panti, Kecamatan Padang Gulur, Kecamatan Rao Selatan, Kecamatan Rao, Mapat Tunggul dan Kecamatan Mapat Tunggul Selatan.
Pemerintah Kabupaten Pasaman menyatakan tanggap darurat bencana banjir bandang dan longsor melalui Surat Penyataan Keadaan Darurat Nomor: 360/35/BUP-PAS/2016 tanggal 8 Februari 2016 yang berlaku hingga 21 Februari 2016.
Melalui surat pernyataan itu, digelontorkan dana Rp1,873 yang bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan bencana alam tersebut. Babang yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Cabang PT Muda Mandiri Sejahtera Cabang Lubuk Sikaping atau kontraktor memakai dana untuk kepentingan pribadinya.
Dana yang diselewengkan Babang seharusnya dipergunakan untuk pekerjaan pembuangan longsoran dan pembentukan badan ruas pangian, tombang, rumah batu partomuan dan sopan Kecamatan Mapat Tunggul Selatan.
Akibatnya, ada kerugian negara sebesar Rp773 juta dari perbuatannya berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumbar.