Langgam.id - Pelarian pria berinisilal FGT (41) akhirnya terhenti di kawasan kawasan Anduring, Kota Padang. Pelaku pencurian itu ditangkap setelah buron selama enam bulan.
"Dia dibekuk saat sedang berada di kawasan Anduring yang disinyalir sebagai tempat persembunyiannya,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, dalam keterangannya, Senin (17/8/2020).
Tersangka ditangkap pada Sabtu (15/8) lalu. Dia juga sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polresta Padang selama 6 bulan.
Baca juga: Sakit Hati Mantan Sopir Berujung Pencurian di Rumah Kakanwil
Dalam menjalankam aksinya, tersangka bersama 2 rekannya mencari sasaran di kawasan Pasar Ambacang Kecamatan Kuranji Kota Padang. Mereka mengincar barang berharga di dalam rumah yang sudah mereka bobol.
“Setelah menemukan sasaranya, para pelaku ini berbagi peran untuk masuk ke dalam rumah yang sudah ditarget dan mencuri sejumlah barang berharga," ucapnya.
Dua orang rekan tersangka, yakni AGS dan RJB sudah ditangkap lebih dulu. Keduanya segera menjalani persidangan atas kejahatan yang mereka lakukan.
“Berkas kasus kedua rekannya sudah kami limpahkan ke kejaksaan, saat ini sudah tahap dua,” pungkas Rico. (*/ABW)