Sakit Hati Mantan Sopir Berujung Pencurian di Rumah Kakanwil

kasus pencuriandi rumah Kakanwil Kemenkumham Sumbar

Barang bukti kasus pencurian rumah Kakanwil Kemenkumham Sumbar

Langgam.id – Riko Firmansyah harus meringkuk di sel tahanan polisi. Dia ditangkap lantaran mencuri di rumah mantan majikannya yang tak lain Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sumbar, Suherman.

Riko awalnya bekerja sebagai sopir pribadi Suherman. Kinerjanya yang tak bagus membuat Rico dipecat dari pekerjannya itu sekitar enam bulan lalu.

Pemecatan itu membuat Rico sakit hati. Dia lalu nekat mencuri mobil dan barang elektronik di rumah mantan majikannya sendiri.

“Dipecat sebagai sopir Kakanwil Kemenkumham Sumbar karena kinerja kurang baik. Sebelumnya, pelaku sudah pernah ketahuan mencuri barang-barang pegawai juga,” kata Kapolsek Padang Timur, AKP Afrides Roema, Afrides ditemui di Mapolsek, Rabu (5/8/2020).

Baca juga: Ditangkap di Agam, Pencuri di Rumah Kakanwil Kemenkumham Eks Sopir Korban

Aksi pencurian ini dilakukan Rico pada 27 Juli 2020. Saat Rico beraksi, rumah dinas yang berlokasi di Jalan Kehakiman, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang itu dalam keadaan kosong. korban ketika itu sedang berada di Bukittinggi.

“Pelaku ini sudah tahu ini rumah Kakanwil Kemenkumham, dan televisi ada satu yang rusak tapi tidak diambil. Jadi pelaku orang dalam yang sudah tahu seluk-beluk rumah dinas tersebut,” ungkap Afrides.

Afrides menyebut, di rumah dinas Kakanwil Kemenkumham tidak ada penjaga atau satpam. Begitupun kamera pengawas (CCTV) juga tidak ada sama sekali.

Pihak kepolisian yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil mengungkap keberadaan pelaku yang kabur di Perumahan Pinang Agam Permai, Nagari Kampung Pinang, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.

Baca juga: Motif Eks Sopir Curi Mobil-TV Kakanwil Kemenkumham: Sakit Hati Dipecat

Rico akhirnya ditangkap pada Sabtu (1/8/2020). Sementara barang hasil curian disita polisi di beberapa daerah, di antaranya mobil Toyota Vios di Kabupaten Solok, sepeda motor di Kecamatan Kuranji dan televisi LCD di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

“Pelaku melakukan pencurian secara sendiri. Saat ini sudah di Polresta Padang ditahan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman di atas lima tahun penjara,” ucap Afrides. (Irwanda/ABW).

Baca Juga

Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Polisi meringkus dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan atau begal di Padang.
Polisi Selidiki Dugaan Penyerangan Rumah di Solsel, Diduga Terkait Kasus Persetubuhan Anak
Polres Padang Panjang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan kerugian laptop dan handphone dari sebuah
Pelaku Pencurian Kotak Amal di Palembayan Agam Ditangkap Saat Tidur di Rumah Orang Tua
Polres Padang Panjang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan kerugian laptop dan handphone dari sebuah
Polisi Ringkus Ibu dan Anak Terlibat Pencurian Emas di Padang
Polisi Mulai Selidiki Kasus Bayi Alceo Meninggal di RSUP M Djamil Padang, 8 Orang Dilaporkan
Polisi Mulai Selidiki Kasus Bayi Alceo Meninggal di RSUP M Djamil Padang, 8 Orang Dilaporkan
Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta mengungkap sebanyak 39 anggotanya dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) selama 2025.
Ratusan Personel Polda Sumbar Langgar Kode Etik dan Profesi, 39 Dipecat Selama 2025
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Payakumbuh menangkap seorang laki-laki berinisial R (45) yang diduga melakukan tindak pencurian.
2 Tahun DPO, Pelaku Pencurian Ditangkap saat Berjualan di Pasar Payakumbuh