Motif Eks Sopir Curi Mobil-TV Kakanwil Kemenkumham: Sakit Hati Dipecat

kasus pencuriandi rumah Kakanwil Kemenkumham Sumbar

Barang bukti kasus pencurian rumah Kakanwil Kemenkumham Sumbar

Langgam.id - Polsek Padang Timur menangkap tersangka pencurian di Rumah dinas Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sumatra Barat (Sumbar) Suharman. Tersangka yang juga mantan sopir korban pernah ketahuan mencuri sebelumnya.

Menurut Kapolsek Padang Timur, AKP Afrides Roema, pelaku nekat melakukan aksi pencurian lantaran sakit hati karena dipecat sebagai sopir. Pelaku diketahui telah berhenti sebagai sopir sejak enam bulan belakangan.

"Dipecat sebagai sopir Kakanwil Kemenkumham Sumbar karena kinerja kurang baik. Sebelumnya, pelaku sudah pernah ketahuan mencuri barang-barang pegawai juga," kata Afrides ditemui di Mapolsek, Rabu (5/8/2020).

Baca juga: Ditangkap di Agam, Pencuri di Rumah Kakanwil Kemenkumham Eks Sopir Korban

Aksi pencurian ini terjadi pada 27 Juli 2020. Pihak kepolisian yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil mengungkap keberadaan pelaku yang kabur di Perumahan Pinang Agam Permai, Nagari Kampung Pinang, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Sabtu (1/8/2020). Sementara hasil barang bukti curian disita di beberapa daerah, di antaranya mobil Toyota Vios di Kabupaten Solok, sepeda motor di Kecamatan Kuranji dan televisi LCD di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Saat tersangka beraksi, rumah dinas yang berlokasi di Jalan Kehakiman, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang itu dalam keadaan kosong. Sedangkan korban ketika itu sedang berada di Kota Bukittinggi.

"Pelaku ini sudah tahu ini rumah Kakanwil Kemenkumham, dan televisi ada satu yang rusak tapi tidak diambil. Jadi pelaku orang dalam yang sudah tahu seluk-beluk rumah dinas tersebut," ujarnya.

Afrides mengakui di rumah dinas Kakanwil Kemenkumham tidak ada penjaga atau satpam. Begitupun, kamera pengawas (CCTV) juga tidak ada sama sekali. Beruntung, hasil penyelidikan dapat mengetahui pelaku pencurian.

"Pelaku melakukan pencurian secara sendiri. Saat ini sudah di Polresta Padang ditahan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman di atas lima tahun penjara," tegasnya. (Irwanda/ABW)

Baca Juga

Polisi menangkap M Rizki Kurniawan (24), pelaku pembegalan seorang mahasiswa di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) bernama Kristal Iman
Pria di Padang Begal Pengendara Motor, Beraksi Sama Mantan Istri
Dua pelaku pencurian yang pada medio Maret 2024 lalu berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Payakumbuh pada Senin (15/4/2024) sekitar pukul
Kupak Rumah Warga, Dua Pria Diringkus Polres Payakumbuh
Komplotan pelaku pencurian motor yang kerap beraksi di kampus UNP berhasil ditangkap Tim Aligator Polsek Padang Utara.
Kerap Beraksi di Kampus UNP, Komplotan Pencuri Motor Ditangkap Polisi
Diduga melakukan pencurian uang di dalam kotak amal masjid, seorang pemuda berinisial AF (21) ditanglap Unit Reskrim Polsek Payakumbuh pada Selasa (30/1/2024)
Terekam CCTV, Pencuri Uang Kotal Amal Masjid di Limapuluh Kota Ditangkap
Sat Narkoba Polres Payakumbuh menangkap dua pria yang diduga akan mengirimkan narkotika jenis ganja kering melalui jasa ekspedisi pada
Modus Kirim Keripik Balado, Polres Payakumbuh Gagalkan Pengiriman Ganja ke Bandung
Seorang warga Kota Pekanbaru, Wir (48), kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian terkait kasus tindak pidanan pencurian yang
Polres Payakumbuh Tangkap Residivis Spesialis Kupak Rumah