Bupati Sijunjung Diperiksa 6 Jam Soal Korupsi Eks Pimpinan DPRD

Bupati Sijunjung Diperiksa 6 Jam Soal Korupsi Eks Pimpinan DPRD

Ilustrasi korupsi. (Pixabay)

Langgam.id – Bupati Kabupaten Sijunjung Yuswir Arifin memenuhi panggilan pihak kepolisian untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi yang menjerat dua mantan wakil ketua DPRD Sijunjung. Tersangka masing-masing berinisial Wb dan NJ.

Pemeriksaan Yuswir dilakukan di Polres Sijunjung, Kamis (27/8/2020). Menurut Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Fetrizal, pemeriksaan dimulai pada pukul 10.00 WIB.

“Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pak bupati. Mulainya tadi jam 10.00 WIB dan baru keluar habis ashar. Tapi dalam pemeriksaan ada jeda makan dan salat juga,” katanya kepada langgam.id, Kamis (27/8/2020) malam.

Baca juga: 2 Mantan Wakil Ketua DPRD Sijunjung Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Dinas

Fetrizal mengungkapkan, bupati dicerca dengan puluhan pertanyaan terkait kasus korupsi yang merugikan negara ratusan juta tersebut. Pemeriksaan ini merupakan untuk yang pertama kalinya.

“Karena panggilan sebelumnya tidak dipenuhi. Panggilan kedua ini baru dipenuhi. Kalau agenda untuk sementara cukup. Kalau nanti dibutuhkan, kami periksa kembali,” ujarnya.

Adapun korupsi yang dilakukan dua orang tersangka mantan pimpinan DPRD Sijunjung itu adalah terkait anggaran tahun 2018-2019. Diketahui, saat itu para tersangka mencairkan anggaran dana APBD untuk rumah dinas.

“Tapi rumah dinas itu tidak ada. Anggaran tetap dicairkan. Tersangka ini keduanya mantan wakil ketua DPRD. Satu di antaranya masih aktif lagi sebagai anggota,” jelasnya.

Adapun tersangka yang masih aktif sebagai anggota dewan adalah Wb berasal dari Partai Demokrat. Sementara tersangka NJ dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). (Irwanda/ABW)

Baca Juga

Pemprov Sumbar Akui Adanya Pembiaran Pelanggaran Tata Ruang di Tambang Emas Ilegal Sijunjung
Pemprov Sumbar Akui Adanya Pembiaran Pelanggaran Tata Ruang di Tambang Emas Ilegal Sijunjung
Penyebab Tambang Emas Ilegal di Sijunjung Longsor hingga 9 Orang Meninggal 
Penyebab Tambang Emas Ilegal di Sijunjung Longsor hingga 9 Orang Meninggal 
Kebun yang Berubah Jadi Kuburan: Membaca Pembiaran Spasial Tambang Maut Sijunjung
Kebun yang Berubah Jadi Kuburan: Membaca Pembiaran Spasial Tambang Maut Sijunjung
Ket: Citra deforestasi area PETI Sijunjung periode 2020-2024 [Sumber LBH Padang]
LBH Padang Ungkap 14,5 Ribu Hektare Hutan di Sijunjung Rusak karena Tambang Emas Ilegal 
Ket: Citra deforestasi area PETI Sijunjung periode 2020-2024 [Sumber LBH Padang]
LBH Padang: Tragedi Tambang Ilegal yang Menelan Korban Jiwa di Sijunjung Bukan Musibah Alam
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta (tengah) diwawancarai wartawan. (Foto: Irwanda/Langgam.id)
Kapolda Sumbar Enggan Tanggapi Kasus Tambang Emas Ilegal di Sijunjung yang Menelan Korban Jiwa